Investasi di Akhirat
Investasi di Akhirat
Mustanir.com – Bagi orang-orang beriman, di balik terjadinya musibah selalu bisa dipetik hikmah. Terkadang hikmah itu diketahui dan ditampakkan langsung saat di dunia, namun adakalanya baru diketahui dan dinikmati saat di akhirat kelak. Jika hikmah itu berupa manfaat atau pahala di akhirat, inilah yang disebut sebagai investasi ukhrowi. Terkait hal ini, ada hal yang menarik terkait hadits shahih yang diriwayatkan Imam Muslim melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Apakah kalian tahu siapakah orang yang bangkrut itu?” Para Sahabat menjawab, “Orang yang bangkrut menurut kami adalah orang yang sudah tidak lagi memiliki uang dan tidak punya harta benda.” Beliau lalu bersabda, “Itu bukanlah bangkrut. Sesungguhnya, orang yang bangkrut di kalangan ummatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa pahala shalat, puasa dan zakat. Tetapi dia pernah mencaci maki orang, menuduh orang, memakan harta orang tanpa hak, menumpahkan darah orang, dan memukuli orang. Maka orang (yang dizalimi) tersebut akan diberi sebagian dari (pahala) kebaikannya (orang yang menzalimi) dan diberi sebagian dari kebaikannya. Jika kebaikannya telah habis padahal belum selesai tanggungannya, maka kesalahan-kesalahan atau dosa-dosa mereka diambil dan ditimpakan kepadanya, lalu dia dilemparkan ke dalam neraka.” [HR Muslim].
Bangkrut versi dunia adalah apabila seseorang (pengusaha) mempunyai utang lebih besar daripada aset harta yang dimilikinya atau seseorang yang pengeluarannya lebih banyak daripada pemasukannya, ibarat pepatah besar pasak daripada tiang. Sementara bangkrut versi akhirat sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas disebabkan karena lima perkara, termasuk salah satunya orang yang diambil hartanya dengan cara tidak hak. Bagi pihak yang berbuat zalim disebut bangkrut, sebaliknya bagi pihak yang dizalimi (yang dicaci maki, yang dituduh, yang diambil hartanya, yang ditumpahkan darahnya dan yang disiksa) boleh jadi ia layak digelari investor yang beruntung
Walhasil, sesungguhnya tidak ada pilihan lain bagi orang-orang yang mengambil harta orang lain tanpa hak kecuali dia harus sesegera mungkin bertaubat dan mengembalikan harta yang telah diambilnya tersebut kepada pemiliknya serta memohon maaf atas kedzaliman yang telah dia lakukan.
(1) Jika harta tersebut diperoleh dengan merugikan pihak lain dan fisik hartanya masih ada, maka dikembalikan kepada pemilik harta tersebut disertai dengan permintaan maaf dan taubatan nasuha.
(2) Jika harta tersebut sudah tidak ada fisik barangnya, karena mungkin telah habis dikonsumsi dan atau pihak yang dirugikan tidak diketahui, maka yang bisa dilakukan hanyalah bertaubat dengan taubatan nasuha.
(3) Jika harta tersebut masih ada fisik barangnya, sementara pihak yang dirugikan tidak diketemukan, maka empat pilihan perlakuan terhadap harta haram (baca Media Umat sebelumnya) bisa dipilih salah satunya dengan catatan itu adalah perlakuan terakhir terhadap harta tersebut disertai dengan taubatan nasuha.
(4) Jika sistem islam telah tegak, maka harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tersebut disita oleh negara atau diserahkan ke baitul mal kaum muslimin sementara pelakunya tetap dikenai hukuman yang setimpal berdasarkan hukum syariah islam.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memiliki kedhaliman yang pernah ia lakukan pada seseorang, baik menyangkut kehormatan maupun harta, maka hendaklah ia meminta penghalalan darinya pada hari ini, karena (di akhirat nanti) tidak ada lagi dinar dan dirham. Jika ia memiliki kebajikan, maka diambilkan dari kebajikannya. Jika ia tidak memiliki kebajikan, maka diambillah keburukan orang tersebut, lalu dipikulkan kepadanya”. [HR Bukhari]
Adapun bagi pihak yang dirugikan karena hartanya diambil dengan cara tidak hak, maka hendaklah mengambil hikmah dari setiap peristiwa, bukankah Allah SWT selalu punya cara untuk memperingatkan hamba-Nya. Bisa jadi Allah SWT hendak menjadikannya di akherat kelak sebagai investor yang beruntung. (sumber)