
Islam Memiliki Konsep Kenegaraan yang Khas dan Sempurna
MUSTANIR.net – Penulis dan aktivis Forum Lingkar Studi Tsaqafah Islam Ir. Titi Hutami menegaskan, Islam telah memiliki konsep kenegaraan yang khas, lengkap, dan sempurna. Hal ini ia sampaikan kepada M News, Kamis (10-9-2026), menanggapi pernyataan bahwa Islam memberikan prinsip dan nilai dasar dalam kehidupan politik, tetapi tidak menetapkan satu bentuk negara yang wajib diterapkan secara seragam di seluruh masyarakat muslim.
“Sebenarnya, siapa pun yang menelaah dan mempelajari kitab-kitab fikih siyasah Islam dan sejarah Daulah Islam melalui karya-karya ulama besar, dipastikan ada pembahasan tentang asas negara, imamah, khalifah, baiat, kewajiban mengangkat imam/khalifah, struktur kekuasaan, peradilan, jihad, pengelolaan harta negara, serta hubungan antara penguasa dan rakyat. Ini membuktikan bahwa fikih Islam telah menetapkan bentuk negara, yakni bentuk Imamah atau Khilafah,” ungkapnya.
Penjelasan para Ulama
Ia mencontohkan beberapa penjelasan para ulama tersebut. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, ujarnya, membahas tentang persoalan imamah, pengangkatan imam, kewenangan imam, pengangkatan para wali, kementerian, peradilan, jihad, administrasi negara, dan berbagai urusan pemerintahan. “Al-Mawardi mendefinisikan imamah sebagai kepemimpinan yang menggantikan kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia,” ujarnya.
Imam Al-Juwayni, lanjutnya, juga membahas persoalan imamah secara luas dalam Ghiyats al-Umam. “Imamah diposisikan sejajar dengan imamah al-uzhma atau Khilafah, yaitu pucuk pimpinan tertinggi umat islam. Tugasnya meliputi kepemimpinan menyeluruh dalam menegakkan syariat agama sekaligus mengatur urusan kemaslahatan umat,” jelasnya. Begitu pula, sebutnya, Ibnu Khaldun dalam Al-Muqaddimah menjelaskan bahwa Khilafah itu membawa seluruh manusia untuk berjalan sesuai tuntunan syariat dalam kemaslahatan agama dan dunia.
Ditambah lagi, jelasnya, ulama besar abad ke-20, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani makin memperjelas gambaran Daulah Islam atau Khilafah dalam kitab-kitab yang memuat sistem dan bentuk pemerintahan Islam, antara lain Nizhamul Islam, Nizhamul Hukmi fil Islam, dan Syakhshiyah Islamiyah Juz II. “An-Nabhani menerangkan bahwa hanya dengan adanya institusi negara Khilafah, umat Islam dapat disatukan dan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh. Bahkan, persoalan kehidupan umat di abad ini makin rumit mendapatkan jalan keluarnya akibat ketiadaan Khilafah,” tuturnya.
Titi mengatakan, dalam sirah nabawiyah dan sejarah kekhalifahan terdapat bukti kuat yang mendukung keberadaan bentuk negara dalam Islam. “Sirah Nabawiyah karangan Ibnu Hisyam menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ setelah hijrah ke Madinah tidak hanya berperan sebagai penyampai risalah. Beliau menjadi kepala negara, mengangkat wali dan pejabat, mengirim utusan kepada berbagai penguasa, mengatur hubungan dengan kabilah-kabilah, memimpin peperangan, mengelola harta negara, serta menjalankan fungsi peradilan. Itulah Daulah Islam yang pertama, yakni Negara Islam di Madinah,” paparnya.
Setelah Rasulullah ﷺ wafat, sambungnya, kaum muslim segera membahas siapa yang akan menggantikan Rasulullah ﷺ dalam memimpin umat. “Para penulis sejarah, seperti Ibnu Jarir at-Thabari, Imam Jalaludin as-Suyuti, Ibnu Katsir, dan Ali Muhammad ash-Shalalabi menyampaikan bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dibaiat sebagai khalifah.
Setelahnya, kepemimpinan dilanjutkan oleh Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, dan khalifah-khalifah dari Bani ‘Umayah, Bani Abasiyah, dan terakhir Bani Utsmaniyah. Ini berlangsung hingga dua belas abad dan luas wilayah Daulah Islam mencapai hingga hampir dua pertiga dunia,” urainya.
Hal ini, ujarnya, sejalan dengan hadis Rasulullah ﷺ riwayat Muslim, “Bani Israil dahulu dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan oleh nabi berikutnya. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, tetapi akan ada para khalifah dan jumlah mereka banyak.”
Waspada
Titi mengingatkan, klaim bahwa Islam tidak menetapkan bentuk negara patut diwaspadai. “Ini dapat menjadi upaya mengalihkan umat Islam saat ini dari kecenderungan kembali pada sistem Daulah Islam. Secara masif, Barat terus melakukan upaya pengalihan ini,” bebernya.
Ia menyampaikan, setelah Inggris berhasil membantu Mustafa Kemal Atatürk meruntuhkan Khilafah pada 1924, berbagai upaya dilakukan Barat agar umat Islam tidak kembali lagi pada bentuk negara Khilafah. “Salah satu upayanya adalah menjauhkan umat dari pemahaman konsep Khilafah tersebut,” ucapnya.
Selain itu, ia menilai, klaim bahwa Islam tidak menetapkan bentuk negara terjadi pada orang yang sudah terwarnai pemikirannya dengan bentuk negara kapitalisme demokrasi yang dianggap sudah final. “Kemudian menganggap bentuk ini sejalan dengan Islam, tanpa melihat fakta penerapannya yang sekuler, yang justru mencampakkan hukum-hukum Islam,” kritiknya.
Padahal, Titi menuturkan, Islam memiliki aturan sangat lengkap meliputi aturan individu, masyarakat, dan negara. “Artinya, kebutuhan akan adanya negara tidak dapat disangkal. Tentu saja negara yang siap menerapkan syariat Islam kafah dan pastinya negara tersebut berasaskan akidah Islam. Adakah bentuk negara saat ini yang memenuhi kriteria tersebut selain Daulah Khilafah Islamiah?” tanyanya retoris.
Jadi, ia meyakini, tidak mungkin Islam memberi kebebasan memilih bentuk negara apa pun bagi kaum muslim karena konsekuensinya adalah penerapan syariat Islam kafah. “Kedaulatan yang ditegakkan harus kedaulatan syarak, bukan kedaulatan rakyat pada bentuk negara republik atau parlementer yang semua peraturan negara dibuat oleh wakil rakyat. Bukan kedaulatan raja pada bentuk kerajaan yang semua peraturannya dibuat raja. Bukan juga bentuk kekaisaran yang semua peraturannya dari kaisar,” urainya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, semua bentuk negara tersebut tidak mungkin menjadi sandaran kaum muslim untuk penegakan negara dengan sistem Islam. “Bentuk negara selain Khilafah tersebut akan menjauhkan umat Islam dari penerapan syariat Islam,” ucapnya.
Titi berharap umat Islam tidak lengah dari upaya mengalihkan bentuk negara yang sahih, yaitu Khilafah Islamiah. “Sebagai benteng penjagaannya, Islam harus terus dipelajari, dipahami, dan didakwahkan agar umat makin pintar menghadapi opini yang menyesatkan. Umat pun akan makin menyadari kewajibannya mengembalikan kehidupan Islam di muka bumi, melalui tegaknya Khilafah Islamiah,” tutupnya mengutip QS Ash-Shaf ayat 8, “Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya walau orang-orang kafir membencinya.” []
Sumber: M News
