AFP/Getty Images

Nasionalisme Tidak Sanggup Selamatkan Muslim Rohingya

MUSTANIR.net – Tak berlebihan bila dikatakan bahwa muslim Rohingya merupakan Palestina jilid II untuk wilayah Asia Tenggara. Sebab, minoritas Rohingya yang bermukim di utara Arakan, tepatnya di negara bagian Rakhine, Myanmar, selalu mengalami penindasan dan diskriminasi. Bahkan, sudah ribuan kaum Muslim meninggal dunia akibat kebrutalan mayoritas Budha yang didukung junta militer Myanmar.

Pada tahun 1978 dan 1991, pihak militer Myanmar meluncurkan operasi khusus melenyapkan pimpinan umat Islam di Arakan sehingga memicu eksodus kaum Rohingya ke Bangladesh. Junta militer Myanmar yang dikenal sebagai State Law and Order Restoration Council (SLORC) selalu berusaha memicu adanya konflik rasial dan agama. Tujuannya untuk memecah-belah populasi sehingga rezim tersebut tetap bisa menguasai ranah politik dan ekonomi. (Humaidi, Derita Minoritas Muslim di Sejumlah Negara, 2012).

Pada tahun 2010 ketika Thein Sein berkuasa, pemerintah junta militer menuju transformasi demokrasi, dan menjadikan Myanmar sebagai negara yang dipimpin sipil. Sistem perpolitikan dan ekonomi semakin terbuka. Pembatasan pers pun semakin longgar. Hanya etnis Rohingya yang tidak merasakan perubahan dari keterbukaan Myanmar ini, mereka masih tetap terpinggirkan, miskin dan terlantar.

Setelah konflik yang terjadi antara muslim Rohingya dan Budha Rakine di Juni 2012 lalu, hingga sekarang, kehidupan muslim Rohingya dalam kondisi rusuh dan kritis. Mereka diteror, dianiaya, bahkan dibunuh oleh militer. Mereka dipaksa meninggalkan Myanmar, mengarungi lautan hanya menggunakan perahu kayu, dengan sedikit bekal, dan seringkali mesin perahu rusak sehingga mereka terombang-ambing di lautan yang ganas. Dan ratusan ribu orang mati tenggelam dalam perjalanan. (Ratu Erma R, hizbut-tahrir.or.id, 21/5/2015)

Kini diperkirakan 7.000-8.000 pengungsi Rohingya terombang-ambing di Laut Andaman dan Selat Malaka. Mereka kelaparan karena ditolak masuk ke Indonesia, Malaysia, dan Thailand.Sampai-sampai Badan pengungsi PBB (UNHCR) sebagaimana dilaporkan Channel News Asia, menyebut pemerintah negara-negara ASEAN tengah bermain-main dengan nyawa orang. (nasional.tempo.co, 15/5/2015).Tindakan tak bernurani pun ditunjukan pemerintah Indonesia, yakni dengan berupaya mencari cara memulangkan ratusan pengungsi Rohingya yang sudah terlanjur terdampar di Aceh, hal ini sebagaimana dinyatakan Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi. (nasional.tempo.co, 19/5/2015).

Akibat Nasionalisme

Kondisi ditolaknya pengungsi muslim Rohingya oleh Malaysia dan Indonesia, serta upaya pemulangan kembali pengungsi tersebut, telah membuka wajah asli nasionalisme pada kita semua. Menurut Hans Kohn, nasionalisme diartikan sebagai “keadaan pada individu yang dalam pikirannya merasa bahwa pengabdian paling tinggi adalah untuk bangsa dan tanah air” (Ismail Yusanto, 2007).

Karena itu akibat nasionalisme ini, egoisme sektoral dan teritorial menjadi sebuah kepentingan tertinggi diatas segala-galanya. Hanya karena pengungsi Rohingya bukan asli penduduk Malaysia dan Indonesia –padahal masih sama-sama muslim–, mereka ditolak dan dibiarkan terkatung-katung di lautan. Inilah buah nasionalisme yang diterapkan oleh sebuah negara bernama nation-state (negara bangsa), yang menjadikan kepentingan nasional di atas segalanya, bahkan di atas ukhuwah Islam, serta menghilangkan kepedulian terhadap umat, memecah belah dan memperlemah umat.

Absurdsitas Nation State dan Nasionalisme 

Perlu diketahui umat Islam, bahwa dari segi teori, nation-state (negara bangsa) dan nasionalisme memiliki beberapa kelemahan sebagai berikut:

Pertama, sebagai dasar nation-state, nasionalisme merupakan ide yang paling lemah secara intelektual. Demikian kritik Ian Adams dalam Political Ideology Today (1993). Maknanya, nasionalisme lebih didasarkan pada aspek emosi atau sentimen, bukan didasarkan pada aspek intelektual yang mengajak manusia berpikir jernih dan rasional.

Sebab itulah, nasionalisme membutuhkan banyak hal artifisial (rekayasa) berupa simbol-simbol untuk membentuk suatu ‘identitas nasional’. Misalnya, lagu kebangsaan, bendera nasional, bahasa nasional, lagu-lagu nasional, peringatan-peringatan hari nasional, tim nasional (olah raga, dll), rekayasa sejarah perjuangan bangsa, mitos kebangkitan dan kelahiran bangsa, penyusunan sejarah perjuangan bangsa, pengangkatan pahlawan nasional, dll. (Adams, 2004: 143).

Kedua, pengertian nation (bangsa) –sebagai dasar konsep nation-state– tidak jelas. Konsep bangsa sebenarnya lebih sebagai mitos/imajinasi, bukan sebagai realitas faktual. Ini dapat dibuktikan jika kita bertanya, “Apa yang membentuk suatu komunitas menjadi suatu bangsa?” Jawabannya, tidak jelas. Mungkin akan dijawab, kesamaan etnis. Untuk sebagian negara-bangsa seperti Cina, Polandia, atau Mesir, kesamaan etnis mungkin menjadi jawabannya. Namun, untuk kasus AS, yang terdiri dari multietnis dan dianggap sebagai negara-bangsa tersukses, jelas jawaban kesamaan etnis tidak memadai. Orang Malaysia dan Indonesia adalah satu etnis, yaitu Melayu, tetapi nyatanya mereka terpecah menjadi dua negara-bangsa. Orang suku Papua, di satu sisi menjadi satu negara (Indonesia) dengan orang Indonesia lainnya yang berbeda etnis, tetapi di sisi lain, dengan suku Aborigin di Australia yang masih satu etnis, terpisah menjadi dua negara berbeda. (Shiddiq al-Jawi, 2014)

Mungkin akan dijawab, kesamaan bahasalah yang mempersatukan. Jawaban ini juga tidak memuaskan. Swiss, misalnya, satu negara-bangsa, tetapi mengakui empat bahasa resmi, yaitu Prancis, Jerman, Italia dan Romawi. India memiliki ratusan bahasa, tetapi menjadi satu negara-bangsa. Di Timur Tengah, bahasanya hanya satu, yaitu bahasa Arab, tetapi mereka justru terpecah-belah menjadi banyak negara. Keruwetan mendefinisikan ‘bangsa’ inilah yang membuat Ben Anderson menyebut nasionalisme sebagai ide imajiner (khayalan) (Adams, 2004: 144).

Ketiga, nasionalisme adalah ide kosong yang tidak berbicara apa-apa mengenai bagaimana sebuah masyarakat diatur. Artinya, ditinjau dari pengalaman di berbagai waktu dan tempat, nasionalisme ternyata bisa dikawinkan dengan banyak ide seperti liberalisme, konservatisme, berbagai ragam sosialisme, bahkan Marxisme. Yang menjadi penyebab semua perkawinan haram ini, karena substansi ide nasionalisme memang tidak mengatakan apa-apa mengenai bagaimana suatu masyarakat diatur. Kata Ian Adams, “Ide nasionalisme telah gagal menjawab persoalan yang biasanya diharapkan dari sebuah ideologi” (Adams, 2004: 146).

Secara praktik, nation-state bagi umat Islam ibarat racun yang melumpuhkan dan mematikan. Pasalnya, dengan banyaknya nation-state seperti sekarang ini, yaitu sekitar 50-an negara-bangsa di dunia Islam, berarti umat Islam telah terpecah-belah dan menjadi lemah. Dampaknya, hegemoni Barat di bawah AS dewasa ini terus berlangsung tanpa ada perlawanan berarti dari umat Islam. (Shiddiq al-Jawi, 2014).

Adapun pertentangan nation-state dengan Islam, jelas sekali nampak dalam ikatan pemersatu sebuah komunitas dalam sebuah negara. Dalam nation-state, ikatan pemersatunya adalah ikatan kebangsaan. Dalam Islam, ikatan pemersatunya adalah akidah Islam, bukan kebangsaan. Hal itu karena dalam al-Qur’an ditegaskan bahwa orang-orang yang beriman adalah bersaudara (QS al-Hujurat [49]: 10). Rasulullah SAW dalam hadis-hadis sahih juga menegaskan bahwa seorang muslim adalah saudara bagi sesama muslim (HR Bukhari no. 6551). Beliau juga menegaskan bahwa orang-orang muslim itu adalah ibarat tubuh yang satu (HR Musim no. 2586).

Sejalan dengan ikatan akidah Islam tersebut, Islam juga menegaskan ketunggalan negara Khilafah. Artinya, umat Islam seluruh dunia, apa pun suku dan bangsanya, hanya boleh memiliki satu negara yang menaungi mereka, yaitu satu negara Khilafah saja, di bawah kepemimpinan satu orang khalifah. Rasulullah saw. telah bersabda, “Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim no. 1853).Terkait dengan ketunggalan Khilafah ini, Abdurrahman al-Jaziri (w. 1360 H) menjelaskan bahwa para imam mazhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafii dan Ahmad) telah sepakat bahwa tak boleh kaum Muslim pada waktu yang sama di seluruh dunia mempunyai dua Imam (Khalifah), baik keduanya sepakat maupun bertentangan. (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, V/416).

Muslim Rohingya Butuh Khilafah

Sesungguhnnya berbagai problem umat Islam, termasuk penderitaan muslim Rohingya yang dibantai keji mayoritas Budha di Myanmar, tidak akan pernah selesai kecuali diselesaikan oleh umat Islam bersama dengan penguasa muslim yang menerapkan Islam dan mengumumkan jihad fi sabilillah untuk membantu saudara seimannya. Karena itu kalau kita mau jujur, menyerahkan masalah ini kepada lembaga internasional bentukan Barat, justru bukanlah solusi, malah ini bisa dikatakan pengkhianatan karena berlepas tangan dari urusan umat.

Sebagai contoh, masalah Palestina masih dalam koridor PBB sejak lima sampai enam puluh tahun lalu. Dan sampai sekarang masih jalan di tempat, bahkan semakin kompleks. Dan agresi Israel malah semakin menjadi-jadi.

Di sisi lain, tragedi muslim Rohingya telah menyingkap kedustaan dan kepalsuan propaganda Barat. Karena meski mereka menegaskan bahwa muslim Rohingya adalah kelompok yang menerima perlakukan terburuk di dunia, hanya saja mereka tidak menekan pemerintah Myanmar untuk menghentikan genosida yang dilakukan terhadap umat Islam.

Jadi, tidak ada solusi untuk tragedi ini kecuali dengan mengembalikan Khilafah ala Minhaj Nubuwah di muka bumi. Dengan Khalifah umat Islam, dia akan melindungi rakyatnya yang muslim maupun non muslim. Dia akan membela orang yang tertindas di dunia apapun bangsa dan agama mereka. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw (artinya): Seorang imam (khalifah) itu laksana perisai, rakyat berperang di belakangnya dan berlindung dengannya. (HR. Muslim, 3428).

Karena itu Khilafah merupakan kebutuhan mendesak, dan dunia butuh Khilafah agar bisa terlepas dari keburukan kapitalisme yang rakus dan kekerasan peradaban barat yang rusak. Lebih dari itu bahwa tegaknya Khilafah adalah kewajiban terpenting yang Allah wajibkan kepada umat Islam. Khilafah adalah mahkota kewajiban yang akan menjamin pelaksanaan seluruh kewajiban lainnya. Khilafah adalah sumber kemuliaan, kesatuan dan kemuliaan umat.Bahkan Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali (w. 555 H), menyatakan bahwa keberadaan sebuah kekuasaan yang mampu menjaga umat Islam, sangatlah urgen: “Agama dan kekuasaan adalah dua saudara kembar.Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi pasti akan runtuh dan sesuatu tanpa penjaga pasti akan hilang.” (Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, hlm. 255-256).

Dalam konteks empat mazhab Ahlus Sunnah, Abdurrahman Al-Jaziri (w. 1360 H)  menyebutkan: Para imam mazhab yang empat (Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) rahimahumullah, telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu fardhu, dan bahwa kaum muslimin itu harus mempunyai seorang Imam (Khalifah) yang akan menegakkan syiar-syiar agama dan menolong orang yang tertindas dari kejahatan orang zhalim. (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, V/416). Wallahu a’lam. []

Sumber: Yan S Prasetiadi, M.Ag

About Author

5 thoughts on “Nasionalisme Tidak Sanggup Selamatkan Muslim Rohingya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories