
Ilusi Tauhid pada Sila Ketuhanan yang Maha Esa
MUSTANIR.net – Sila pertama Pancasila, “Ketuhanan yang Maha Esa”, kerap dipahami sebagai bukti bahwa negara Indonesia telah mengakui tauhid sebagai fondasi ideologisnya. Pemahaman ini cukup luas dianut, khususnya di kalangan umat Islam, sehingga muncul anggapan bahwa dasar negara tidak bertentangan dengan akidah Islam. Namun, jika ditelaah secara historis dan konseptual, klaim tersebut menyimpan problem epistemik yang serius dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman teologis yang mendalam [1].
Secara historis, rumusan “Ketuhanan yang Maha Esa” merupakan hasil kompromi politik dalam proses perumusan dasar negara. Perubahan dari Piagam Jakarta—yang secara eksplisit memuat kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya—menjadi formulasi yang lebih umum menunjukkan bahwa sila pertama tidak dimaksudkan sebagai penegasan doktrin teologis tertentu [2]. Dengan demikian, sejak awal ia dirancang sebagai konsep inklusif, bukan sebagai artikulasi tauhid dalam pengertian Islam.
Tauhid dalam Islam bukan sekadar pengakuan akan keberadaan Tuhan yang satu. Ia merupakan prinsip teologis yang memiliki implikasi normatif dan epistemologis. Tauhid meniscayakan bahwa hanya Allah yang menjadi sumber otoritas tertinggi, baik dalam aspek ibadah maupun dalam penentuan norma kehidupan. Dalam pengertian ini, tauhid tidak dapat dipisahkan dari konsekuensi hukum dan etika yang mengikat seluruh aspek kehidupan manusia [3].
Perbedaan mendasar ini semakin jelas bila ditinjau dari struktur internal kalimat tauhid dan ayat-ayat Al-Qur’an yang menegaskan keesaan Allah. Kalimat lā ilāha illā Allāh mengandung dua unsur fundamental: nafyu (peniadaan total terhadap segala bentuk ketuhanan selain Allah) dan itsbāt (penetapan eksklusif ketuhanan Allah). Struktur ini meniscayakan penolakan terhadap segala bentuk otoritas normatif yang tidak bersumber dari Allah.
Demikian pula surah al-Ikhlash yang tidak hanya menegaskan keesaan, tetapi juga menutupnya dengan penafian mutlak terhadap segala bentuk kesetaraan melalui ayat lam yakun lahu kufuwan aḥad. Unsur penafian teologis semacam ini sama sekali tidak terkandung dalam rumusan “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Oleh karena itu, menyamakan sila pertama Pancasila dengan kalimat tauhid atau menisbatkan makna ayat-ayat Al-Qur’an kepadanya merupakan kekeliruan konseptual. Dalam tradisi keilmuan Islam, pemberian makna kepada nash wahyu yang tidak dikandungnya dipandang sebagai bentuk penyandaran makna tanpa dasar ilmiah yang sahih. Kehati-hatian metodologis menuntut pemisahan yang jelas antara konsep wahyu dan konsep politik yang lahir dari kompromi historis.
Secara konseptual, “Ketuhanan yang Maha Esa” berhenti pada pengakuan umum terhadap keberadaan Tuhan, tanpa menentukan konsekuensi normatif dari pengakuan tersebut. Karena itu, konsep ini dapat diisi oleh berbagai tradisi teologis yang berbeda, termasuk yang tidak sejalan dengan kerangka tauhid Islam [4]. Inklusivitas inilah yang memungkinkan sila pertama berfungsi sebagai dasar koeksistensi dalam masyarakat plural, tetapi sekaligus menjadikannya tidak identik dengan tauhid syar’i.
Implikasi dari kerancuan ini tampak dalam praktik ketatanegaraan. Sistem hukum Indonesia tidak menjadikan syariat Islam sebagai sumber normatif utama, melainkan mengadopsi hukum positif yang bersumber dari warisan kolonial, hukum adat, dan sebagian hukum agama yang terbatas pada ranah privat [5]. Dengan demikian, pengakuan terhadap “Ketuhanan” tidak berujung pada penataan kehidupan bernegara berdasarkan prinsip tauhid.
Lebih jauh, sila pertama sering kali berfungsi sebagai simbol religius yang melegitimasi karakter non-sekuler negara secara formal, namun tanpa mengubah struktur normatif yang pada dasarnya sekuler [6]. Negara dapat tampil religius dalam simbol dan retorika, sambil tetap menolak keterikatan pada norma-norma agama tertentu dalam pengelolaan kekuasaan dan hukum.
Dalam konteks ini, anggapan bahwa umat Islam telah memperoleh legitimasi tauhid dalam dasar negara dapat dipahami sebagai ilusi ideologis. Ilusi ini berpotensi melemahkan daya kritis umat terhadap realitas hukum dan politik yang tidak selaras dengan konsekuensi tauhid itu sendiri [7]. Ketika simbol dianggap cukup, tuntutan terhadap substansi menjadi tumpul.
Dari sudut pandang akademik, penting untuk membedakan secara tegas antara tauhid sebagai konsep teologis normatif dan “Ketuhanan yang Maha Esa” sebagai konsep politik-konstitusional. Keduanya beroperasi pada level epistemik yang berbeda dan tidak dapat dipertukarkan tanpa mereduksi makna salah satunya [8].
Dengan demikian, pembacaan yang jujur dan kritis atas sila pertama menuntut pengakuan bahwa ia bukanlah artikulasi tauhid Islam. Menyamakan keduanya bukan hanya tidak akurat secara akademik, tetapi juga problematis secara teologis [9].
Kesadaran konseptual ini menjadi prasyarat bagi diskursus yang lebih jujur tentang relasi antara Islam, negara, dan dasar konstitusional Indonesia. Tanpa kejelasan tersebut, tauhid berisiko direduksi menjadi simbol retoris, sementara “Ketuhanan yang Maha Esa” terus diperlakukan seolah-olah memiliki muatan normatif yang tidak pernah dimaksudkan untuk dikandungnya [10]. []
Sumber: Arman Tri Mursi
Daftar Rujukan
[1] Ahmad Syafii Maarif, Islam dan Pancasila sebagai Dasar Negara (Jakarta: LP3ES, 2017), hlm. 51–55
[2] Yudi Latif, Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila (Jakarta: Gramedia, 2011), hlm. 82–90
[3] Abu A’la al-Maududi, Prinsip-prinsip Islam (Bandung: Mizan, 1993), hlm. 99–104
[4] Nurcholish Madjid, Pintu-pintu Menuju Tuhan (Jakarta: Paramadina, 1994), hlm. 12–16
[5] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hlm. 87–92
[6] Bahtiar Effendy, Islam dan Negara: Transformasi Gagasan dan Praktik Politik Islam di Indonesia (Jakarta: Paramadina, 1998), hlm. 112–118
[7] Anwar Harjono, Islam dan Pancasila (Jakarta: Gema Insani, 2006), hlm. 25–30
[8] Herbert Feith & Lance Castles (ed.), Indonesian Political Thinking 1945–1965 (Ithaca: Cornell University Press, 1970), hlm. 50–56
[9] Dawam Rahardjo, Pergulatan Dunia Ideologi dan Dunia Politik Indonesia (Jakarta: Paramadina, 1999), hlm. 69–74
[10] Endang Saifuddin Anshari, Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional tentang Dasar Negara Republik Indonesia 1945–1959 (Jakarta: Gema Insani, 2006), hlm. 143–150
