Menteri ESDM Klaim Perpanjangan Izin Freeport Demi Lanjutkan Negosiasi
Pemerintah menyatakan bakal memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga Januari 2018. (foto: CNN Indonesia)
MUSTANIR.COM, Jakarta — Pemerintah menyatakan bakal memperpanjang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia selama tiga bulan ke depan mulai Selasa besok (10/10) hingga Januari 2018.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, sejalan dengan keputusan ini, maka izin ekspor juga akan diperpanjang tiga bulan.
Langkah tersebut, lanjut Jonan, diambil pemerintah guna merampungkan kelanjutan proses divestasi saham Freeport sebesar 51 persen ke tangan pemerintah.
“Kalau IUPK nya kan itu tiap enam bulan. Jadi, ini akan diperpanjang tiga bulan lah untuk bisa menyelesaikan (negosiasi),” ujar Jonan dalam rapat kerja pemerintah dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (9/10).
Sayang, Jonan enggan menjelaskan lebih rinci terkait pertimbangan pemerintah mengambil keputusan ini, apakah murni sikap pemerintah atau ada permintaan dari perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu.
Namun, yang pasti, Jonan menekankan bahwa perpanjangan ini akan menjawab seluruh pekerjaan pemerintah yang tersisa, yaitu merampungkan teknis divestasi saham.
“Termasuk soal 51 persen itu kapan divestasinya, jadwalnya bagaimana, harganya berapa. Pasti tiga bulan saja,” kata Jonan.
Adapun seluruh poin yang tersisa itu akan dikejarnya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
Sementara terkait hal terburuk bila perpanjangan waktu negosiasi itu tak juga membuahkan hasil, Jonan masih enggan memberi proyeksi langkah apa yang akan diambil pemerintah.
“Jangan pakai andai-andai gitu dong,” pungkasnya.
Sebelumnya, negosiasi divestasi saham Freeport telah membuahkan beberapa kesepakatan. Pertama, divestasi saham sebesar 51 persen sebagai kepemilikan Indonesia, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kedua, soal fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) telah sepenuhnya disepakati bahwa tetap akan dibangun oleh Freeport, yaitu dalam lima tahun ke depan setelah persetujuan.
“Smelter tidak ada negosiasi, pasti dibangun,” imbuhnya.
Ketiga, pemerintah mengupayakan hasil operasi atau penerimaan negara akan lebih tinggi ke depannya, dibandingkan sebelumnya, baik dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), royalti, pajak, hingga restribusi daerah.
“Menkeu membuat rancangannya, prinsipnya harus lebih baik, ini perlu dilampirkan nantinya. Tarif pajaknya nanti dilampirkan. Jadi agar perjanjian tidak berubah,” jelasnya.
Keempat, pemerintah menyetujui perpanjangan kontrak maksimum 2×10 tahun. Adapun ini merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). (cnnindonesia.com/10/10/2017)