Konsep Kepemilikan Harta Dalam Islam
Konsep Kepemilikan Harta Dalam Islam
Mustanir.com – Islam agama yang paripurna, agama yang menyeluruh (jami’an). Agama yang memiliki aturan, tidak hanya perkara ibadah saja, perkara apapun islam memiliki aturannya. Begitulah keindahan islam. Dalam perkara ekonomi, islam pun memiliki aturannya. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab terjemahan Nizhomul Islam (Peraturan dalam islam) bab peraturan hidup dalam islam hal 117 berkata :
Islam adalah agama yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW, yang mengatur hubungan manusia dengan Khaliq-nya, dengan dirinya dan dengan manusia sesamanya. Hubungan manusia dengan Khaliq-nya tercakup dalam perkara akidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya tercakup dalam perkara akhlak, makanan, dan pakaian. Hubungan manusia dengan sesamanya tercakup dalam perkara mu’amalah dan uqubat (sanksi).
Dalam hal hubungan manusia dengan sesamanya tercakup perkara mu’amalah. Maka ini lah bentuk aturan yang ada dalam islam yang mencakup Ekonomi.
Ekonomi dalam islam memiliki pilar-pilar yakni : Kepemilikan (Al-Milkiyah), Pengelolaan kepemilikan (tasharruf fil Milkiyah) dan distribusi kekayaan ditengah Masyarakat (Tawzi’ ats-tsarwah bayna an-nas). Kita akan fokus bahas Kepemilikan. Bagaimana dalam islam ? Teruslah anda fokus membaca. J
Kepemilikan atau Milkiyah (Ing: Ownership) Berasal dari kata (ملك) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaanya. Kepemilikan dalam islam pada prinsipnya adalah di tangan Allah Swt, artinya Allah pemilik segala sesuatu. Firman Allah Swt dalam QS.an-nur [24] : 33 :
أَيْمانُكُمْ فَكاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فيهِمْ وَ آتُوهُمْ مِنْ مالِ اللهِ الَّذي آتاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا
تَحَصُّناً لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَياةِ الدُّنْيا وَ مَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللهَ مِنْ بَعْدِ إِكْراهِهِنَّ غَفُورٌ رَحيمٌ
dan berikanlah kepada mereka sebagian daripada harta Allah yang telah dianugerahkan Tuhan kepadamu Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuan melacurkan diri karena mengharapkan harta dunia, apabila dia ingin hidup bersih. Dan barang siapa yang memaksa mereka, sesungguhnya Allah karena paksaan atas mereka itu, adalah Maha Memberi Ampun lagi Maha Penyayang.
Namun, Allah Swt telah memberikan kepada manusia hak untuk menguasasinya, memperbanyak serta memiliki harta tersebut. Firman Allah Swt dalam QS. Al-Hadid [57] : 7 :
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖفَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.
Karena itu Kepemilikan dalam islam memiliki pengertian :
إِذْنُ الشَّارِعِ بِالْإِنْتِفَاعِ بِالْعَيْنِ
“izin dari Asy Syari’ untuk memanfaatkan suatu benda.”
(M. Husain Abdullah, Dirasat fi Al Fikr Al Islami, hlm. 54).
atau
“hubungan syariah antara manusia dengan sesuatu [harta] yang memberikan hak mutlak kepadanya melakukan pemanfaatan [tasharruf] atas sesuatu itu dan mencegah orang lain untuk memanfaatkannya .” (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqaha`, hlm. 352).
Dalam Kepemilikan Islam membagi menjadi 3 macam, yakni : Kepemilikan Individu (al-Milkiyah al-Fardiyah), Kepemilikan Umum (al-Milkiyah al-amah) dan Kepemilikan Negara (al-Milkiyah ad-dawlah).
Kepemilikan Individu (al-Milkiyah al-Fardiyah)
Kepemilikan individu adalah hukum syariah yang berlaku pada barang baik zat (‘ayn) maupun manfaat, yang memungkinkan seseorang untuk menggunakan barang tersebut atau mendapatkan kompensasi baik karena barangnya diambil manfaatnya oleh orang lain. Hak kepemilikan individu merupakan hak syar’i bagi individu. Hak ini dijaga dan diatur oleh syariah islam. Perlindungan kepemilikan individu adalah kewajiban negara. Karena itu, hukum syara’ menetapkan adanya sanksi-sanksi sebagai preventif (Pencegahan) bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut. Hukum Syariah menetapkan pula cara-cara atau sebab-sebab terjadinya kepemilikan sebagai cara tertentu yang disahkan oleh syariah untuk seseorang memiliki sesuatu, yakni :
- Bekerja.
Islam mendorong manusia bekerja guna mencari karunia Allah SWT untuk memenuhi kebutuhan hidup serta menikmati kesejahteraan dan perhiasan dunia. Agar bernilai ibadah, haruslah pekerjaan itu dilakukan sesuai tuntunan Syariah sehingga harta dapat secara syar’i menjadi miliknya.
Bentuk Pekerjaan Halal di antaranya :
Ø Bekerja sebagai Pekerja atau Pegawai
Ø Berkerja sebagai Broker/pialang (samsarah)
Ø Bekerja sebagai Pengelola pada Syirkah
Ø Bekerja mengairi lahan pertanian (Musaqat)
Ø Berburu
Ø Menghidupkan tanah mati
Ø Menggali kandungan bumi
- Warisan
Warisan merupakan mekanisme pembagian harta milik orang yang meninggal kepada ahli warisnya. Berdasarkan ketentuan syariah islam, ahli waris dapat memiliki harta warisan sebagai hak atas bagian harta waris yang ada.
- Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.
Hidup adalah hak setiap manusia. Menjadi hak manusia pula untuk mempertahankan hidupnya. Salah satunya melalui cara bekerja guna mencukupi segala kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, negara sebagai pelindung dan penjaga rakyat wajib menjamin kesediaan lapangan kerja bagi warga negaranya.
- Harta Pemberian Negara kepada Rakyat.
Negara dapat memberikan sebagian harta miliknya di Baitul Mal kepada rakyat yang dinilai membutuhkan bantuan, baik secara langsung maupun secara tidak langsung. Bentuknya bisa verupa modal kerja, barang modal atau bahkan barang kosumsi.
- Harta-harta yang di peroleh tanpa usaha.
Cara kepemilikan seperti ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk. Pertama : Hibah, Zakat, Harta Kompensasi (Diyat), Mahar, Luqathah, Santunan Negara. Ini semua harta kepemilikan yang diperoleh tanpa ada nilai usaha atau bisa dikatakan harta Cuma-Cuma.
Kepemilikan Umum (al-Milkiyyah al-ammah)
Kepemilikan umun adalah izin pembuat hukum (ALLAH SWT) Kepada suatu masyarakat untuk sama-sama memanfaatkan suatu benda. Berbagai benda yang dinyatakan pembuat hukum (ALLAH SWT) memang diperuntukkan bagi suatu komunitas masyarakat dan Allah Swt melarang benda tersebut dikuasai oleh seorang saja (privatisasi). Benda-benda yang terwujud dalam 3 hal berikut :
- Sesuatu yang termasuk fasilitas umum, ketika tidak tersedia disuatu negeri atau suatu masyarakat, maka bisa menimbulkan kekacauan dan sengketa dalam mencarinya. Seperti: Air, Padang rumput, dan api. Sebagaimana Sabda Nabi Saw :
المسلميون شركاءفي ثلاث في الكلإ والماء والنار
“kaum muslimin memiliki kepentingan bersama dalam tiga perkara,yaitu: Padang rumput, air dan api (Hr.Abu dawud, no.3479)
- Barang tambang dengan jumlah yang tidak terbatas. Misalnya: Tambang Emas, Perak, Minyak bumi, fosfat dan sebagainya. Dalilnya, adalah riwayat Abyadh bin hamal al-maziniy. Dalam Hadist riwayat at-Tirmidzi no.1301. dalam hadist ini menceritakan tambang garam yang tidak terbatas jumlahnya sebagaimana air mengalir. Namun, apabila jumlahnya sedikit dan terbatas maka dapat saja menjadi kepemilikan individu.
- Segala fasilitas yang secara alami tidak bisa dimiliki dan didominasi individu. Seperti: Jalan umum, sungai, teluk, danau, masjid, sekolah-sekolah negeri dan lapangan umum.
Kepemilikan Negara (al-Milkiyyah ad-Daulah).
Kepemilikan Negara adalah setiap harta yang pengelolaannya diwakilkan (diserahkan) kepada Khalifah selaku kepala negara. Atau seluruh harta kekayaan yang penggunaannya tergantung pada pendapat dan ijtihad Khalifah.
Yang Termasuk Kepemilikan Negara adalah :
- Ghanimah (Harta rampasan perang)
- Jizyah (Hak yang diberikan Allah kepada kaum muslimin dari orang kafir sebagai tanda mereka tunduk pada pemerintah islam. Jizyah hanya di pungut dari laki-laki, baligh dan berakal. Ukuran jizyah Kategori kaya (4 dinar), Kategori sedang (2 dinar) dan kategori mampu (1 dinar). Jizyah di pungut setiap setahun sekali.
- Kharaj (hak yang di berikan Allah kepada kaum muslimin atas orang kafir, yakni hak lahan tanah yang dirampas dari kaum kafir, baik dengan cara perang atau damai.
- Harta orang-orang murtad.
- Harta orang yang tidak memiliki ahli waris.
- Gedung dan Komleks pejabat negara, yang dibangun oleh negara.
- Tanah-tanah yang dimiliki negara.
- Dharibah (pajak)
DAFTAR ISI
An-nabhani, Taqiyuddin. 2009. Sistem Ekonomi Islam. Cetakan pertama
An-nabhani, Taqiyuddin. 2010. Peraturan Hidup Dalam Islam. Cetakan ke 5
Triono, Dwi Condro. 2014. Ekonomi Islam Mahzab Hamfara.Cetakan ke 2
Yusanto-M.Ismail & Yunus-M.Arif.2011. Pengantar Ekonomi Islam. Cetakan ke 11
Prasetiadi, Yan S & Ichsan Wahyu.2014. Studi Islam Paradigma Komprehensif. Cetakan pertama
Al-jawi, M. Shiddiq. 2014. Powerpoint Fiqih Muamalah “ Harta dan Kepemilikan dalam islam”
It felt comfortable with modest furnishings reddit where buy priligy A lack of response to anti TB therapy or a diffusely deformed breast with draining sinuses may require surgical intervention
FDA MedWatch at 1 800 FDA 1088, and The Qsymia Pregnancy Surveillance Program at 1 888 998 4887 will lasix help you pass a drug test