Indonesia Defisit Penerimaan Sekitar 8 Triliun
Indonesia Defisit Penerimaan Sekitar 8 Triliun
Mustanir.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya temuan sebanyak 2.537 masalah yang berdampak finansial senilai Rp 9,87 triliun sepanjang semester II Tahun 2015. Rp 8 triliun di antaranya dilaporkan sebagai kekurangan penerimaan negara.
Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan, dari Rp 8 triliun kekurangan penerimaan negara tersebut, sekitar 50%-nya berasal dari kegiatan di sektor minyak dan gas (Migas).
“BPK telah melakukan pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas bumi pada SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi) yang menunjukan terdapat biaya yang dibebankan dalam cost recovery pada tujuh Wilayah Kerja Migas yang digarap Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) senilai Rp 4 triliun. Seharusnya tidak dibebankancost recovery,” kata Harry, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Hasil temuannya tersbut, lanjut Harry, telah dilaporkan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II 2015.
Sayang, ia enggan membeberkan rincian data terkait tujuh wilayah kerja migas dan KKKS yang masuk dalam temuan hasil pemeriksaan timnya di BPK tersebut.
“Saya nggak tahu. Itu nanti silahkan saja anggota komisi VII, kalau ada pertanyaan laporan kami silahkan mereka undang kami dan nanti ada rapat konsultasi sama mereka (Komisi VII DPR),” kilah dia.
Ia mengharapkan, hasil temuannya ini dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah. Harapannya, kekurangan penerimaan negara yang terjadi bisa diminimalisir sehingga dapat dipergunakan untuk membiayai sejumlah kegiatan pembangunan infrastruktur yang saat ini tengah giat dilakukan Pemerintah.
“Follow up-nya bukan di kita (BPK). Follow up di pemerintah. Nanti kalau pemerintah sudah follow up dia laporkan kepada kita oh ini sudah selesai, ini sudah dan kita tinggal selesaikan ini,” tutup Harry. (detik/adj)
Komentar Mustanir.com
Itu adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan negara yang merupakan uang rakyat belum dilakukan secara amanah; juga bukti bahwa korupsi, penggelapan dan penyelewengan uang rakyat masih terus terjadi. Hal itu sangat dipengaruhi oleh sistem politik demokrasi yang sarat biaya, yang membuat mustahil pemimpin bisa memberantas korupsi sampai ke akarnya.
Pengelolaan keuangan negara yakni uang rakyat secara amanah hanya bisa dilakukan oleh pemimpin, pejabat dan aparatur negara yang bertakwa dan amanah dalam sistem Islam.