Mengapa Ada Hal Yang Diharamkan Dalam Islam?
Mengapa Ada Hal Yang Diharamkan Dalam Islam?
Salah satu hadits menerangkan bahwa Sesuatu yang Haram Itu jelas. Dari Hadits Arba’in No 6:
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُبُهَاتِ وَقَعَ فِي اْلحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
Apa itu haram..??? haram adalah sesuatu yang telah dilarang oleh dalil. baik itu Al-Qur’an, sunnah Rasul, Hadits dan Ijma ulama. Mengapa sesuatu itu di haramkan Allah SWT..??. Ada beberapa Alasan mengapa Alllah mengharamkannya. Diantara alasan itu ialah :
1. Karena membawa kerusakan yang zahir seperti yang memabukan. minuman yang memabukan akan merusak akal dan pikiran kita. Sedangkan akal dan pirikiran kita adalah organ yang paling berharga bagi tubuh manusia.
2. Karena mengadung kerusakan yang tersembunyi seperti berzina, Berzina tidak nampak kerusakannya tapi banyak kerusakanya hanya saja tidak kelihatan dengan mata kita.
3. Karena mengadung kerusakan yang nampak seperti yang mengadung racun. seperti buah yang mengandung racun atau binatang lainnya.
4. Karena adanya kesalahan dalam mendapatkannya seperti barang hasil mencuri.
Apa bahaya atau resiko kalau kita berani mengambil yang haram?
Dari HR Ahmad : Sabda Rasulullah SAW barang siapa yang mengusahakan harta dari jalan yang haram. Jika dia sedekahkan dengannya Allah tidak menerima sedekahnya. Jika dia ditinggalnya mati itu harta maka itu akan menjadi bekalnya kedalam api neraka jahannam.
Itulah resikonya kalau kita berani mengambil yang di haramkan oleh Allah SWT. Imam Al Ghazali berkata “yang namanya haram itu adalah semuanya buruk tetapi sebagian ada yang lebih buruk dari yang sebagian.” Jadi Keharaman sesuatu itu berbeda-beda. seperti barang yang di ambil secara dzalim (mencuri, merampas) dari orang shaleh, fakir, lebih besar dosanya dari mengambil dari orang yang kaya. Wallahu a’lam. (sumber)
