Keputusan Indonesia Deportasi Aktivis Palestina adalah Cacat Moral

MUSTANIR.net – Pada 16 Juli, otoritas Indonesia menangkap seorang aktivis Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad. Keesokan paginya, ia sudah berada di dalam pesawat menuju Siprus. Para pemantau hak asasi manusia kini memperingatkan bahwa ia berpotensi berakhir dalam tahanan Israel.

Indonesia mungkin dapat menunjukkan berbagai dokumen administratif yang dijadikan dasar untuk membenarkan setiap langkah dalam proses tersebut. Namun, tidak satu pun dari dokumen itu dapat menjadi pembelaan moral. Jika Miqdad akhirnya berada di tangan Israel, Jakarta berarti telah menyerahkan seseorang yang menghabiskan hidupnya memprotes tindakan Israel kepada negara yang menjadi pelaku tindakan tersebut.

Selama ini Indonesia sering menampilkan diri sebagai negara demokrasi dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, pendukung lama perjuangan Palestina, serta negara yang konstitusinya menolak kolonialisme “dalam segala bentuknya”. Citra tersebut mendapat pukulan pada pekan ini.

Berikut kronologi kasusnya.

Miqdad ditahan atas permintaan National Central Bureau Interpol di Nicosia berdasarkan Red Notice yang diterbitkan Siprus dengan tuduhan yang disebut secara samar sebagai “pelanggaran terkait terorisme”. Keesokan paginya, ia langsung dideportasi sebelum keluarganya benar-benar dapat menghubunginya dan sebelum penasihat hukumnya memiliki kesempatan yang memadai untuk memberikan bantuan.

Geneva Council for Rights and Liberties, yang memantau kasus ini, menyatakan bahwa tidak ada penjelasan mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya, bukti apa yang dimiliki, ataupun alasan mengapa Red Notice semata dianggap cukup untuk mengabaikan proses peninjauan hukum yang semestinya.

Perlu dipahami bahwa Red Notice pada dasarnya hanyalah permintaan kerja sama antarnegara, bukan perintah penangkapan ataupun ekstradisi. Aturan Interpol sendiri menyatakan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh digunakan untuk perkara yang bersifat politik, militer, keagamaan, atau rasial.

Namun, Indonesia memindahkan seorang pria dari ruang tahanan bandara ke pesawat tujuan luar negeri hanya dalam waktu sekitar satu hari. Ia tidak memiliki kesempatan yang nyata untuk menggugat penahanannya, menolak deportasi tersebut, ataupun mengemukakan bahwa kasus ini lebih menyerupai bentuk penganiayaan politik daripada upaya pemberantasan terorisme.

Hakikat persoalan ini sesungguhnya terletak pada dimensi politiknya. Keluarga Miqdad menyatakan bahwa ia menjadi sasaran karena secara terbuka menentang perang di Gaza dan aktif memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina.

Klaim tersebut sejalan dengan fenomena yang lebih luas. Dalam dua tahun terakhir, sejumlah pemerintah yang bersekutu dengan Israel menggunakan sistem keimigrasian dan daftar pemantauan internasional untuk menindak para aktivis pro-Palestina, jurnalis, serta pekerja humanitarian.

Sebagai negara yang selama ini mengklaim sebagai pembela hak-hak Palestina, Indonesia semestinya memiliki alasan untuk memandang permintaan tersebut dengan penuh kehati-hatian. Namun yang terjadi justru sebaliknya: proses berlangsung sangat cepat dengan pertanyaan yang sangat sedikit.

Di balik persoalan politik tersebut juga terdapat persoalan hukum. Prinsip non-refoulement melarang suatu negara mengirim seseorang ke tempat yang menimbulkan risiko nyata mengalami penyiksaan atau penganiayaan. Indonesia terikat oleh prinsip tersebut melalui berbagai perjanjian internasional yang telah diratifikasinya, termasuk Konvensi Menentang Penyiksaan.

Mengirim Miqdad ke Siprus mungkin secara administratif tampak sebagai pemindahan biasa dari satu negara ke negara lain. Namun, apabila langkah itu pada akhirnya menjadi jalan menuju Israel, maka secara substansi hal tersebut merupakan bentuk pemulangan paksa, apa pun istilah administratif yang digunakan.

Seluruh peristiwa ini terasa bertolak belakang dengan berbagai pernyataan resmi Indonesia belakangan ini. Selama sekitar 21 bulan terakhir, Kementerian Luar Negeri Indonesia berulang kali menyampaikan sikap yang tegas mengenai situasi di Gaza. Presiden Prabowo Subianto bahkan secara langsung menawarkan untuk membawa anak-anak Palestina yang terluka ke Indonesia guna mendapatkan perawatan medis.

Namun demikian, tampaknya sebuah Red Notice dari Nicosia sudah dianggap cukup untuk membenarkan deportasi pada hari yang sama, tanpa adanya berbagai jaminan prosedural yang tentu saja diharapkan Indonesia apabila warga negaranya sendiri menghadapi proses ekstradisi di luar negeri.

Pernyataan politik memang mudah disampaikan. Akan tetapi, inilah yang terjadi ketika pemerintah benar-benar dihadapkan pada sebuah tindakan nyata yang menuntut konsistensi dari pernyataan tersebut.

Masih ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pemerintah Indonesia dapat mendesak otoritas Siprus dan Interpol untuk mengungkap bukti yang mendasari penerbitan Red Notice tersebut. Pemerintah juga dapat meminta jaminan yang nyata bahwa Miqdad tidak akan dikirim ke Israel.

Selain itu, Indonesia dapat mendorong adanya peninjauan independen terhadap kasusnya di Siprus. Pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada rakyat Indonesia—yang banyak di antaranya telah turun ke jalan menyuarakan solidaritas bagi Gaza—mengenai bagaimana sebuah pemerintah yang mengaku berdiri bersama Palestina justru begitu cepat mendeportasi seorang aktivis Palestina.

Indonesia memiliki pilihan dalam kasus ini. Namun, pilihan yang diambil adalah pilihan yang keliru. Sebuah cacat moral tidak selalu tampak dalam bentuk pelanggaran hukum. Terkadang, cacat itu hanya tampak sebagai keputusan sebuah pemerintah untuk tidak meneliti persoalan ini dengan sungguh-sungguh. []

Sumber: Dr. Muhammad Zulfikar Rakhmat

About Author

Categories