
Tidak Merayakan Hari Kemerdekaan Bukan Berarti Tidak Menghargai Jasa Pahlawan
MUSTANIR.net – Menjelang 17 Agustus 2026, muncul kembali perbincangan di media sosial tentang ajakan untuk tidak mengikuti atau bahkan memboikot perayaan Hari Kemerdekaan.
Narasi semacam ini tidak lahir dari kebencian terhadap Indonesia atau dari sikap tidak menghargai perjuangan para pahlawan. Sebagian justru menjadikannya sebagai bentuk kritik dan protes terhadap kondisi kehidupan yang mereka nilai belum mencerminkan cita-cita kemerdekaan.
Salah satu contoh nyata muncul di Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada Juli 2026, berkembang aspirasi sebagian warga untuk tidak mengikuti upacara maupun perayaan 17 Agustus sebagai bentuk protes atas lambannya pembangunan infrastruktur. Kepala Adat Besar Krayan Darat bahkan membenarkan adanya aspirasi tersebut dan mengaitkannya dengan kekecewaan masyarakat terhadap kondisi jalan serta infrastruktur dasar yang tak kunjung mendapat perhatian serius. [1]
Dengan demikian, seruan “tidak 17-an” tidak tepat jika langsung disederhanakan menjadi sikap anti-Indonesia atau penghinaan terhadap jasa pahlawan. Ia dapat dibaca sebagai ekspresi kritis terhadap keadaan.
Apalagi di tengah kehidupan masyarakat yang masih menghadapi berbagai persoalan sosial-ekonomi. BPS, misalnya, mencatat inflasi tahunan pada Maret 2026 sebesar 3,48 persen, sementara pada April 2026 kelompok transportasi menjadi penyumbang inflasi terbesar dengan kenaikan 0,99 persen. [2]
Di sisi lain, negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Kementerian ESDM sendiri menyatakan bahwa Indonesia memiliki sumber daya energi dan mineral yang melimpah, dengan sejumlah komoditas mineral strategis yang memiliki cadangan dan produksi sangat besar. Bahkan pada Desember 2025, penerimaan negara bukan pajak sektor ESDM tercatat mencapai Rp228,05 triliun. [3]
Namun, di sinilah muncul ironi besar dalam tata kelola ekonomi kapitalistik: negeri yang dikaruniai kekayaan alam melimpah tidak otomatis membuat rakyatnya menjadi sejahtera.
Sumber daya alam yang semestinya menjadi kekayaan publik justru banyak dikelola melalui mekanisme investasi dan konsesi yang memberikan ruang sangat besar kepada perusahaan swasta dan modal asing untuk menguasai kegiatan eksploitasi serta memperoleh keuntungan dari kekayaan tersebut.
Bahkan pemerintah sendiri mengakui bahwa selama ini terdapat praktik ketika sumber daya ekonomi dan SDA Indonesia dikuasai oleh pihak tertentu, sementara hasil usahanya tidak sepenuhnya ditempatkan dan dinikmati di dalam negeri. [4]
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata apakah Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, melainkan siapa yang menguasainya, siapa yang memperoleh keuntungan terbesar, dan sejauh mana rakyat benar-benar menikmati hasil eksploitasi kekayaan tersebut dalam bentuk kesejahteraan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting daripada “mengapa tidak ikut merayakan?” adalah: mengapa masih ada warga yang merasa bahwa kemerdekaan belum menghadirkan kehidupan yang mereka harapkan?
Di sinilah makna kemerdekaan perlu dibicarakan secara lebih serius.
Tidak merayakan hari kemerdekaan bukan berarti seseorang membenci Indonesia. Tidak memasang atribut 17 Agustus bukan otomatis berarti seseorang melupakan pengorbanan orang-orang yang telah berjuang melawan penjajahan. Bahkan, seseorang dapat saja mengenang jasa para pahlawan dengan cara yang jauh lebih substantif: mempertanyakan apakah cita-cita perjuangan mereka benar-benar telah diwujudkan.
Sebab para pahlawan tidak berjuang agar generasi berikutnya hanya mewarisi sebuah seremoni. Mereka tidak mengorbankan harta, darah, dan nyawa agar setiap tahun rakyat sekadar mengikuti upacara, memasang bendera, menyanyikan lagu kebangsaan, lalu kembali menjalani kehidupan yang penuh ketidakadilan. Perjuangan melawan penjajahan tentu mengandung harapan akan terbebasnya masyarakat dari penindasan dan eksploitasi.
Maka, ketika seseorang berkata, “Tahun ini saya tidak ikut merayakan 17 Agustus karena saya kecewa dengan keadaan negeri,” pernyataan itu semestinya tidak langsung dibalas dengan tuduhan negatif. Bisa jadi ia sedang menyampaikan kritik bahwa kemerdekaan secara formal belum identik dengan kemerdekaan yang substantif.
Dalam perspektif Islam, persoalan ini bahkan harus ditempatkan pada kerangka yang lebih mendasar. Islam tidak menjadikan simbol kebangsaan sebagai ukuran tertinggi dalam menilai kehidupan. Ukuran kebenaran adalah wahyu Allah SWT. Allah berfirman:
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS Yusuf: 40)
Karena itu, seorang Muslim tidak cukup bertanya apakah negeri ini telah merdeka dari penjajahan asing. Ia juga harus bertanya: Apakah kehidupan masyarakat telah diatur dengan hukum Allah? Apakah kekayaan dikelola untuk kemaslahatan rakyat? Apakah kezaliman diberantas? Apakah penguasa menjalankan amanah sebagai pelayan umat?
Jika jawabannya belum, maka persoalannya jauh lebih dalam daripada sekadar ada atau tidak adanya perayaan 17 Agustus. Islam juga tidak memandang kekayaan alam semata-mata sebagai komoditas ekonomi yang boleh dikuasai oleh individu atau korporasi tanpa batas. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud)
Hadis ini menjadi salah satu dasar konsep kepemilikan umum dalam Islam. Sumber daya yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas tidak semestinya menjadi sarana akumulasi kekayaan segelintir orang. Negara memiliki tanggung jawab mengelolanya untuk kepentingan rakyat.
Karena itu, ketika negeri memiliki kekayaan alam yang luar biasa tetapi sebagian masyarakat masih hidup dalam kesulitan, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan slogan nasionalisme. Yang harus dipertanyakan adalah sistem pengelolaan kekayaan dan politik ekonomi yang berlaku.
Demikian pula ketika penguasaan ekonomi melibatkan modal besar, kepentingan korporasi, dan jejaring elite, persoalannya tidak selesai dengan mengganti satu figur politik dengan figur lainnya. Pergantian orang tanpa perubahan sistem hanya akan mempertahankan struktur yang sama dengan wajah berbeda.
Di sinilah kritik terhadap perayaan kemerdekaan menemukan relevansinya.
Kemerdekaan tidak boleh direduksi menjadi pesta. Sebab ketika rakyat yang kecewa terhadap kondisi negeri justru diminta menutup mata selama sehari, memasang bendera, mengikuti perlombaan, dan melupakan berbagai persoalan yang mereka hadapi, maka perayaan dapat berubah menjadi sekadar ritual yang menenangkan kesadaran publik.
Padahal, justru pada momentum seperti 17 Agustus seharusnya masyarakat bertanya: apa yang telah terjadi dengan negeri yang dahulu diperjuangkan dengan darah dan air mata?
Apakah kekayaan alam telah benar-benar menjadi milik dan kesejahteraan rakyat? Apakah rakyat kecil memperoleh keadilan? Apakah penguasa benar-benar menjalankan amanah? Apakah ketergantungan terhadap kekuatan ekonomi asing telah berakhir? Apakah hukum yang berlaku telah membebaskan manusia dari berbagai bentuk kezaliman?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan penghinaan terhadap pahlawan. Sebaliknya, pertanyaan itulah yang membuat pengorbanan mereka tetap relevan untuk direnungkan.
Bahkan pemerintah sendiri pada 2026 mengemas peringatan HUT ke-81 RI sebagai rangkaian kegiatan peringatan kemerdekaan dengan pelibatan berbagai unsur pemerintahan, dunia usaha, media, dan masyarakat. [5] Artinya, perayaan kemerdekaan memang telah menjadi institusi sosial-politik yang sangat kuat.
Karena itu, pilihan untuk tidak ikut merayakannya juga perlu dipahami dalam konteks kebebasan warga untuk menyampaikan kritik, bukan otomatis diposisikan sebagai bentuk permusuhan terhadap negeri. Tentu, kritik terhadap perayaan kemerdekaan juga harus dibedakan dari tindakan merusak, menghasut kekerasan, atau merendahkan orang lain.
Menolak mengikuti sebuah seremoni adalah satu hal; melakukan tindakan melanggar hukum adalah hal lain. Yang menjadi persoalan adalah ketika pilihan untuk tidak merayakan langsung diberi stigma sebagai ketidaksetiaan atau ketidakpedulian terhadap pahlawan. Padahal penghormatan terhadap pahlawan tidak memiliki satu bentuk tunggal.
Ada yang mengenang mereka dengan upacara. Ada yang berziarah. Ada yang mempelajari sejarah. Ada yang mendidik generasi muda. Dan ada pula yang memilih menjadikan momentum tersebut sebagai momen kritik terhadap keadaan negeri yang dianggap telah menyimpang dari cita-cita perjuangan.
Dalam perspektif Islam, bahkan penghormatan kepada orang-orang yang telah berjuang melawan kezaliman tidak boleh berhenti pada romantisme sejarah. Yang lebih penting adalah melanjutkan perjuangan melawan kezaliman dalam bentuknya yang ada pada zaman sekarang.
Jika dahulu penjajahan hadir melalui pendudukan fisik, maka hari ini bentuk dominasi dapat jauh lebih kompleks: melalui ekonomi, politik, penguasaan sumber daya, utang, perdagangan, teknologi, maupun penetrasi pemikiran. Karena itu, bebas dari penjajahan secara formal tidak otomatis berarti terbebas dari seluruh bentuk ketergantungan.
Maka, tidak merayakan Hari Kemerdekaan bukan berarti tidak menghargai jasa pahlawan. Justru seseorang dapat menolak seremoni karena ia tidak ingin perjuangan para pahlawan berhenti sebagai dekorasi tahunan. Ia ingin mempertanyakan mengapa setelah puluhan tahun kemerdekaan, masih terdapat ketimpangan, eksploitasi, ketergantungan, dan berbagai bentuk ketidakadilan.
Penghormatan yang sejati bukanlah sekadar mengatakan, “Terima kasih, Pahlawan.” Penghormatan yang lebih substantif adalah bertanya:
Apakah pengorbanan mereka telah kita jaga? Apakah negeri yang mereka perjuangkan telah benar-benar menjadi tempat yang adil bagi rakyatnya? Ataukah cita-cita itu justru telah disia-siakan oleh sistem yang membuat kekayaan negeri terus diperebutkan oleh kepentingan elite dan modal?
Karena itu, jangan tergesa-gesa menuduh mereka yang tidak merayakan 17 Agustus sebagai orang yang tidak menghargai pahlawan. Bisa jadi mereka justru sedang mengingat jasa para pahlawan dengan cara yang berbeda: bukan dengan berpesta, tetapi dengan mempertanyakan mengapa perjuangan mereka belum sepenuhnya mewujudkan kehidupan yang adil.
Dan dari perspektif Islam, perjuangan itu tidak berhenti pada pergantian penjajah dengan penguasa pribumi. Perjuangan harus diarahkan kepada terbebasnya manusia dari penghambaan kepada sesama manusia dan tegaknya kehidupan berdasarkan hukum Allah. Sebab kemerdekaan yang hanya dirayakan setiap tahun, tetapi tidak pernah diwujudkan dalam keadilan kehidupan, pada akhirnya hanya menjadi slogan. []
Sumber: Arman Tri Mursi
Catatan Kaki:
[1] detik.com/kalimantan/berita/d-8569479/rasa-kecewa-gerogoti-nasionalisme-warga-krayan-hingga-ogah-rayakan-17-agustus
[2] bps.go.id/id/pressrelease/2026/04/01/2564/perkembangan-indeks-harga-konsumen.html
[3] esdm.go.id/en/media-center/news-archives/jelang-tutup-tahun-realisasi-pnbp-sektor-esdm-tembus-rp228-triliun
[4] kilasbumn.kompas.com/pertamina/read/2026/04/30/12480041/dari-cilacap-presiden-prabowo-tegaskan-sda-indonesia-harus-dinikmati-rakyat
[5] setneg.go.id/baca/index/sambut_peringatan_kemerdekaan_ri_kemensetneg_gelar_sosialisasi_teknis_implementasi_logo_dan_identitas_visual_hut_ke_81_kemerdekaan_ri
