Jika Perda Miras Dicabut Tingkat Kriminalitas Akan Meningkat

perda-miras-dicabut

Jika Perda Miras Dicabut Tingkat Kriminalitas Akan Meningkat

Mustanir.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan akan mencabut peraturan daerah (perda) yang berkaitan dengan larangan minuman keras (miras). Pencabutan perda larangan miras dianggap menghambat iklim investasi di daerah.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Arwani Thomafi mengkritisi wacana tersebut. Arwani khawatir pencabutan perda miras akan menimbulkan dampak terhadap kehidupan masyarakat.

Misalnya, memicu kenaikan tingkat kriminalitas seperti kasus kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap anak. “Sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum, yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat miras justru diabaikan,” kata Arwani melalui siaran pers kepada wartawan, Minggu(22/5/2016).

Menurut dia, sebaiknya Mendagri menunggu pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU LMB) yang saat ini dibahas oleh Panitia Khusus DPR.

“Saat ini Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol memasuki Pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja),” ujar Arwani.

Arwani yang juga Ketua Pansus RUU LMB ini menjelaskan sejumlah hal terkait RUU LMB. Pertama, dalam pembahasan RUU itu berkembang sejumlah pemikiran seperti semangat untuk mendorong pelarangan itu tanpa pengeculian alias melarang secara total.

Kedua, adapula semangat untuk mendorong pelarangan ini dengan pengecualian. “Fakta bahwa ada kelompok tertentu yang masih bersahabat dengan alkohol diakomodasi dengan kata pengecualian. Misalnya ritual keagamaan dan kepentingan pariwisata secara terbatas. Kelompok yang kedua ini seperti yang ada dalam draf RUU usulan DPR,” ungkapnya.

Berikutnya, masih dalam kelompok yang mendorong larangan dengan pengecualian yang menyatakan minuman beralkohol tidak perlu dilarang, namun hanya perlu dilakukan pengendalian atau pengaturannya saja.

“Pemikiran ini paradoks dengan kelompok yang kedua, yaitu melarang dengan pengecualian. Sebaliknya, kelompok ini membolehkan dengan pengecualian,” tuturnya. (sn/adj)

Komentar Mustanir.com

Memang jelas, jika perda miras dicabut pastinya akan meningkatkan tingkat kriminalitas di negeri ini. Belum cukupkah kasus Yuyun mengajarkan pemerintah tentang efek dari minuman keras? Apakah harus ada Yuyun-yuyun berikutnya yang akan menjadi korban dari pelegalan minuman keras di negeri ini?

Sungguh ironis memang, negeri mayoritas beragama Islam, akan tetapi melegalkan apa yang sejatinya di haramkan dalam agama mayoritas ini. Khamr, atau minuman beralkohol atau minuman keras, merupakan minuman yang dilarang dalam Islam. Pelegalan miras ini adalah sebab negeri ini adalah negeri Kufur-Sekuler, yang menjadikan profit sebagai landasan utama, bukan aspek halal-haram.

Mari kembalikan kemuliaan kaum muslimin, dan penuhi hak Allah dalam menerapkan kewajiban dan melarang keharaman. Hanya dengan Syariah dan Khilafah, hak-hak Allah akan terpenuhi.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories