Larangan Islam terhadap Nasionalisme

MUSTANIR.net – Islam bukan hanya melarang manusia untuk berkelompok atas dasar ikatan nasionalisme. Akan tetapi Islam juga melarang didirikannya lebih dari satu negara di kalangan kaum muslim, baik negara itu didasarkan atas nasionalisme atau pun tidak. Satu-satunya negara yang dibolehkan bagi kaum muslim adalah Daulah Islamiah, yaitu negara yang diatur semata-mata dengan aturan Islam.

Allah subḥānahu wa taʿālā berfirman kepada Rasulullah ﷺ, “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya), dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu. Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kamu semuanya kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu.” (QS Al-Maidah: 48)

“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Maidah: 49)

Firman Allah subḥānahu wa taʿālā yang ditujukan kepada Rasulullah ﷺ pada hakikatnya juga merupakan firman untuk sekalian kaum muslim. Dalam hal ini, tidak ada batasan sehingga menjadi wajiblah bagi seluruh kaum muslim untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan aturan-aturan Islam.

Memerintah dengan sistem Islam berarti tidak memberikan ruang sedikit pun bagi konstitusi nasionalisme, apa pun bentuknya. Sebabnya, apa yang diterapkan, serta bentuk dan kriteria penilaian semuanya berdasarkan pada Kitab Allah subḥānahu wa taʿālā dan Sunnah Rasulullah ﷺ. Memerintah sesuai dengan hukum Islam hanya dapat dilaksanakan di dalam suatu negara dan dengan seorang khalifah.

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim bahwa Abdullah bin Amr bin al-Ash menceritakan bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang membaiat seorang imam lalu ia memberikan jabatan tangannya dan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya. Jika datang seseorang yang lain hendak merebut kekuasaannya, penggallah leher orang tersebut.”

Abu al Khudri meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika baiat diberikan kepada dua orang khalifah, bunuhlah yang terakhir.”

Arfaja berkata bahwa ia mendengar Rasul ﷺ bersabda, “Jika seseorang datang kepadamu ketika kamu bersatu di bawah pimpinan satu orang dan ia hendak menghancurkan kekuatanmu dan memecah persatuanmu, bunuhlah.” (HR Muslim)

Persatuan umat Islam sangatlah diutamakan. Hal ini tampak pada piagam yang ditulis oleh Rasulullah ﷺ ketika beliau mendirikan Negara Islam Madinah. Dengan piagam ini yang ditujukan untuk mengatur hubungan antara orang muslim dan non muslim di dalam negara Islam, Rasulullah mengatakan tentang orang muslim sebagai berikut,

• “Perjanjian Allah di antara mereka adalah satu.

• “Orang-orang yang beriman adalah saudara terhadap yang lain.

• “Kedamaian orang-orang mukmin itu tidak terbagi. Tidak ada perdamaian terpisah yang perlu dibuat ketika orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah.”

Pernyataan-pernyataan ini menunjukkan bahwa kaum muslim adalah satu tubuh, bahwasanya mereka tidak dapat diperlakukan secara terpisah-pisah. Selain itu, kewajiban untuk memiliki satu negara dan bukannya banyak negara nasionalistis adalah merupakan hasil dari ijmak para sahabat.

Ketika Rasulullah ﷺ wafat, para sahabat berkumpul dan bermusyawarah untuk menentukan khalifah, yakni pengganti beliau di perkampungan Bani Sa’idah. Seseorang telah mengusulkan bahwa orang Anshar harus memilih pemimpinnya sendiri. Namun kemudian, Abu Bakar membacakan satu hadis yang melarang kaum muslim memiliki lebih dari satu pemimpin. Jadi para sahabat tidak pernah setuju adanya lebih dari satu pemimpin dan kesepakatan mereka merupakan dalil paling kuat bagi kita.

Oleh karena itulah, Islam tidak menyisakan ruang bagi Negara Saudi, Negara Mesir, Negara Malaysia, Negara Iran, maupun Negara Pakistan. Islam menyerukan adanya satu negara dengan satu pemerintahan sehingga seluruh umat Islam di dalamnya diikat dengan ikatan akidah, yaitu akidah Islam. Demikianlah Islam telah mengatur dan kita pun harus mengikutinya.

Allah subḥānahu wa taʿālā telah berfirman, “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al Hujuraat: 13)

Ayat ini turun seketika setelah Rasulullah ﷺ memasuki kota Makkah dengan kemenangan yang besar. Setelah mengumumkan pernyataan pembebasan atas orang-orang Quraisy, maka Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal mengumandangkan azan. Pada saat itu terdapat tiga orang muslim baru yang mengamati kejadian diperintahkannya Bilal untuk mengumandangkan azan tersebut.

Seorang dari mereka menyatakan betapa bahagianya ia karena ia tidak melihat orang tuanya hadir di situ menyaksikan pemandangan yang menjijikkan itu. Satu orang lagi, yaitu Haris bin Hisyam mengomentari bahwa Rasulullah ﷺ tidak lagi dapat menemukan orang yang cocok, selain seekor burung gagak hitam untuk mengumandangkan azan. Sedangkan orang yang ke tiga, yaitu Abu Sufyan, abstain dan memilih untuk tidak memberikan komentar. Ia menyatakan bahwa jika ia mengatakan sesuatu, Allah subḥānahu wa taʿālā pasti akan menurunkan wahyu kepada Muhammad ﷺ berkenaan dengan pernyataannya.

Allah subḥānahu wa taʿālā kemudian mengirimkan Jibril ʿalayhis salām untuk memberikan informasi kepada Rasulullah ﷺ tentang percakapan yang baru saja terjadi di antara ketiga orang itu. Kemudian Rasulullah ﷺ bertanya kepada mereka tentang percakapan mereka tersebut. Rasulullah hendak mengonfirmasikan apa yang telah disampaikan Jibril. Demikian ayat Al-Qur’an itu diwahyukan.

Ketiga orang Quraisy tersebut membedakan dirinya dari Bilal raḍiyallāhu ʿanhū sehingga Allah subḥānahu wa taʿālā mewahyukan ayat-Nya. Ayat itu menyebutkan bahwa satu-satunya kriteria yang digunakan Allah untuk menilai seseorang adalah ketakwaannya. Bilal telah memiliki ketakwaan itu, sedangkan ketiga orang itu justru belum memilikinya. Ayat ini menyerang dasar nasionalisme dalam Islam.

Pada bagian awal ayat, Allah mewahyukan bahwasanya seluruh umat manusia berasal dari satu pasangan Adam dan Hawa. Pernyataan ini juga menolak anggapan orang bahwa manusia berasal dari binatang melalui proses evolusi.

Potongan ayat, “… dan menjadikan manusia berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal. …” biasanya diartikan sebagai bangsa-bangsa dan suku-suku untuk menjustifikasi adanya perbedaan-perbedaan yang telah dibuat dengan memasang sekat-sekat wilayah, khususnya di dunia Islam. Sayangnya lagi, salah pengertian tersebut justru dimanfaatkan untuk menyusupkan rasa kebangsaan ke dalam dada kaum muslim dengan afiliasi-afiliasi kesukuan semacam ini.

Sungguh sangat disayangkan bahwa kaum muslim secara terburu-buru membuat kesimpulan tanpa melihat apa yang telah difirmankan oleh Allah Taala. Pemahaman yang menyimpang terhadap ayat ini dimanfaatkan untuk melegitimasi keadaan umat Islam saat ini yang berada dalam banyak negara. Umat Islam terbagi-bagi dan tanpa kekuatan akibat dihancurkannya Khilafah Islamiah pada 3 Maret 1924 oleh seorang antek kafir, Mustafa Kemal.

Lebih lanjut lagi, salah paham tersebut memberikan legitimasi terhadap pembagian wilayah yang terus berlanjut di negeri kaum muslim yang telah terbagi-bagi. Hal ini terjadi pada sepanjang abad ke-20. Anak benua India terbagi menjadi India, Pakistan, dan Kashmir. Kemudian Pakistan terpecah lagi dengan dibentuknya Bangladesh dan menjadi tempat penyewaan para pemecah belah wilayah Khilafah Islam oleh agen Inggris Sykes dan agen Prancis Picot selama Perang Dunia I. Pada saat itu mereka hanya menggunakan pensil dan penggaris untuk membagi dan memecah belah umat Islam.

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan tidak (pula) bagi perempuan yang beriman, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (QS Al-Ahzab: 36)

Kepada mereka yang masih mempertahankan nasionalisme, ingatlah firman Allah subḥānahu wa taʿālā berikut ini, “Janganlah kamu jadikan panggilan Rasul di antara kamu seperti panggilan sebagian kamu kepada sebagian yang lain. Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kamu dengan berlindung (kepada kawannya). Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS An-Nur: 63) []

Sumber: Shabir Ahmad & Abid Kari

About Author

Categories