
Dekonstruksi Makna Saleh Melalui Moderasi
MUSTANIR.net – Indeks kerukunan umat beragama (KUB) di Indonesia meningkat menjadi 76,47% dari 76,22% pada 2023. Indeks KUB diukur dengan tiga indikator, yakni toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. Selain itu, indeks kesalehan sosial juga mengalami peningkatan dari 82,59% pada 2023 menjadi 83,83% pada 2024. Indeks kesalehan sosial diukur melalui lima dimensi, yakni kepedulian sosial, relasi antarmanusia, menjaga etika, melestarikan lingkungan, serta relasi dengan negara dan pemerintah.
Jika kita telaah, indikator kerukunan umat beragama dan kesalehan sosial sejalan dengan pengarusan moderasi beragama. Pengejawantahan moderasi beragama ditafsirkan secara luas dan ambigu. Bahkan makna “saleh” pun didekonstruksi menjadi makna umum yang tidak lagi kental dengan definisi Islam.
Saleh ala Moderasi
Definisi saleh menurut KBBI memiliki dua makna, yaitu taat dan sungguh-sungguh menjalankan ibadah, suci dan beriman. Adapun saleh dalam Al-Qur’an terdapat di surah An-Nisa ayat 69 yang artinya, “Siapa saja yang menaati (ketentuan) Allah dan rasul-Nya, niscaya mereka kelak akan bersama orang-orang yang diberi nikmat oleh-Nya, yaitu para nabi, kalangan shiddiq, syuhada, dan orang-orang saleh. Mereka adalah sebaik-baik sahabat.”
Ibnu Hajar berkata, saleh berarti, “Orang yang menjalankan kewajiban terhadap Allah dan kewajiban terhadap sesama hamba Allah. Kedudukan saleh pun bertingkat-tingkat.” (Fath Al-Bari, 2: 314). Imam Al-Baghawi mengatakan, orang saleh dalam kaitannya dengan surah An-Nisa ayat 69 adalah para sahabat Rasulullah ﷺ.
Menurut Imam Ibnu Katsir, orang saleh adalah orang yang baik amal lahir dan amal batinnya. Ada pun menurut Imam Al-Baidhawi, orang saleh adalah orang yang menghabiskan usianya untuk menaati Allah dan mengerahkan hartanya di jalan yang Dia ridai.
Makna saleh yang kita pahami yakni ketaatan kepada Allah sesuai dengan ketetapan Allah dalam syariat-Nya. Namun, makna saleh dalam konteks moderasi beragama diberikan pemaknaan baru dengan melekatkan tambahan kata “sosial”. Artinya, penambahan kata “sosial” ini mengarah pada definisi saleh yang netral dari nilai-nilai agama (Islam).
Jika kita merujuk lagi makna saleh menurut pandangan ulama, Nabi ﷺ dan para sahabat tidak pernah mengajarkan kesalehan menurut pandangan manusia. Mereka selalu menyandingkan saleh dengan Islam. Orang saleh artinya muslim yang taat dan patuh pada perintah Allah Taala.
Dari sini sudah tampak bahwa definisi saleh yang seharusnya merujuk kepada Islam direduksi dengan parameter moderasi. Moderasi seakan menjadi harga mati sebagai karakter yang harus dimiliki setiap muslim.
Sedangkan proyek moderasi beragama berkelindan dengan paradigma moderat ala Barat. Tujuannya agar setiap muslim memiliki karakter moderat yang diinginkan Barat.
Moderasi beragama merupakan pendekatan yang menekankan sikap tengah atau seimbang dalam menjalankan ajaran agama. Prinsip moderasi beragama tecermin dalam beberapa pokok, yaitu toleransi, keadilan (adil dalam interaksi sosial dan menghindari diskriminasi agama), keseimbangan, dialog, dan penghindaran esktremisme.
Deideologi Islam
Proyek moderasi beragama sejatinya bertujuan untuk mendegradasi makna Islam dengan menyandingkannya dengan paradigma sekuler kapitalisme. Moderasi beragama merupakan proyek ciptaan Barat untuk menghalau kebangkitan Islam. Melalui moderasi beragama, Barat berupaya melakukan deideologi Islam, yakni mereduksi Islam sebagai ideologi yang harus dimiliki setiap muslim.
Ketika seorang muslim menjadikan Islam sebagai jalan hidup (ideologi), ia dianggap sebagai muslim radikal/fundamental. Oleh Barat dan pengikutnya, ini dianggap berbahaya bagi keberlangsungan ideologi sekuler kapitalisme.
Proyek moderasi beragama sesungguhnya sejalan dengan rekomendasi RAND Corporation, sebuah lembaga think tank yang berpusat di Amerika. Mereka melabeli kelompok Islam menjadi 4 empat kelompok, yakni Islam fundamental/radikal, Islam tradisional, Islam moderat, dan Islam liberal. Mereka memperlakukan kelompok-kelompok Islam ini dengan cara berbeda satu sama lain.
Terhadap kelompok radikal/fundamental, Barat mewaspadai dan memusuhinya. Kelompok ini anti dengan produk dan pemikiran Barat, serta menginginkan tegaknya syariat Islam dalam negara sehingga mereka harus dijauhi, diwaspadai, dikerdilkan dan dibunuh karakternya, serta dikucilkan dari masyarakat muslim.
Ada pun kelompok tradisional, mereka menginginkan penerapan syariat Islam, tetapi masih menerima demokrasi sebagai sistem pemerintahan saat ini. Terhadap kelompok ini, Barat mencoba mengadu domba kelompok ini dengan kelompok Islam fundamental sehingga tidak akan bersatu dalam upaya menegakkan syariat Islam.
Sementara itu, kelompok moderat dan liberal, Barat sangat menyukai dan merangkulnya. Kelompok ini sangat terbuka dan menerima ide-ide Barat. Terhadap kelompok ini, Barat memberi ruang yang luas dalam dialog, menyokongnya dengan dana, memviralkan tokoh-tokohnya, melibatkannya dalam konferensi atau pertemuan apa pun yang bertujuan mengampanyekan wajah Islam yang sesuai kehendak Barat, bahkan memberi mereka gelar kehormatan yang dapat mengambil hati umat dan menjadi panutan mereka.
Alhasil, dengan rekomendasi tersebut, Barat menginjeksi dan memasarkan Islam moderat ke negeri-negeri muslim, termasuk Indonesia. Lahirlah proyek deradikalisasi melalui moderasi beragama. Harus kita pahami bersama, moderasi beragama tidak ada bedanya dengan membentuk muslim moderat.
Ini merupakan upaya Barat melakukan sekularisasi Islam dengan cara mengubah cara pandang muslim dalam beragama, yaitu menjadikan Islam sekadar agama ruhiah yang cukup menerapkan syariat dalam ranah individu saja, tidak perlu diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Moderasi Islam mengakibatkan muslim makin jauh dari gambaran Islam hakiki. Oleh karenanya, moderasi beragama yang notabene arti lain dari Islam moderat harus ditolak karena ide tersebut berasal dari produk pemikiran Barat yang bertentangan dengan Islam.
Pandangan Islam
Islam adalah halangan terbesar atas eksistensi ideologi sekuler kapitalisme. Orang-orang kafir akan senantiasa mencari jalan agar umat ini tetap terlelap dengan ide-ide mereka. Islam adalah agama sekaligus sistem yang memiliki paket lengkap dalam menyelesaikan berbagai persoalan manusia, tidak terkecuali dalam aspek berbangsa, menyikapi perbedaan, keberagaman, dan toleransi.
Islam tidak membutuhkan tambahan dan definisi menurut cara pandang manusia. Tanpa embel-embel moderat, Islam adalah agama yang penuh perdamaian, toleransi, adil, dan menebarkan kebaikan ke seluruh alam semesta.
Tanpa moderasi beragama pun, Islam sudah memberikan ruang kebebasan bagi masyarakat nonmuslim untuk memeluk keyakinannya. Hal ini sudah ditegaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 256 yang artinya, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam).”
Makna toleransi yang benar sudah termaktub dalam surah Al-Kafirun ayat 6 yang berbunyi, “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku.” Dalam Islam, standar toleransi adalah Al-Qur’an dan Sunah. Apa saja yang ditoleransi oleh Al-Qur’an dan Sunah akan ditoleransi oleh umat Islam. Begitu pun sebaliknya. Berdasarkan standar yang benar ini, misalnya, LGBT tidak boleh ditoleransi oleh umat Islam karena perilaku tersebut hukumnya haram.
Ada pun tentang definisi dan makna saleh, Islam menjelaskan bahwa yang dimaksud ialah orang yang beribadah karena Allah, menaati perintah Allah, dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan akidah Islam.
Toleransi seagama sejatinya sudah dibangun Rasulullah ﷺ, para sahabat, dan generasi setelahnya dalam kerangka dasar akidah Islam yang sahih dan ikatan ukhuwah yang kuat. Toleransi antaragama dalam Islam juga sudah terbangun indah sejak masa Kekhalifahan Islam berkuasa selama lebih dari 13 abad lamanya.
Di Spanyol, misalnya, lebih dari 800 tahun pemeluk Islam, Yahudi, dan Kristen hidup berdampingan dengan tenang dan damai. Di India, sepanjang kekuasaan Bani Ummayah, Abbasiyah, dan Ustmaniyah, muslim dan Hindu hidup rukun selama ratusan tahun. Di Mesir, umat Islam dan Kristen hidup rukun ratusan tahun sejak masa khulafaurasyidin (Al–Waie, 14-10-2021).
Bahkan saat penaklukan Konstantinopel di tangan Sultan Muhammad al-Fatih, ia menegaskan akan melindungi umat non muslim dan tidak mempermasalahkan keyakinan mereka. Ia juga memberikan kebebasan kepada non muslim jika ingin tetap memeluk dan mengamalkan ajaran agama sebelumnya.
Sang Sultan menerapkan sikap adil dalam wilayah barunya itu, sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah dan para khalifah sesudahnya. Tidak ada kezaliman, ketakadilan, atau diskriminasi terhadap nonmuslim. Mereka bisa hidup normal dengan aman layaknya sebelum penaklukan.
Dengan demikian, untuk memahami dan menerapkan Islam, toleransi, keberagaman, keadilan, dan saling menghormati sesama umat manusia, tidak perlu menggunakan paradigma sekuler kapitalisme dan pemikiran moderat ala Barat. Tanpa itu semua, Islam sudah menjelaskan dan mengajarkannya secara sempurna.
Oleh karenanya, umat Islam tidak boleh terjebak dengan narasi dan pemikiran ciptaan Barat. Moderasi beragama hanyalah kedok untuk melanggengkan ideologi sekuler kapitalisme dan pemikiran derivatnya, seperti pluralisme, liberalisme, dan sebagainya.
Islam adalah sistem kehidupan kafah bagi kebaikan umat manusia, sistem yang berasal dari Sang Pencipta manusia. Umat Islam harus berjuang untuk mengembalikan kemurnian ajaran Islam dengan menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai pedoman hidup yang sempurna.
Tidak perlu mencari pedoman selain dari keduanya, apalagi berkiblat pada pemikiran Barat. Cara mengembalikan kemurnian ajaran Islam ialah dengan pembinaan intensif, berdakwah mencerdaskan umat dengan pemikiran Islam yang khas, dan berjuang bersama menegakkan institusi Khilafah yang mampu melindungi umat dari berbagai paham yang bertentangan dengan Islam.
Dengan Khilafah, umat akan terbebas dari berbagai penjajahan, baik penjajahan ekonomi, politik, maupun pemikiran. Dengan Khilafah pula, dakwah Islam akan tersebar ke seluruh penjuru dunia dan umat bersatu di bawah naungannya. []
Sumber: M News
