Madzhab Fiqih Ahli Hadits
Madzhab Fiqih Ahli Hadits
Madzhab fiqih ahli hadits, tentu nama yang sangat menawan. Bagaimana tidak? Memangnya ada umat Islam yang tak ingin mengikuti ajaran nabinya?
Tak ada satupun ahli fiqih yang tak ingin mengikuti nabinya. Representasi dari nabi itu sendiri adalah hadits-hadits nabi. Tak disebut ahli fiqih jika tak tahu hadits-hadits nabi. Maka sejak dahulu, ulama fiqih sangat memperhatikan hadits-hadits nabi dalam pengambilan sebuah produk hukum. Baik ulama fiqih dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali bahkan Madzhab Ahli Dzahir.
Hanya saja ada kecenderungan sebagian kalangan, yang menganggap bahwa mengikuti madzhab fiqih dari ulama madzhab yang telah ada itu artinya mengikuti manusia, yang mungkin salah dan benar. Berbeda dengan mengikuti madzhab ahli hadits, pasti benar karena sandarannya bukan lagi manusia tetapi langsung hadits Nabi.
Benarkah demikian? Siapa dan bagaimanakah sebenarnya madzhab ahli hadits? Apakah para ahli hadits itu mempunyai satu model fiqih tersendiri, yang berbeda dengan ulama madzhab fiqih?
Nama dan Arti Sebuah Nama
Dahulu Mu’tazilah mengaku dan menamai diri mereka dengan Ahli Adil dan Tauhid. Syiah mengaku dan menamai diri mereka dengan sebutan golongan Ali bin Abi Thalib dan pecinta Ahli Bait. Ada pula kelompok yang menamai diri mereka dengan Ahlu al-Qur’anatau Qur’aniyyun, padahal sebenarnya mereka adalah Inkar as-Sunnah atau tidak percaya terhadap hadits nabi dan hanya percaya al-Qur’an. Bisa jadi Khawarij nanti menamai diri mereka dengan mujahidin.
Namanya saja menamai diri sendiri, tentu dengan nama-nama yang baik. Tapi nama diri tak selalu identik dengan arti dari sebuah nama. Tak selalu orang yang namanya ‘Jamil’ itu orangnya ganteng, dan tak selalu orang yang namanya ‘Selamet’ itu selalu selamat dari marabahaya. ‘Toko Murah’ juga belum tentu harganya selalu murah. Seharusya kita cukup jeli agar tidak terkecoh oleh sebuah nama atau jargon.
Jika ada warung makan dengan nama ‘Warung Nasi Padang’, tetapi masakan yang dijual malah masakan Tegal, tentu kita akan susah percaya bahwa warung itu benar-benar warung nasi padang.
Kita juga susah percaya jika ada Pesantren dengan nama ‘Pesantren Imam Syafi’i’, tetapi shalat tarawihnya tidak 23 raka’at, qunut shubuh dianggap bid’ah, adzan dua sebelum khutbah dianggap bid’ah, yang dikaji bukannya kitab ulama madzhab Syafi’i, tetapi madzhab Hanbali.
Atau jika ada sebuah kajian dengan tema ‘Kajian Kitab Fathu al-Qarib’ karya Syeikh Muhammad bin Qasim al-Ghazi as-Syafi’i (w. 918 H), tetapi isi kajiannya malah melemah-lemahkan pendapat madzhab Syafi’i, mengkritisi dan malah menguatkan pendapat Ibnu Taimiyyah (w. 728 H), kita patut katakan, “Kenapa tidak langsung mengkaji kitabnya Ibnu Taimiyyah saja?”. Sepertinya memang nama itu digunakan hanya untuk melariskan jualan saja.
Maka, nama tak serta merta mewakili makna dan hakekat dari nama tersebut.
Fiqih dan Hadits
Fiqih adalah buah, hadits itu pohonnya. Bagaimana mungkin buah tak membutuhkan pohon, atau buah bertentangan dengan pohonnya. Fiqih bisa dikatakan hasil dari pemahaman para mujtahid terhadap teks-teks syariah, dengan metodologi yang disebut dengan ushul fiqih.
Semua ulama fiqih dari madzhab empat menggunakan hadits sebagai salah satu dalil hukum. Bahkan Imam Abu Hanifah (w. 150 H) yang terkenal sebagai Imam Ahlu ar-Ra’yiberkata:
سمعت أبا حنيفة، يقول: «ما جاء عن رسول الله صلى الله عليه وسلم فعلى الرأس والعين، وما جاء عن الصحابة اخترنا، وما كان من غير ذلك فهم رجال ونحن رجال»
Abu Hanifah (w. 150 H) berkata: Apa saja yang datang dari Rasulullah maka ‘dengan kepala dan mata’ (pent: diterima dengan penghormatan), jika datang dari shahabat Nabi maka kita akan pilih. Jika datang dari selain itu, maka mereka rijal kita juga rijal (pent: karena mereka satu level) (Syamsuddin ad-Dzahabi w. 748 H, Manaqib al-Imam Abi Hanifah wa Shahibaihi, h. 32)
Hadits Nabi dilihat dari sedikit banyaknya periwayat terbagi menjadi dua; mutawatir danahad. Hadits mutawatir berfaedah yakin, karena para perawinya tak mungkin untuk berbohong. Sedangkan hadits Ahad adalah selain hadits mutawatir.
Hadits ahad terbagi menjadi shahih, hasan dan dhaif. Disinilah nanti para ahli fiqih berbeda pendapat, dalam hal syarat diterimanya hadits ahad sebagai hujjah, terlebih ketika bertentangan dengan dalil-dalil lain. Ulama Hanafiyyah dan Malikiyyah memiliki syarat-syarat yang cukup ketat dalam menerima hadits ahad menjadi hujjah. Kita akan bicarakan di lain kesempatan.
Dua Model Madrasah Fiqih
Kita akan merunut seperti apa itu Madzhab Fiqih Ahli Hadits. Ibnu Khaldun (w. 808 H) sebagai seorang cendikiawan muslim, sejawaran sekaligus ahli ilmu sosial menuliskan dalam kitab Tarikh-nya:
وكمل الفقه وأصبح صناعة وعلما فبدّلوا باسم الفقهاء والعلماء من القرّاء. وانقسم الفقه فيهم إلى طريقتين: طريقة أهل الرّأي والقياس وهم أهل العراق وطريقة أهل الحديث وهم أهل الحجاز
Ketika fiqih setelah menjadi cabang ilmu tersendiri, para ulama yang dahulunya disebut dengan Qurra’ diganti dengan sebutan ulama atau fuqaha’. Lantas fiqih mereka terbagi menjadi dua kecenderungan dua metodologi: Pertama, metodologi ahli ra’yu dan qiyas, mereka adalah penduduk Irak. Kedua, metodologi ahli hadits, mereka adalah penduduk Hijaz. (Ibnu Khaldun w. 808 H, Tarikh Ibn Khaldun, h. 1/ 564)
Jadi fuqaha’ dan ulama dahulu, sebelum ilmu fiqih menjadi satu cabang ilmu tersendiri disebut dengan Qurra’. Ahli hadits menurut Ibnu Khaldun (w. 808 H) adalah salah satu madrasah dalam memahami fiqih. Mereka kebanyakan di Hijaz, sebagai perbandingan dari madrasah ahli ra’yu yang berada di Irak.
Ibnu Khaldun (w. 808 H) melanjutkan:
وإمام أهل الحجاز مالك بن أنس والشّافعيّ من بعده
Imam Ahli Hijaz awalnya adalah Imam Malik (w. 179 H), lalu dilanjutkan oleh Imam Syafi’i (w. 204 H). (Ibnu Khaldun w. 808 H, Tarikh Ibn Khaldun, h. 564)
Maka, ahli hadits adalah mereka yang mengikuti Imam Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. Masih tidak yakin? Kita akan baca pernyataan dari Imam Ahmad bin Hanbal (w. 204 H).
Qadhi Iyadh bin Musa (w. 544 H) menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) tentang Imam Syafi’i (w. 204 H):
قال أحمد بن حنبل ما زلنا نلعن أهل الرأي ويعلنوننا حتى جاء الشافعي فمزج بيننا
Ahmad bin Hanbal pernah berkata: Dahulu kita menjelek-jelekkan ahli ra’yu, begitu pula sebaliknya. Sampai datanglah Imam Syafi’i, beliau menggabungkan keduanya (Qadhi Iyadh bin Musa w. 544 H, Tartib al-Madarik wa Taqrib al-Masalik, h. 1/ 91)
Maka setelah itu, ahli hadits dan ahli ra’yu paham bahwa masing-masing saling membutuhkan. Qadhi Iyadh (w. 544 H) melanjutkan:
فعلم أصحاب الحديث أن صحيح الرأي فرع الأصل، وعلم أصحاب الرأي أنه لا فرع إلا بعد الأصل، وأنه لا غنى عن تقديم السنن وصحيح الآثار أولاً
Para ahli hadits akhirnya tahu bahwa ra’yu yang benar itu cabang dari asal (pent: al-Qur’an dan hadits), sedangkan ahlu ra’yi tahu bahwa tak ada cabang jika tak ada asal, tak ada alasan untuk tidak mendahulukan sunnah dan atsar yang shahih. (Qadhi Iyadh bin Musa w. 544 H, Tartib al-Madarik wa Taqrib al-Masalik, h. 1/ 91)
Maka pertentangan antara ahli hadits dan ahli ra’yu sebenarnya berakhir saat Imam Syafi’i (w. 204 H) menggabungkan dua metodologi memahami fiqih itu.
Ahli Hadits Sekarang Berbicara Dengan Lisan Syafi’i
Testimoni yang hampir mirip juga diungkapkan oleh Imam Muhammad bin Hasan as-Syaibani al-Hanafi (w. 189 H); salah seorang murid terbaik dari Imam Abu Hanifah (w. 150 H). Beliau berkata:
قال محمد بن الحسن: إن تكلم أصحاب الحديث يوما فبلسان الشافعي
Muhammad bin Hasan berkata, “Jika ahli hadits sekarang berkata satu hal, maka sebenarnya itu dengan lisan Syafi’i (Ibnu Asakir ad-Dimasyqi w. 571 H, Tarikh Dimasyq, h. 51/ 328)
Hal ini cukup beralasan. Ahli hadits yang hidup setelah Imam Syafi’i (w. 204 H) banyak mengambil pemikiran beliau dalam menetapkan hadits seperti apa yang bisa dijadikan hujjah. Maka tak heran jika ada ulama yang menjadikan kitab ar-Risalah karya Imam Syafi’i (w. 204 H) sebagai kitab pertama yang membahas tentang ilmu musthalah hadits. Selain itu Imam Syafi’i (w. 204 H) juga mempunyai kitab Ikhtilaf al-Hadits. Tak ada yang meragukan juga bahwa Imam Syafi’i (w. 204 H) mendapat gelar nashiru as-sunnah.Nantinya banyak juga ulama hadits yang secara fiqih mengikuti Imam Syafi’i.
Kesimpulan sementara kita adalah Imam Syafi’i (w. 204 H) termasuk Imam Ahli Hijaz setelah Imam Malik bin Anas, sebagai representasi dari Madzhab Fiqih Ahli Hadits. (rumahfiqih/adj)