
Ilusi Pemberantasan Korupsi dalam Demokrasi
MUSTANIR.net – Dalam pidato pertamanya, Presiden Prabowo turut menyinggung pemberantasan korupsi. Ia menyampaikan bahwa masih terlalu banyak kebocoran penyelewengan korupsi di negara ini. Dampaknya akan sangat membahayakan masa depan kita dan anak cucu. Ia pun berkomitmen untuk mengurangi korupsi secara signifikan.
Merespons pidato tersebut, publik mengingatkan Prabowo atas kasus korupsi Gateway Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang mangkrak hampir 10 tahun. Prabowo diminta untuk segera menangkap dan menahan Wamenkumham Denny Indrayana yang menyandang status tersangka sejak 2015, tetapi tetap bebas dan kasusnya dibiarkan bergantung.
Selain itu, sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih 2024—2029 diduga tersandung kasus korupsi, meski belum terbukti. Di antara mereka adalah Menteri Energi dan SDM Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Ini menjadikan publik bertanya-tanya akan keseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi.
Lantas bagaimana bisa optimal membersihkan jajaran eksekutif dari praktik korupsi jika menterinya masih tersangkut korupsi? Begitu pun kasus korupsi Gateway Kemenkumham, bagaimana bisa memberantas semua celah korupsi jika penanganannya masih terlihat tebang pilih?
Korupsi Merebak di Semua Lembaga
Korupsi bukan hanya terjadi di lembaga eksekutif. Lembaga legislatif dan yudikatif pun tidak lepas dari persoalan demikian. Kasus terbaru di lembaga yudikatif adalah kasus tiga hakim yang diduga menerima suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan oleh terdakwa Ronald Tannur yang merupakan seorang anak polpolit Edward Tannur. Ia divonis bebas oleh hakim PN Surabaya.
Kasus suap tiga hakim di Surabaya makin mencoreng nama baik lembaga yang seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan. Kasus ini makin menambah panjang deret perkara korupsi yang menjerat hakim di lembaga peradilan. Berdasarkan statistik KPK per Januari 2024, total ada 1.681 tindak pidana korupsi yang ditangani sejak 2004. Dari ribuan kasus, ada 51 kasus dengan hakim sebagai pelaku. Kepercayaan publik kian tergerus sebab lembaga ini seperti sedang memperjualbelikan keadilan.
Apalagi kalo berbicara lembaga legislatif, sudah sangat banyak anggota legislatif di tingkat pusat maupun daerah yang tersandung kasus korupsi. Bahkan regulasinya dibuat seolah praktik korupsi bukanlah sebuah kejahatan luar biasa. Misalnya membolehkan mantan koruptor mencalonkan dirinya kembali menjadi anggota legislatif. Ini tertuang dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 bahwa narapidana boleh nyaleg setidaknya setelah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Ilusi Demokrasi
Gurita korupsi sudah mencengkeram semua lembaga. Seluruh kebijakan yang ditetapkan seolah tidak bisa dilepaskan dari praktik korupsi. Seluruh presiden berkomitmen memberantas korupsi pada awal masa jabatannya, tetapi nol besar dalam pelaksanaanya. Buktinya, kian hari praktik ini makin menjadi budaya yang melekat dalam tubuh pemerintahan.
Apa yang salah?
• Pertama, sekularisme. Sistem kehidupan hari ini yang sekuler telah menjadikan manusia hidup tidak berlandaskan pada agama. Mereka tidak memiliki kontrol internal untuk mencegah dirinya melakukan perbuatan dosa. Ini juga terjadi pada para penguasanya. Mereka membuang agama dari kehidupan bernegara dan menjadikan standar perbuatan mereka bukan halal haram, melainkan manfaat materi semata.
Kehidupan sekuler pun menghilangkan kontrol eksternal. Kehidupan yang individualistik menjadikan masyarakat fokus pada kehidupannya sendiri tanpa peduli pada kehidupan orang lain. Hubungan antarmanusia hanya sebatas materi. Inilah yang menjadikan korupsi berjemaah makin menggurita. Pelaku korupsi merasa lebih baik saling menutupi agar kepentingan aman terjaga daripada saling melaporkan.
• Ke dua, sistem politik demokrasi. Sistem ini berbiaya mahal sehingga akan menumbuhsuburkan politik transaksional. Bukan rahasia lagi bahwa seseorang yang mencalonkan dirinya untuk masuk parlemen akan membutuhkan banyak biaya. Lahirlah dari sini cukong politik, yakni orang-orang yang memberikan dana untuk pemenangan salah satu calon.
Wajar saja jika banyak pejabat pada awal masa jabatannya sibuk mengembalikan uang milik sponsornya. Ia akan melakukan berbagai cara, termasuk mencari celah untuk korupsi dalam setiap programnya.
Terlebih, sistem politik demokrasi yang sekuler hanya akan menjaring para politisi yang bervisi bisnis. Mereka mencalonkan dirinya menggunakan hitung-hitungan materi. Walhasil, saat menjabat, mereka akan memosisikan dirinya sebagai pedagang yang sedang “berjualan” pemenuhan kebutuhan hidup pada rakyat dan “berjualan” kebijakan kepada para pengusaha. Semua itu semata untuk mendapatkan materi sebanyak-banyaknya.
• Ke tiga, sanksi bagi koruptor tidak menciptakan efek jera sebab lahir dari akal manusia yang lemah. Berdasarkan riset ICW, koruptor hanya dihukum rata-rata dua tahun oleh pengadilan. Bahkan seorang jaksa yang terbukti merugikan negara triliunan rupiah hanya dihukum dua tahun penjara, seperti Jaksa Pinangki. Belum lagi sel tahanan koruptor yang mewah, berbeda 180 derajat dengan sel tahanan rakyat biasa. Semua itu makin mengikis rasa keadilan di tengah rakyat.
Oleh karena itu, jangan pernah berharap dalam sistem demokrasi, korupsi akan mampu diberantas. Justru demokrasi yang menyebabkan tindak korupsi makin subur. Para pejabat bahu membahu melakukan korupsi, politik saling sandera menjadikan mereka saling menutupi aib agar tidak terbongkar.
Bebas dari Korupsi
Korupsi adalah persoalan yang sistemis maka pemberantasannya pun harus bersifat sistemis. Sistem politik demokrasi telah nyata gagal mewujudkan pemerintahan yang bersih maka sangat layak untuk kaum muslim memperjuangkan sistem politik Islam sebab Islam memiliki sejumlah mekanisme agar negara bebas dari korupsi.
• Pertama, sistem kehidupan berlandaskan akidah. Akidah akan melahirkan takwa pada diri seseorang sehingga ia akan melakukan sesuai dengan perintah Allah subḥānahu wa taʿālā. Inilah yang menjadi jaminan adanya kontrol internal. Para pejabat akan memperhatikan perilakunya agar sesuai dengan perintah Allah subḥānahu wa taʿālā. Sedangkan korupsi tentu mengundang murka Allah subḥānahu wa taʿālā maka akan ia hindari.
• Ke dua, sistem politik Islam hanya akan menghimpun pejabat-pejabat yang bervisi pelayanan umat. Motivasi menjadi penguasa adalah semata untuk mengabdi kepada Allah subḥānahu wa taʿālā dengan mengurus rakyat. Ia akan amanah dan kapabel sebab seseorang yang tidak memiliki kemampuan tidak akan berani maju. Hal demikian dikarenakan Allah subḥānahu wa taʿālā membenci penguasa yang tidak amanah. Sebaliknya, Allah subḥānahu wa taʿālā sangat mencintai pejabat yang memenuhi kebutuhan rakyatnya dengan adil.
Selain itu, sistem politik Islam simpel dan berbiaya murah. Kepemimpinannya bersifat tunggal. Pengangkatan dan pencopotan semua pejabat negara adalah wewenang khalifah. Dengan demikian, tidak ada praktik politik transaksional jual beli jabatan dan kebijakan yang lumrah terjadi di sistem demokrasi.
• Ke tiga, sistem sanksi menjerakan. Sanksi bagi pejabat yang korupsi adalah takzir. Bentuk dan kadar sanksinya didasarkan pada ijtihad khalifah atau kadi. Di antaranya adalah penyitaan harta sebagaimana yang Khalifah Umar bin Khaththab raḍiyallāhu ʿanhū lakukan; ataupun diekspose (tasyhir), penjara, hingga hukuman mati jika itu menyebabkan dharar bagi umat dan negara.
Umar bin Abdul Aziz menetapkan sanksi koruptor adalah dicambuk dan ditahan dalam waktu yang lama (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 5/528). Zaid bin Tsabit menetapkan bentuk hukuman yang bisa menjadi pelajaran bagi orang lain dan diberi sanksi tegas. Sedangkan Qatadah mengatakan hukumannya adalah penjara (Mushannaf Abd ar-Razaq, 10/208—209).
Khatimah
Demikianlah pemberantasan korupsi dalam Islam yang akan mampu menyelesaikan persoalan koruspi. Sebaliknya, sistem politik demokrasi merupakan biang lahirnya budaya korupsi sehingga membuangnya dan menggantinya dengan sistem Islam adalah perkara yang wajib dan urgen. Terwujudlah pemerintahan yang bersih sehingga melahirkan kehidupan umat manusia yang adil dan sejahtera. Semua itu hanya bisa diwujudkan dalam sistem khilafah Islamiah. []
Sumber: M News
