Kewajiban Negara Melindungi Rakyat dari Bencana

MUSTANIR.net – Kabar dari berbagai media menunjukkan, betapa beratnya kondisi warga tertimpa musibah sejak akhir November lalu. Mereka harus bertahan tanpa bantuan memadai. Negara tampak kurang hadir dalam kondisi genting tersebut. Meski Presiden Prabowo menyatakan bahwa penanganan bencana telah tertangani dengan kekuatan mandiri, laporan lapangan justru memperlihatkan banyak wilayah belum tersentuh bantuan akibat akses terputus, koordinasi lemah, dan infrastruktur rusak.

Warga bahkan harus berjalan kaki berhari-hari demi sedikit makanan, menembus longsor dan jalan terputus. Situasi ini menggambarkan ketimpangan distribusi logistik, hingga Gubernur Aceh menegaskan bahwa sebagian warganya meninggal bukan karena banjir, tetapi karena kelaparan yang tak tertanggulangi. Astaghfirullah…

Keterlambatan penanganan ini mencerminkan paradigma kekuasaan yang lebih berorientasi pada kepentingan politik dan pemodal daripada perlindungan rakyat. Demokrasi terkooptasi modal, terlihat dari pembalakan hutan masif yang dilegalkan serta lambannya proses hukum terhadap perusahaan yang diduga memicu bencana.

Pengaruh oligarki makin kontras dengan kecilnya alokasi anggaran kebencanaan dalam RAPBN 2026 yang hanya Rp 4,6 triliun, jauh dari memadai bagi negara rawan bencana. Akibatnya, mitigasi melemah, respons darurat tidak merata, dan pemulihan masyarakat terhambat, sementara korban di lapangan menanggung dampak paling besar dari lemahnya prioritas negara.

Di tengah kelemahan sistem penanggulangan bencana saat ini, banyak pihak menoleh pada ajaran Islam untuk melihat bagaimana negara seharusnya hadir secara nyata melindungi rakyat. Dalam tradisi kepemimpinan Islam (Khilafah), pemimpin memandang pengurusan rakyat bukan tugas administratif, tetapi amanah syar‘i yang menuntut ketakwaan, ketegasan, dan keberpihakan penuh pada keselamatan masyarakat. Karena itu, penanganan bencana tidak diserahkan pada mekanisme pasar atau kepentingan politik, melainkan dijalankan berdasarkan ketentuan syariah yang jelas dan mengikat.

Dalam sistem Khilafah, pengelolaan anggaran negara (Baitul Mal) disusun sesuai hukum syariah. Pos-pos seperti fai’, kharaj, jizyah, dan kepemilikan umum diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak rakyat, termasuk korban bencana. Struktur anggaran yang tidak dikuasai kepentingan oligarki memungkinkan negara mengerahkan seluruh potensi finansialnya secara cepat, tepat, dan bebas korupsi. Negara juga memobilisasi masyarakat secara terorganisasi untuk saling membantu, menguatkan solidaritas sosial sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

المُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang Mukmin bagi Mukmin lainnya adalah seperti satu bangunan yang bagian-bagiannya saling menguatkan satu sama lain.” (HR al-Bukhari dan Muslim)

Jika dana Baitul Mal tidak mencukupi, negara memungut dhariibah secara syar‘i kepada Muslim yang mampu, sebagai solusi sementara untuk kebutuhan mendesak. Bersamaan dengan itu, negara memastikan seluruh kebutuhan dasar korban terpenuhi—makanan, tempat tinggal, serta pemulihan fasilitas umum seperti jalan, jembatan, listrik, dan air bersih. Dengan mekanisme yang terukur, bebas kepentingan politik, serta berlandaskan syariah, sistem Khilafah mampu menghadirkan respons yang cepat, adil, dan memungkinkan masyarakat pulih serta bangkit kembali pascabencana.

Di tengah lemahnya tata kelola negara dalam melindungi rakyat, Islam menawarkan konsep kepemimpinan yang berlandaskan amanah dan keadilan. Dalam pandangan Islam, negara dibangun atas prinsip ri‘aayah syu’uun al-ummah—mengurus urusan rakyat dengan penuh tanggung jawab, bukan menjadikan kekuasaan sebagai alat kepentingan kelompok. Allah Subhânahu wa Ta‘âlâ menegaskan kewajiban pemimpin untuk menegakkan amanah dan keadilan:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًا ۢ بَصِيْرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian agar menyerahkan amanah kepada yang berhak menerima amanah itu. Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kalian menetapkan hukum itu dengan adil.” (QS an-Nisâ’ [4]: 58)

Karena itu, arah kebijakan negara seharusnya tunduk pada syariah, bukan pada pengaruh politik atau oligarki. Kepemimpinan dalam Islam dipahami sebagai beban tanggung jawab, bukan privilese politik. Rasulullah ﷺ bersabda:

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Konsep ini menuntut pemimpin hadir di garis depan untuk melayani, melindungi, dan memastikan terpenuhinya kebutuhan rakyat. Islam juga mengingatkan bahwa hukum selain syariah hanya menghasilkan ketidakadilan. Firman-Nya:

اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ

“Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Sistem hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi kaum yang yakin?” (QS al-Mâidah [5]: 50)

Dengan demikian, hanya syariah yang mampu membangun negara yang adil, aman, dan benar-benar berpihak pada rakyat. Dalam konteks penanganan bencana, sistem Khilafah menggerakkan seluruh potensi negara—anggaran Baitul Mal, personel, logistik, dan kekuatan sosial umat—untuk menjaga nyawa dan kehormatan rakyat. Solidaritas masyarakat pun dimobilisasi secara terarah, selaras dengan sabda Nabi ﷺ:

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ

“Kaum Muslim itu bersaudara. Ia tidak menzalimi saudaranya dan tidak membiarkan saudaranya itu (dalam kesusahan).” (HR. al-Bukhari).

Dengan mekanisme syariah yang menyeluruh dan konsisten, negara menjadi pelindung sejati rakyat dalam kondisi apa pun. Inilah kebutuhan mendasar umat hari ini, bukan kepemimpinan demokrasi-kapitalis yang pragmatis dan transaksional serta terbukti tidak mampu menyejahterakan rakyat.

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []

Sumber: Seruan Masjid

About Author

Categories