Innalillahi, Ulama-Ulama Pakistan Sahkan Pernikahan Transgender

rsz_ulama-pakistan-transgender

Innalillahi, Ulama-Ulama Pakistan Sahkan Pernikahan Transgender

Mustanir.com – Sekelompok ulama terkemuka Pakistan mengizinkan pernikahan sejenis (transgender). Ulama-ulama itu beranggapan, jenazah mereka berhak dikebumikan menurut cara Islam. Keputusan tersebut muncul sesuai dengan salinan fatwa yang dikeluarkan baru-baru ini.

Fatwa dikeluarkan kelompok ulama Tanzeem Ittehad-i-Ummat di Pakistan, sebuah badan kecil di timur Kota Lahore. Kelompok yang terdiri atas 50 ulama itu juga memberi hak penuh kepada golongan tersebut dengan berlandaskan Undang-Undang Pusaka Islam Pakistan.

“Golongan transgender yang memiliki sifat pria berhak menikahi pasangan yang memiliki sifat perempuan,” kata dokumen yang diteken 50 ulama, Ahad lalu, seperti dilansir Indian Express, Senin, 27 Juni 2016.

Selain itu, fatwa memungkinkan pria dan wanita normal menikah dengan golongan yang memiliki tanda-tanda tersebut. Namun kelompok ulama ini tidak menjelaskan secara rinci tanda-tanda yang mereka maksud.

Tanzeem Ittehad-i-Ummat bukan organisasi politik, dan fatwanya pun tidak mengikat secara hukum di negeri muslim itu. Namun kelompok ini memiliki pengaruh berkat puluhan ribu anggotanya di seluruh Pakistan.

Saat ini tidak mungkin waria menikah di Pakistan. Sebab, di sana, gay yang menikah dengan sesamanya akan dihukum penjara seumur hidup. Tidak ada “gender ketiga” yang diakui dalam kartu identitas resmi yang diterbitkan pemerintah.

Pada 2012, Mahkamah Agung Pakistan menyatakan hak yang sama untuk golongan transgender, termasuk hak mewarisi harta dan aset, yang didului tahun sebelumnya, yakni hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

Namun Undang-Undang Pernikahan di Pakistan masih tidak berubah. Undang-undang tersebut menolak permohonan pasangan homoseksual untuk menikah. (tempo/adj)

Komentar Mustanir.com

Jika yang dimaksud adalah hemaprodit, memiliki 2 kelamin kemudian melakukan operasi dengan kecenderungan kromosom, maka ini sah-sah saja. Akan tetapi jika banyaknya transgender yang melakukan operasi kelamin karena kecenderungan seksual yang menyimpang, maka ini adalah kesalahan.

Jika hal semacam ini dibiarkan, maka berikutnya akan ada fatwa diperbolehkannya pernikahan sejenis lainnya, yakni kaum gay dan lesbian, yang jelas-jelas nyara keharamannya di sisi Allah ta’ala. Inilah akibat para ulama terlalu lama hidup dibawah sistem Sekuler-Liberal yang akhirnya merusak cara pandang mereka terhadap Syariat Islam.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories