Membasmi Korupsi, Butuh Solusi Syar’i

MUSTANIR.net – Korupsi di tanah air sudah seperti wabah. Bukannya berhenti. Malah seperti menular. Aparat penegak hukum pun terlibat di dalamnya.

Baru-baru ini Kepolisian membongkar skandal korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Padahal sebelumnya dia berprestasi membongkar sejumlah skandal besar korupsi; seperti Tata Niaga PT Timah, pengadaan BTS 4G Kominfo, termasuk korupsi tata kelola MBG. Akan tetapi, ironinya kini dia justru menjadi tersangka kejahatan korupsi.

Korupsi: Bencana Luar Biasa!

Penetapan Jampidsus sebagai tersangka korupsi menguatkan kenyataan bahwa potret pemberantasan korupsi semakin gelap. Sampai Maret tahun ini saja KPK sudah menerima sebanyak 5.080 laporan pengaduan masyarakat soal dugaan tindak pidana korupsi. Pengaduan itu datang dari berbagai daerah dengan beragam jenis aduan dugaan tindak pidana korupsi.

Korupsi terus terjadi dari bawah hingga ke pusat. Pada bulan Juli 2026, misalnya, hanya dalam waktu dua pekan ada tiga kepala daerah dilaporkan terjerat OTT KPK. Total sejak awal tahun 2026 ada 9 kepala daerah menjadi tersangka kasus pidana korupsi.

Di tingkat pusat, sejumlah pejabat terjerat korupsi, seperti mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelewengan kuota jamaah haji. Ada juga kasus korupsi oleh pimpinan dan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), kasus korupsi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmi Karim dan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, dll. Belakangan ICW menyebut ada potensi mark-up Rp 5,54 triliun pengadaan 80 ribu pick up oleh penyelenggara Koperasi Desa Merah Putih.

Maraknya korupsi di tanah air ditegaskan oleh peneliti BRIN, Siti Zuhro, sebagai ”bencana luar biasa”. Menurut dia, fenomena tersebut menandakan turunnya integritas dan rasa pengabdian terhadap masyarakat. Siti Zuhro juga menyoroti motivasi sebagian orang yang ingin menjadi pejabat publik. Bukan untuk memperbaiki bangsa, tetapi karena ingin kaya. Menurut dia, ini jadi salah satu faktor yang membuat korupsi sulit diberantas di Indonesia.

Aparat Malah Terlibat

Lebih mengenaskan lagi, korupsi juga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dalam kurun waktu 2010-2025 terdapat 31 hakim yang terjerat kasus korupsi. Peringkat kedua penegak hukum yang terjerat kasus korupsi adalah pengacara dengan jumlah 19 orang, kemudian jaksa sebanyak 13 orang dan polisi 6 orang.

Catatan hitam kasus korupsi juga mencakup Kepolisian Republik Indonesia. Menurut Police Corruption Perceptions Index, dari IndexMundi pada tahun 2026, responden survei daring memberikan Indonesia skor persepsi korupsi polisi tertinggi di Asia Tenggara dan peringkat ke-18 di dunia.

Melihat kenyataan menyakitkan ini, harapan clean government terwujud semakin pudar. Perang melawan korupsi cuma jargon kampanye para politisi untuk merayu rakyat. Faktanya, saat berkuasa, korupsi justru makin menjadi-jadi. Apalagi aparat penegak hukum yang semestinya memberantas korupsi justru ikut melakukan korupsi. Ini ibarat menyapu lantai kotor dengan sapu yang juga kotor.

Kejahatan Biasa?

Di sisi lain, pemberantasan korupsi bukannya diperkuat, justru dibuat melemah. KPK, yang diharapkan menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, justru dibuat mandul. Lewat revisi UU KPK oleh DPR, sejumlah wewenang KPK dipangkas. Ini membuat pemberantasan korupsi makin terbatas.

DPR sampai sekarang juga tidak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. Padahal RUU ini diyakini bisa menambah efek jera dan pencegahan korupsi. Dengan RUU ini para koruptor terancam dimiskinkan akibat perampasan aset-aset kekayaan mereka.

KUHP terbaru yang berlaku pada 2026—yang sudah disahkan DPR—juga tidak lagi mengategorikan delik korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Berarti delik korupsi kini sebanding dengan kejahatan konvensional seperti pencurian atau penggelapan. Padahal tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para koruptor mengakibatkan kerugian luar biasa bagi rakyat.

Sebagai contoh, pada tahun 2025 total kerugian negara akibat korupsi dan Tindak Pencucian Uang (TPPU) mencapai Rp 300,86 triliun. Kerugian negara sebesar itu setara dengan biaya pendidikan sekitar 15 juta mahasiswa atau hampir 30 juta siswa SMA selama satu tahun. Jika digunakan untuk membayar iuran BPJS, dana sebesar itu bisa dipakai untuk membiayai iuran BPJS PBI sekitar 149 juta orang selama sekitar empat tahun.

Jadi, atas logika apa korupsi tidak lagi dianggap sebagai extraordinary crime? Padahal di Cina, ada seorang pejabat dieksekusi mati hanya karena menerima suap sekitar 117 juta yuan atau sekitar Rp 260–270 miliar. Sebaliknya, di Indonesia koruptor rata-rata disanksi 4 tahun penjara.

Takwa Bentuk Integritas

Sering disimpulkan bahwa korupsi terjadi karena gaji pejabat dan aparat terlalu kecil. Karena itu Presiden Prabowo memutuskan untuk menaikkan gaji para hakim hingga 280 persen agar mereka tidak bisa disogok.

Padahal kejahatan korupsi erat kaitannya dengan buruknya integritas pejabat. Ini bukan semata soal gaji.

Seorang Jampidsus seperti Febri Ardiansyah diperkirakan berpenghasilan per bulan Rp 43 juta rupiah. Sudah lebih dari cukup dibandingkan dengan rata-rata penghasilan orang Indonesia. Faktanya, dia masih juga korupsi.

Sementara itu, ada seorang petugas kebersihan KRL dengan sukarela mengembalikan uang penumpang yang tertinggal. Padahal nilai uangnya setengah miliar rupiah.

Dengan demikian integritas itu erat kaitannya dengan kekuatan moral. Apalagi jika integritas itu dibangun di atas iman dan takwa. Ia akan jauh lebih kokoh. Rasa takut kepada Allah SWT akan membuat seseorang berhati-hati dengan kekuasaan. Bahkan seutas tali yang bukan haknya tidak akan dia ambil.

Imam Muslim meriwayatkan bahwa dalam Perang Khaibar ada seorang budak dari Bani Judzam bernama Rifa’ah bin Zaid dari Bani adh-Dhubaib. Ketika mereka singgah di satu lembah, budak tersebut dipanah lalu mati.

Para Sahabat lalu mengatakan, “Berbahagialah dia dengan pahala syahid, wahai Rasulullah.” Akan tetapi, dengan tegas Rasulullah saw. bersabda:

كَلاَّ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ الَتِي أَخَذَهَا يَوْمَ خَيْبَرَ مِنَ الْغَنَائِمِ لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ لَتَشْتَعِلُ عَلَيْهِ نَارًا

Sekali-kali tidak! Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya. Sesungguhnya sehelai kain yang ia ambil dari rampasan perang yang belum dibagi pada Perang Khaibar benar-benar akan menyalakan api yang membakar dirinya.

Kemudian Abu Hurairah ra. berkata: Para Sahabat pun sangat ketakutan sehingga ada seorang yang menyerahkan satu atau dua tali sandal seraya berkata, “Wahai Rasulullah, kami mendapatkan barang ini pada Perang Khaibar.” Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Ketahuilah sesungguhnya itu adalah satu atau dua tali sandal dari api neraka.” (HR Muslim).

Karena itu sudah semestinya jabatan diserahkan kepada orang yang mempunyai ketakwaan yang luhur. Ia juga harus mempunyai kapabilitas (kafaa’ah) untuk menduduki jabatan yang dia pegang.

Solusi Islam

Selain iman dan takwa, syariah Islam juga menerapkan mekanisme pembuktian terbalik untuk para pejabat yang dicurigai mendapatkan kekayaan secara tidak wajar. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menegur Abu Hurairah ra. setelah mendapati kekayaannya meningkat usai menjadi gubernur di Bahrain.

Abu Hurairah ra. menjelaskan bahwa semuanya adalah hasil usahanya selama menjadi pejabat di Bahrain. Khalifah Umar ra. lalu memeriksa laporan keuangan Abu Hurairah ra. Beliau mendapatkan kebenaran ucapannya.

Kemudian beliau memerintahkan agar keuntungan usaha Abu Hurairah ra. dimasukkan ke Baitul Mal (Kas Negara). Ada pun modal dan gajinya tetap menjadi milik Abu Hurairah ra. (Adz-Dzahabi, Tārīkh al-Islām wa Wafayāt al-Mashāhīr wa al-A‘lām, 4/185, Maktabah Syamilah).

Selain perampasan harta tidak sah pejabat negara, syariah Islam juga menerapkan sanksi tasyhiir (publikasi pelaku korupsi kepada khalayak).

Hal ini pernah dilakukan Rasulullah saw. saat mengetahui Ibnu Lutbiah yang diangkat menjadi petugas zakat menerima gratifikasi/hadiah dari seseorang. Beliau menegur dia dan mengumumkan pelanggaran ini pada kaum Muslim.

Syariah Islam juga memberlakukan sanksi keras terhadap pelaku korupsi dan penerima gratifikasi. Korupsi berbeda dengan pencurian yang sanksinya adalah potong tangan (QS 5: 38).

Korupsi adalah penyelewengan kekuasaan yang memberikan keuntungan harta atau akses kekuasaan untuk diri sendiri atau orang lain. Sanksi hukum terhadap pelakunya diserahkan pada keputusan qaadhi (hakim); bisa berupa hukum cambuk dan penjara; bahkan bisa hukuman mati. Bergantung pada tingkat korupsi yang dilakukan.

Wahai kaum Muslim!

Sesungguhnya korupsi di negeri ini sudah menjadi bencana luar biasa. Banyak pejabat dan aparat tidak lagi malu untuk korupsi. Mereka terang-terangan melakukan korupsi. Lebih memalukan lagi, banyak orang tetap mempercayai mereka sebagai pengurus negara.

Pangkal persoalan korupsi adalah sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan serta dari kekuasaan dan pemerintahan. Islam dipersempit hanya sebagai urusan ibadah dan moral (akhlak). Bahkan tidak jarang uang hasil korupsi digunakan untuk beribadah.

Karena itu untuk membasmi korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat korup dengan pejabat baru. Akan tetapi, harus ada perubahan sistem kehidupan dengan Islam. Islam telah membawa sistem kehidupan yang sempurna, termasuk dalam pemberantasan korupsi.

Syariah Islam ini hanya bisa diberlakukan dengan sempurna dalam naungan sistem pemerintahan Islam (Khilafah Islam). Bukan dalam sistem demokrasi-sekularisme yang malah mengompromikan yang haq dengan yang batil. Apalagi sistem ini pun terbukti malah melestarikan korupsi.

Apakah kasus demi kasus ini tidak cukup membuka mata kita agar bersegera menerapkan syariah Islam secara kaaffah, wahai umat Rasulullah? []

Sumber: Buletin Kaffah Edisi 452 (2 Shafar 1448 H/17 Juli 2026 M)

About Author

Categories