Menginvestasikan Dana Zakat, Bagaimana Hukumnya?

image: http://economy.okezone.com

  Mustanir.com — Baru-baru ini muncul wacana dari pemerintah mengusulkan penggunaan dana haji untuk investasi di sektor pembangunan infrastruktur. Air Jordan For Sale hal ini sudah mendapatkan tanggapan dari banyak pihak, tak terkecuali dari MUI sendiri. Virginia Tech Hokies Jerseys Bertolak dari masalah haji, masalah zakat juga menarik untuk dibahas, soal bagaimana jika dana zakat yang sudah dikumpulkan oleh AMil diinvestasikan ke sektor riil sebagai modal dalam mudharabah dengan pihak lain, atau jenis investasi lainnya. Menurut KH Shiddiq Al Jawi, dana zakat tidak sah secara syar’i diproduktifkan (diinvestasikan) oleh amil dengan cara apapun dan dalam bentuk bagaimana pun. Sebab : (1) dana zakat bukan milik amil, namun milik delapan asnaf (QS at Taubah : 60). Adidas NMD Dames beige Sudah maklum dalam syariah, bahwa yang tidak memiliki berarti tidak boleh mentasharrufkan. Mentasharrufkan sesuatu yang tidak dimiliki adalah batil menurut syara’. (2) amil wajib hukumnya menyalurkan dana zakat kepada delapan asnaf. Virginia Tech Hokies Jika dana zakat diinvestasikan, berarti amil meninggalkan kewajiban itu dan berdosa. adidas sandały dziecięce (3) jika amil bersedia menanggung risiko investasi dana zakat yang diusahakannya, tidak berarti amil lalu boleh menginvestasikan dana zakat. Sebab boleh tidaknya amil menginvestasikan dana zakat bukanlah tergantung pada sikap amil bersedia atau tidak menanggung risiko, namun bergantung ada tidaknya nash/dalil syar’i yang mengesahkan investasi zakat oleh amil. Padahal tidak ada satupun dalil yang membolehkan amil menginvestasikan zakat, baik dari Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’, maupun Qiyas. (4) jika menurut amil penundaan pembagian zakat tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi delapan asnaf –karena dana zakat diinvestasikan lebih dahulu oleh amil—tidak berarti lalu amil boleh menginvestasikan dana zakat. Sebab boleh tidaknya amil menginvestasikan dana zakat bukanlah tergantung pada ada tidaknya dharar atas delapan asnaf, namun bergantung ada tidaknya nash/dalil syar’i yang mengesahkan investasi zakat oleh amil. Padahal, seperti telah kami tegaskan, dalil ini tidak ada. nike tn requin pas cher Baik dari Al Qur`an, As Sunnah, Ijma’, maupun Qiyas. billig nike air norge (Jika ada mohon diberitahukan kepada kami). Kami memahami zakat adalah bagian dari ibadah, bukan bagian dari muamalah. ULTRA BOOST

Sehingga berlakulah pada hukum-hukum zakat itu kaidah fiqih yang menegaskan : al-ashlu fi al-‘ibadah al-buthlan hatta yadulla dalil ‘ala al-hill (hukum asal ibadah adalah batal / tidak boleh, hingga ada dalil yang menyatakan kehalalannya). Kami telah mengkaji berbagai pendapat yang membolehkan investasi dana zakat, atau yg dalam bahasa Arab disebut dengan tauzhiif az zakat (memproduktifkan zakat) atau istitsmar az zakat (menginvestasikan zakat), baik literatur dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab. Namun setelah mengkaji dan mendalaminya, kami tidak setuju dengan fatwa-fatwa baik dari ulama kontemporer atau lembaga fiqih yang membolehkan investasi zakat, seperti Shalah ash-Shawi dan Abdullah Mushlih, Ali as-Salus, Yusuf Qaradhawi, Wahbah az-Zuhaili, Majma’ Fiqh Islami, dan sebagainya. Jika kami secara pokok tidak setuju dengan aktivitas investasi zakat, maka dengan sendirinya kami tidak setuju pula dengan segala cabang tindakan yang lahir dari pokok sikap tersebut (misalnya adanya unit bisnis dan program amil, pemanfaatan laba dari hasil unit bisnis amil, dll). Dont’a Hightower College Jerseys Menurut kami, amil pada prinsipnya adalah sebuah institusi ibadah – sosial, bukan institusi muamalah – bisnis. Maka menempatkan amil dalam sebuah kerangka institusi muamalah – bisnis, bagi kami merupakan pemaksaan yang tidak pada tempatnya dan sudah keliru sejak awal. nike air max 2017 pas cher Kekeliruan ini menurut kami bukan semata kekeliruan praktikal pada ranah aksiologis, namun sudah merupakan kekeliruan paradigmatik konseptual pada ranah epistemologi.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories