Hubungan Pengusaha dan Tenaga Kerja dalam Islam
Hubungan Pengusaha dan Tenaga Kerja dalam Islam
Mustanir.com – Hubungan kerja antara tenaga kerja dengan pengusaha ternyata tidak hanya ada dalam aturan UU Ketenagakerjaan. Jauh sebelum hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha diatur, sesugguhnya Islam telah mengaturnya seperti yang diterapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW.
Seperti apa aturan-aturan tersebut? Berikut ini seperti yang dikutip dari Muhammad Sebagai Pedagang yang disusun Afzalul Rahman
1. Majikan membayar pekerja dengan pantas dan jangan membebani mereka dengan pekerjaan yang melampaui daya mereka. Rasulullah bersabda, “Tuhan akan menyiksa tiga jenis manusia pada hari akhir. Salah satunya adalah yang menguras tenaga para pekerjanya, tetapi tidak membayarnya dengan sesuai.”
Rasul juga bersabda bahwa penting bagi atasan untuk mempekerjakan karyawan yang kuat dan dapat melakukan pekerjaannya dengan mudah. Mereka tidak boleh memberikan pekerjaan yang berat dan sulit yang dapat memengaruhi kesehatan pekerja itu. (HR Muhalla ibn Hazm)
2. Rasul melarang memperkerjakan pegawai tanpa membuat persetujuan upahnya terlebih dahulu (HR Bukhari Muslim). Karena itu, para majikan diminta menyetujui gaji pegawainya sebelum mereka mulai memperkerjakannya. Tidak dibenarkan jika di antara keduanya tidak ada persetujuan mengenai upah.
3. Rasul bersabda, “Adalah salah bagi orang kaya yang menunda membayar gaji yang dituntut seorang pekerjanya, walaupun itu harus dibayarkan dari kekayaannya. (HR Baihaqi).
Artinya, para majikan harus membayar upah dengan pantas. Menunda upah seorang pekerja merupakan tindakan salah dan dosa besar.
4. Majikan tidak dibenarkan mendenda pekerjanya dengan mengurangi gajinya atas kerusakan alat-alat produksi dan lainnya.
5. Islam juga memerintahkan para pekerja untuk menahan diri dari melakukan hal-hal yang salah dan tidak adil kepada majikannya. Serta, membuat kerusakan pada alat-alat produksinya. Rasulullah mengatakan bahwa pendapatan yang paling baik adalah pendapatan seorang pegawai yang diperlakukan dengan baik dan adil oleh majikannya.
6. Islam memperlakukan pegawai dan majikan dengan adil dan sama, sehingga keseimbangan dengan hubungan mereka terpelihara.
Komentar Mustanir.com
Jika secara parsial aturan Islam dapat mensejahterakan ekonomi, mengapa tidak digunakan Syariah Islam secara Kaffah dan integral? Lucunya kaum muslimin saat ini hanya memandang Syariah Islam dari aspek manfaat nya saja, tanpa dilihat aspek hakikatnya, bahwasanya bukan pada manfaat yang diberikan oleh Syariah, tetapi lebih kepada tunduk pada syariah.
Jika syariah tidak membawa manfaat maka, menurut kaum muslimin saat ini, syariah serasa boleh diabaikan. Padahal, entah nanti ada manfaat atau tidak, syariah harus tetap diterapkan untuk kehidupan kaum muslimin.