Baitul Mal Beda dengan APBN, Prabowo Presiden Bukan Khalifah atau Amirul Mukminin

MUSTANIR.net – Setelah gagal menipu rakyat dengan kurban dari duit APBN, bukan dari kantong pribadi Prabowo, para pembela Prabowo sibuk berdalih kurban Prabowo seolah disunnahkan. Mereka menganggap APBN adalah Baitul Mal, dan menganggap seolah-olah Prabowo itu Amirul Mukminin, Khalifah untuk seluruh kaum Muslimin seperti Khalifah Abu Bakar RA, Umar RA, Ustman RA, dan Ali RA.

Misalnya, ada meme yang dinisbatkan pada Dr. H Gugun Gumilar, MA, Ph.D, Stafsus Kemenag yang menukil dalih dari Kitab al-Fiqh al-Manhaji Mazhab al-Syafi’i jilid 1 halaman 236:

يُسَنُّ لِحَاكِمِ الْمُسْلِمِينَ أَوْ إِمَامِهِمْ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنِ الْمُسْلِمِينَ

“Disunnahkan bagi penguasa kaum Muslimin atau imam mereka untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum Muslimin.”

Lalu berdalih telah dijelaskan lagi dari kitab fiqih lain:

“Disunnahkan bagi pemimpin untuk menyembelih kurban dari Baitul Mal atas nama kaum Muslimin.”

Dr. H Gugun Gumilar, MA selaku pengutip kitab, lantas menyimpulkan:

“Baitul Mal hari ini bernama APBN, sehingga bantuan Presiden untuk kurban dianggap sah secara agama dan sah secara hukum negara.”

Inilah poin kesalahannya yang menganggap APBN sama dengan Baitul Mal. Padahal APBN berasal dari sejumlah harta yang syari’at justru mengharamkannya seperti harta utang ribawi, harta pajak (mayoritas), di mana dalam Islam orang yang mengambil pajak tidak akan masuk surga (haram).

Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ

“Tidak akan masuk surga orang yang menjadi pemungut pajak.” (HR Abu Daud)

Sedangkan Baitul Mal adalah lembaga (sekaligus tempat) yang menerima dan menyalurkan pos-pos anggaran dalam negara Islam (Khilafah), di mana sumber pemasukan dan alokasinya ditetapkan berdasarkan syara’. Lembaga ini pertama kali dipraktikman pada periode Khalifah Umar bin Khatab RA.

Pemasukan Baitul Mal berasal dari:

1. Pos Kepemilikan Umum (Milkiyyah ‘Ammah)

Pendapatan yang diperoleh negara dari pengelolaan sumber daya alam yang wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan seluruh rakyat, seperti: Tambang dan minyak bumi. Hutan, padang rumput, dan air.

2. Pos Fa’i, Kharaj, dan Ghanimah

Pemasukan yang diperoleh melalui mekanisme ekonomi khusus, yang meliputi: Ghanimah dan Anfal: Harta rampasan perang dari musuh. Fai’ dan Khumus: Harta yang didapatkan dari musuh tanpa peperangan dan seperlima dari harta rampasan perang. Kharaj: Pajak atas tanah pertanian. Jizyah: Pajak perlindungan yang dipungut dari warga negara non Muslim (Ahlud Dhimmah).

3. Pos Zakat, Harta Milik Negara, dan Lain-lain

Sumber pemasukan khusus yang peruntukannya telah diatur secara spesifik oleh syariat: Zakat: Meliputi zakat mal, zakat pertanian, dan zakat perdagangan yang didistribusikan kepada 8 golongan ashnaf. ‘Usyur: Bea/cukai yang dikenakan pada pedagang lintas batas negara atau wilayah (eksportir/importir). Harta Milik Negara: Harta yang kepemilikannya sah menjadi milik negara (tanah Ushri, harta dari denda/hukuman, dll). Pos Lainnya: Harta waris tanpa ahli waris, harta orang murtad, dan harta haram/sogokan para pejabat. Negara juga dapat memungut Dharibah (pajak), namun hukumnya insidental.

Pajak ini hanya boleh ditarik dari kaum Muslimin yang kaya secara temporer, khusus untuk membiayai pengeluaran rutin negara atau saat kas Baitul Mal sedang kosong.

Itu sangat berbeda dengan APBN yang sumber pemasukannya rutin berasal dari pajak (tanpa membedakan kaya atau miskin, Muslim atau non Muslim), penerimaan non pajak, hibah, dan utang (untuk menutup defisit).

Yang paling penting, Baitul Mal dikelola oleh Khalifah. Sedangkan APBN, dikelola oleh Presiden. Khalifah menerapkan hukum (UU) Allah SWT, sedangkan Presiden menerapkan hukum (UU) rakyat.

Jadi, tak usah terlalu memaksakan diri membela kurban Prabowo dari APBN, dengan dalih APBN itu Baitul Mal. Lagipula sudah jelas Prabowo bukan Khalifah, sehingga tidak bisa berkurban atas nama kaum Muslimin. []

Sumber: AK Channel

About Author

Categories