
Jejak Kayu Gelondongan: Saat Bencana Mengungkap yang Selama Ini Disembunyikan
MUSTANIR.net – Kasus kayu gelondongan yang muncul di lokasi banjir Sumatra sebenarnya membuka fakta yang selama ini sudah sering dibicarakan masyarakat: pengawasan hutan dan kawasan tambang tidak pernah benar-benar berjalan ketat. Rekaman pohon-pohon bertanda nomor itu menunjukkan bahwa aktivitas di lapangan bukan sekadar “kebetulan”, tetapi ada alur yang selama ini lolos dari kontrol.
Karena itu, penyelidikan Satgas sebenarnya tak perlu memakan waktu panjang jika sistem pengawasan bertahun-tahun terakhir memang tegas dan transparan. Yang harus diawasi kini bukan hanya jejak kayunya, tetapi juga pola pembalakan dan penambangan yang selama ini berjalan tanpa rem.
Dan yang paling penting kita harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku kecil di lapangan. Jangan sampai perusahaan kecil dijadikan kambing hitam sementara pemain besar yang sebenarnya menggerakkan operasi tetap lolos tanpa tersentuh, termasuk jika ada yang dibekingi oleh aparat dan pejabat.
Semua Bilang “Tak Ada Masalah”: Benarkah Hutan Kita Baik-baik Saja?
Melihat rangkaian berita beberapa hari terakhir, rasanya publik sedang disuguhi pola yang sudah bisa ditebak sejak awal. Kasus kayu gelondongan di Tapsel sudah masuk tahap penyidikan, tapi polisi masih belum menemukan satu pun tersangka.
Di Lampung, penyelidikan malah dihentikan dengan alasan tidak ada unsur pidana dalam temuan kayu yang terdampar. Begitu juga sebelumnya pernyataan yang mengklaim tidak menemukan penggundulan hutan di Sumatra Utara. Jika narasi ini disusun berjejer, arahnya mulai terlihat jelas: semuanya mengatakan “tidak ada masalah.”
Seperti yang sudah diperkirakan, pernyataan dari berbagai institusi ini mulai seragam—seolah sudah punya naskah yang sama: aman, tidak ada tindak pidana, tidak ada pelanggaran, tidak ada kerusakan. Tinggal menunggu satu atau dua pernyataan dari pejabat lain untuk melengkapi simfoni narasi tersebut.
Pertanyaan yang menggelitik adalah: adakah pejabat yang nanti berani menyatakan hal yang berseberangan? Atau semuanya sudah paham garis mana yang tidak boleh dilewati?
Padahal di lapangan, masyarakat melihat sendiri kayu gelondongan yang berserakan di pantai, hutan yang semakin habis, dan penambangan yang juga merusak hutan. Ketika fakta berbicara lain, tetapi penyelidikan selalu buntu atau dihentikan, wajar bila publik bertanya: siapa sebenarnya yang sedang dilindungi?
Dugaan mengarah pada korporasi pembabat hutan, pelaku penambangan besar, hingga oligarki ekonomi yang tampaknya tetap melenggang tanpa hambatan. Dan setiap kali narasi “tidak ada masalah” muncul, dugaannya semakin kuat bahwa mereka sedang menikmati payung perlindungan yang kokoh—dari kekuasaan maupun dari aturan yang memberi mereka ruang gerak.
Pada titik inilah banyak orang membaca bahwa akar persoalannya bukan sekadar pada pelaku lapangan, tetapi pada struktur hukum dan model pengelolaan sumber daya alam itu sendiri. Selama hutan, tambang, dan aset alam diperlakukan sebagai komoditas yang bisa dikapling oleh korporasi, dan selama undang-undang masih memberi celah bagi kepentingan besar, maka kerusakan akan terus berulang.
Islam menawarkan jalan keluar yang tegas: hutan, air, tambang, dan seluruh kekayaan alam adalah milik umum, bukan milik korporasi atau individu, dan negara wajib mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, bukan oligarki. Dengan menempatkan alam sebagai amanah yang harus dijaga, bukan ladang bisnis segelintir pihak, barulah kerusakan dapat dihentikan dan keadilan ditegakkan dari akarnya. []
Sumber: Andi Maulana
