MUI Desak Pemerintah Segera Tindaklanjuti Aturan Jilbab TNI
MUI Desak Pemerintah Segera Tindaklanjuti Aturan Jilbab TNI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendorong dan mendesak pemerintah supaya segera menindak lanjuti wacana aturan jilbab TNI yang pernah dilontarkan oleh Panglima TNI Moeldoko.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait bagaimana sikap pemerintah merespon aturan jilbab bagi kowan TNI yang pernah dilontarkan oleh Panglima TNI Moeldoko.
“Kami meminta kepada pemerintah supaya segera menindaklanjuti wacana aturan jilbab bagi kowan TNI,” tegas KH. Ma’ruf kepada wartawan usai acara diskusi pra Ijtima’ Ulama “Janji Pemimpin Dalam Tinjauan Fikih Dan Konstitusi” di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (04/06/2015).
KH. Ma’ruf menegaskan jangan kemudian wacana aturan jilbab ditiadakan sebab, itu sudah menjadi dambaan banyak pihak dan tidak bertentangan maupun mengganggu tugas kowan TNI sebagaimana kowan TNI yang dinas di Aceh.
“Ada nilai positif jika aturan dibolehkannya jilbab TNI itu direalisasikan, pertama mereka akan merasa tenang karena telah menjalankan ajaran agamanya dan berikutnya diharapkan dengan jilbab itu bisa memberikan motivasi kepada mereka untuk bisa berbuat dengan lebih baik lagi,” tandas KH. Ma’ruf. (hidayatullah/adj)
MUI: Jilbab Bagi Polwan Saja Boleh, Kenapa TNI Tidak?
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ma’ruf Amin mengatakan bahwa MUI sangat mengapresiasi wacana yang pernah disampaikan Panglima TNI Moeldoko terkait aturan jilbab bagi Korps Wanita (kowan) TNI.
“Kita kan sudah memberikan apresiasi kepada panglima TNI Moeldoko terkait dengan wacana jilbab bagi kowan TNI,” kata KH. Ma’ruf kepada sejumlah wartawan usai acara diskusi pra Ijtima’ Ulama “Janji Pemimpin Dalam Tinjauan Fikih Dan Konstitusi” di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (04/06/2015).
Meski ternyata, ungkap KH. Ma’ruf, belakangan dipertegas kembali jilbab TNI hanya boleh bagi kowan TNI yang berdinas di Aceh. Dan menurutnya jika yang diperbolehkan hanya di Aceh berarti, itu bukan isu karena memang di Aceh jilbab TNI sudah lama diperbolehkan.
“Nah, yang menjadi persoalnya, kenapa di Aceh boleh di daerah lain nggak boleh? Jilbab bagi polwan saja boleh, kenapa TNI..?” cetus KH. Ma’ruf.
Selain itu, KH. Ma’ruf menegaskan jika aturan jilbab itu menyangkut perihal keyakinan seseorang dalam menjalankan ajaran agamanya. Dan menurutnya banyak pihak yang mengatakan jilbab itu tidak akan menganggu kowan TNI dalam menjalankan tugasnya.
“Jilbab itu termasuk menyangkut keyakinan terhadap agama dan banyak pihak yang bilang jilbab tidak menganggu tugas kowan TNI dalam menjalankan tugas, tinggal menyesuaikan model jilbabnya dengan tugas dinasnya sebagai apa,” pungkas KH. Ma’ruf. (hidayatullah/adj)