Karena Bencana Asap Pemerintah Akan Cabut Izin Perusahaan
Karena Bencana Asap Pemerintah Akan Cabut Izin Perusahaan
Mustanir.com – Pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan ataupun memproses hukum perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Pembakaran hutan dan lahan ini telah menyebabkan bencana asap hingga ke Malaysia dan Singapura.
“Arahan presiden sudah sangat jelas, tindakan hukum sama tindakan administrasi terhadap perusahaan pemilik konsensi lahan kebun yang melakukan pembakaran,” kata Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki di kantor Wakil Presiden, Jakarta.
Teten mengatakan, pemerintah juga akan mendaftarhitamkan jajaran direksi hingga komisaris perusahaan yang melakukan pembakaran kebun. Blacklist ini dilakukan agar mereka tidak mendapatkan izin kembali melakukan bisnis.
“Jadi memang diberikan pidana, lalu pencabutan izin atau pembekuan izin dan kemudian di blacklistmulai dari jajaran direksi, komisaris dari perusahaan yang melakukan pembakaran kebun tidak boleh lagi diberi izin untuk bisnis,” jelas dia.
Menurut Teten, terdapat dua provinsi yang telah menyatakan status darurat bencana asap, yakni Riau dan Kalimantan Tengah. Keputusan pemberian sanksi dan tindakan tegas pemerintah tersebut, lanjut dia, dilakukan setelah melakukan rapat koordinasi bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Menteri Kehutanan, sejumlah kepala daerah, panglima, serta kapolri.
Teten juga mengatakan, kebun yang telah dibakar tersebut tidak dapat dijadikan perkebunan. Lebih lanjut, ia menduga pembakaran lahan dilakukan dengan motif ekonomi. Sebab, mereka bisa mendapatkan pinjaman dana dari bank untuk membersihkan lahan.
“Mereka kan per hektar kalau dari bank mereka dapat pinjaman untuk land clearing ini antara Rp 20 juta per hektar. Kalau dengan pembakaran ini sebenarnya mereka menekan ongkos pengolahan. Nah kalau mereka dibakar lalu tidak diberi izin untuk dilanjutkan menjadi kebun kan saya kira cukup efektif,” ungkap Teten.
Sejauh ini, terdapat tiga hingga empat perusahaan yang akan diproses secara hukum di kepolisian. Perusahaan tersebut tengah diselediki apakah dapat dikenai sanksi pidana atau mendapatkan sanksi pencabutan izin.
Pemerintah pun akan membuat regulasi baru terkait pemberian sanksi terhadap pelaku pembakar lahan.
“Nanti itu akan dibuat regulasi baru. Tapi kalau pencabutan izin sampai tindakan pidananya kan saya kira sudah cukup payung hukumnya. Tapi misalnya pemberian sanksi bagi mereka yang terlibat pembakaran ini tidak diberi izin. Itu kan di bank begitu, hampir sama. Kalau misalnya di bank kan jadi universal, kalau direksi bank terlibat ini tidak boleh lagi diberi izin,” kata dia. (rol/adj)