Namanya Ada di Film Sexy Killers, Luhut: Kurang Kerjaan!

MUSTANIR.net, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengomentari film dokumenter pertambangan ‘Sexy Killers’ yang belakangan viral di media sosial. Luhut yang berkecimpung di bisnis tambang batu bara pun sempat disebut dalam film produksi Watchdoc itu.

Menurut Luhut, apa yang diceritakan oleh film dokumenter itu tidak benar. “Enggak benar lah itu. Kurang kerjaan,” ujar dia di Kantor Pusat Bluebird, Jakarta, Senin, (22/4).

Sexy Killers sempat viral dan kerap disebarkan oleh warganet dalam grup percakapan, sebagai salah satu referensi pertimbangan untuk memilih Presiden pada Pemilu 2019.

Film ini menceritakan industri pertambangan batu bara dari hulu hingga menjadi bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dampak dari kegiatan tambang ini tak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan manusia.

Film yang mengambil latar di Pulau Kalimantan, Bali dan Jawa ini menggambarkan hancurnya ruang hidup masyarakat karena investasi batu bara dan turunnya daya dukung lingkungan di Kepulauan Karimun Jawa karena transportasi batu bara menggunakan tongkang hingga merosotnya kualitas kesehatan masyarakat terdampak PLTU batu bara di Panau, Sulawesi Tengah.

Di samping itu, salah satu aspek yang dibahas dalam film berdurasi 1,5 jam tersebut adalah lokasi bekas tambang batubara yang tidak direklamasi atau diuruk kembali hingga mengakibatkan kubangan dalam seluas ratusan ribu hektare.

Banyak pemegang konsesi tambang yang tidak melakukan reklamasi dengan semestinya. Setidaknya ada puluhan warga yang meninggal karena tenggelam dalam lokasi tersebut.

Selain Luhut, sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan juga mengomentari ihwal persoalan film tersebut. “Saya sudah buat peraturan, kalau tidak ada komitmen misalnya jaminan reklamasi, kita tidak akan layani, termsuk semua perizinan terkait pertambangan itu,” kata Jonan usai ditemui di TPS 099 Cipete Utara, Jakarta, Rabu lalu.

Jonan menjelaskan seluruh pemegang konsesi tambang diwajibkan melakukan kegiatan reklamasi dan konservasi lingkungan sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jonan menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak akan memberikan izin kegiatan pertambangan jika tidak ada jaminan melakukan reklamasi. []

Sumber: Tempo

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories