Jihad: Hubungan Satu-satunya dengan Negara Kafir Harbi Fi’lan

MUSTANIR.netMembongkar Ilusi Kerja Sama Indonesia–AS dan Solusi Tegas dari Syariat Islam

Kesepakatan perdagangan besar antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 15-16 Juli 2025 kembali menyingkap realitas menyakitkan: negeri Muslim terbesar di dunia ini masih rela menjadi mitra dagang bagi negara yang nyata-nyata memerangi Islam dan kaum Muslimin.

Amerika menetapkan tarif 19% untuk ekspor Indonesia, turun dari ancaman semula 32%. Sebagai imbalan, AS menikmati ekspor tanpa hambatan ke Indonesia, sementara negeri ini menyanggupi pembelian produk Amerika: energi senilai $15 miliar, produk pertanian $4,5 miliar, dan 50 unit pesawat Boeing.

Langkah ini disambut media sebagai kemenangan diplomatik. Namun, dari sudut pandang Islam, ini adalah kekalahan ideologis. Sebab dalam syariat, tidak ada ruang untuk menjalin hubungan dengan negara kafir harbi fi’lan selain melalui jihad.

Islam membagi hubungan internasional bukan berdasarkan keuntungan material atau tekanan geopolitik, melainkan berdasarkan sikap negara itu terhadap Islam dan umatnya. Negara kafir harbi fi’lan adalah negara yang secara aktif memerangi umat Islam, menduduki negeri mereka, membunuh rakyatnya, atau mendukung penjajahan atas tanah kaum Muslimin.

Amerika memenuhi seluruh kriteria itu: menyerang Irak dan Afghanistan, mendukung penuh penjajahan Israel atas Palestina, mengintervensi politik negeri-negeri Muslim, dan mendikte ekonomi dunia Islam melalui sistem ribawi global. Apakah negara seperti ini layak diajak berdagang, bahkan diberi kado pembelian produk ratusan triliun rupiah? Ataukah ia justru pantas dijadikan sasaran jihad?

Syariat Islam memiliki ketegasan ideologis: tidak ada hubungan damai dengan kafir harbi fi’lan. Tak ada diplomasi, tak ada aliansi, tak ada perjanjian dagang. Hubungan satu-satunya adalah jihad fi sabilillah, sebagai bentuk perlawanan ideologis, politik, dan militer terhadap dominasi kafir atas kaum Muslimin.

“Perangilah mereka hingga tidak ada lagi fitnah dan agama seluruhnya hanya milik Allah.” (TQS Al-Baqarah: 193)

Ketika penguasa Muslim justru bertransaksi dengan negara penjajah, maka itu bukan sekadar kelalaian, melainkan pengkhianatan terhadap amanah umat dan syariat Rabbul ‘Alamin. Kebijakan Trump bukanlah “resiprokal”, tapi transaksional-imperialis. Indonesia mendapatkan potongan tarif, tetapi justru membayar lebih mahal lewat pembelian produk Amerika.

Di balik angka, Amerika mendapatkan tiga hal: akses pasar tanpa hambatan, dana segar untuk industrinya, dan legitimasi politik dari negeri Muslim. Sementara itu, Indonesia kehilangan kedaulatan, menumpuk ketergantungan, dan melemahkan posisi tawar politiknya sendiri di hadapan musuh umat.

Islam tidak hanya melarang tunduk kepada musuh, tapi juga menawarkan solusi menyeluruh: tegaknya negara Islam (Khilafah) yang menerapkan syariat secara kaffah. Negara ini tidak akan mengakui legitimasi negara penjajah.

Ia tidak akan berdagang dengan pembunuh umat. Ia akan memutus hubungan diplomatik dan ekonomi dengan kafir harbi fi’lan, melindungi kekayaan umat dari aliran ke luar negeri, mempersiapkan umat secara politik dan militer dalam kerangka jihad, dan menyatukan negeri-negeri Muslim sebagai satu entitas global. Negara semacam ini bukan sekadar harapan, tetapi keniscayaan sejarah dan janji nubuwwah.

Saatnya umat Islam menghentikan segala bentuk kerja sama yang menodai darah syuhada. Cukup sudah umat ini diseret ke meja tawar-menawar oleh para penguasa yang tidak berpijak pada aqidah.

Hubungan yang dibenarkan oleh Islam terhadap musuh aktif umat hanya satu: jihad, bukan dagang. Lawan, bukan kawan. Islam datang untuk membebaskan, bukan menunduk. Islam datang untuk memimpin, bukan mengekor. Islam datang dengan syariat, bukan dengan kompromi.

Wallahu a’lam bishowab. []

Sumber: Ahmad Zen — Jaringan Ulama Ideologis (JUI)

About Author

Categories