
Indonesia Bukan Negara Sekuler?
MUSTANIR.net – Sebagai negara muslim terbesar di dunia, wajar jika isu agama menjadi isu seksi di Indonesia. Isu ini digunakan untuk menarik hati umat yang notabene merupakan massa pemilih terbesar untuk melegitimasi kekuasaan para penguasa. Tidak heran apabila kemarin-kemarin ramai menolak politisasi agama, sekarang berteriak-teriak bahwa Indonesia bukan negara sekuler.
Dari dahulu, para cendekiawan dan negarawan berusaha meyakinkan rakyat dengan konsep “Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler”. Slogan bukan negara agama (hanya mengadopsi satu agama) digunakan untuk meyakinkan pemeluk agama yang beragam di Indonesia bahwa mereka akan mendapat jaminan perlindungan yang sama. Slogan ini juga memastikan bahwa Indonesia tidak akan mengadopsi aturan dari satu agama tertentu dalam kehidupan bernegara.
Sementara itu, dengan konsep “bukan negara sekuler”, negara berusaha meyakinkan para pemeluk agama bahwa negara juga tidak meminggirkan agama. Inilah yang tergambar tatkala kita menelaah pendapat yang selalu digembar-gemborkan para penguasa dan pendukungnya.
Mahfud MD tampaknya yang paling sering mengeluarkan pernyataan ini. Di hadapan kaum Nasrani maupun para ulama, ia selalu menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi bukan juga negara sekuler. Pernyataan ini didukung dua ormas terbesar di Indonesia.
Terakhir, satu tulisan di islamkaffah[dot]id (29-10-2023) membahas topik yang sama, berusaha untuk meyakinkan bahwa Indonesia bukanlah negara sekuler. Penulis menyatakan bahwa yang berpendapat Indonesia negara sekuler adalah kelompok yang mengusung politisasi agama dan mencampuradukkan ruang dakwah dengan politik kekuasaan dalam mimbarnya.
Makna Sekuler
Sekularisme diartikan sebagai paham yang memisahkan kekuasaan antara agama dan negaranya. Menurut Pradoyo dalam buku Sekularisasi dalam Polemik (1993), definisi sekularisasi adalah pembatasan manusia dari agama dan metafisika. Dari pernyataan tersebut, sekularisasi berarti berusaha memisahkan antara kepentingan duniawi dan akhirat.
Gerakan sekularisme sendiri muncul pada abad kebangkitan yang merupakan bagian dari upaya untuk mendorong Barat meraih kemajuan, serta mewujudkan ambisi Barat pada kehidupan dunia. Kala itu, agama Kristen—yang bersifat dogmatik dan cenderung bertentangan dengan berbagai penemuan sains—dianggap sebagai penghambat bagi kemajuan. Alhasil, sekularisme menjadi gerakan perlawanan terhadap ajaran dan keyakinan gereja demi meraih kebangkitan yang terus berlanjut dalam perkembangan sejarah modern.
Selanjutnya, salah satu konsep sekularisme adalah negara sekuler, yakni sebuah negara menjadi netral dalam permasalahan agama dan tidak mendukung orang beragama maupun yang tidak. Dengan kata lain, negara tidak dapat masuk ke dalam kehidupan pribadi agama setiap warganya.
Negara sekuler mengeklaim bahwa mereka memperlakukan semua penduduknya sederajat, meskipun agama mereka berbeda-beda, juga menyatakan tidak melakukan diskriminasi terhadap penduduk beragama tertentu. Negara sekuler juga tidak memiliki agama resmi (agama nasional).
Negara sekuler didefinisikan melindungi kebebasan beragama dan dideskripsikan sebagai negara yang mencegah agama ikut campur dalam masalah pemerintahan dan mencegah agama menguasai pemerintahan atau kekuatan politik. Lantas, bagaimana dengan Indonesia?
Menilai Sekularisme Indonesia
Ahmet T. Kuru, seorang profesor keturunan Turki di San Diago State University, dalam artikel Passive and Assertive Secularism (2011) membuat klasifikasi negara sekuler. Menurutnya, ada empat jenis negara, yakni negara agama, negara dengan satu agama resmi, negara sekuler, dan negara antiagama.
Pertama, negara agama. Negara ini menjadikan agama sebagai dasar negara dan memiliki satu agama resmi. Ia mencatat sepuluh negara telah mengadopsi model ini, di antaranya Iran dan Vatikan.
Ke dua, negara dengan satu agama resmi. Secara konstitusi, negara ini sekuler, tetapi memiliki satu agama resmi. Misalnya, Yunani, Inggris, dan Denmark. Selain ketiganya, masih ada seratus negara lain yang sejenis.
Ke tiga, negara sekuler. Negara ini—seperti kita kenal—berkonstitusi sekuler sekaligus tidak memiliki satu pun agama resmi. Kuru mencatat ada 95 negara yang berada di barisan jenis ini. Tiga di antaranya Amerika, Prancis, dan Turki. Indonesia, menurut kategori Kuru, termasuk sebagai negara sekuler.
Terakhir, negara antiagama. Negara jenis ini memiliki konstitusi sekuler. Pada saat yang sama, ia memusuhi agama. Di dunia ini, ada 22 negara berjenis kelamin seperti ini. Cina, Kuba, dan Korea Utara adalah contoh negara antiagama.
Berangkat dari penjelasan Kuru, Indonesia sejatinya adalah negara sekuler, dengan catatan akomodatif terhadap agama. Konstitusi kita pada dasarnya sekuler. Segala macam urusan tata negara kita diatur tidak berdasarkan agama tertentu, apalagi satu agama. Layaknya Amerika, Indonesia meletakkan ketuhanan sebagai prinsip pertama. Kepala negara maupun pelantikan pejabat negara Indonesia juga disumpah berdasarkan agama dan keyakinannya. (Sumber: Paramadina).
Demokrasi Mengharuskan Sekularisasi
Selama ini, Indonesia dinyatakan menganut sistem demokrasi. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Artinya, rakyat—dalam hal ini para wakilnya di parlemen—berwenang untuk membuat aturan-aturan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sementara itu, dalam Islam, pemilik kedaulatan (yang berhak membuat hukum) adalah Allah Taala. Inilah yang menjadikan antara demokrasi dan Islam terdapat perbedaan secara diametral yang tidak dapat disatukan.
Agar umat Islam bisa menerima demokrasi, mereka harus dilepaskan dari keyakinan bahwa Allahlah yang memiliki kedaulatan dalam membuat hukum. Alhasil, umat Islam harus disekulerkan, yaitu diberikan pemahaman bahwa Allah hanya berhak untuk membuat aturan peribadatan, akhlak, pernikahan, waris, dan sedikit aturan-aturan sosial, semisal tata cara berpakaian. Di luar itu semua, yakni dalam politik, perekonomian, sistem pidana, dan sebagainya, manusia boleh membuat aturan sendiri lepas dari aturan Allah.
Tanpa menerima sekularisasi, umat Islam tidak akan bisa menerima demokrasi tersebab kewajiban mereka untuk terikat dengan hukum-hukum Allah. Inilah sebabnya umat harus disekulerkan.
Namun, bagaimana agar umat bisa disekulerkan tanpa merasa bahwa mereka sedang dijauhkan dari agama? Tentu umat harus “ditipu”, termasuk dengan dogma ‘Indonesia bukan negara sekuler’ karena tetap mengambil nilai-nilai agama sebagai spirit dalam kehidupannya.
Cukupkah Mengambil Nilai-Nilai Agama?
Pernyataan bahwa Islam cukup diterapkan akan nilai-nilainya saja, bertentangan dengan hal yang Allah perintahkan dalam QS Al-Baqarah: 208, “Wahai orang-orang yang beriman masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan…”
“Masuklah kamu ke dalam Islam secara kafah” ditafsirkan Syekh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H, sebagai masuk dalam seluruh syariat agama, tidak meninggalkan sesuatu pun darinya, dan agar tidak seperti orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya. Apabila hawa nafsunya itu sejalan dengan perkara yang disyariatkan, ia kerjakan. Namun, jika bertentangan dengannya, ia tinggalkan. Yang wajib adalah menundukkan hawa nafsunya kepada agama dan ia melakukan segala perbuatan baik dengan segala kemampuannya. Apa-apa yang tidak mampu ia lakukan, ia berusaha dan berniat melakukannya dan menjangkaunya dengan niatnya tersebut. (Tafsirweb[dot]com).
Syariat agama bukan hanya salat, zakat, saum, dan haji, melainkan juga mencakup aturan ekonomi, seperti haramnya riba, menimbun harta, monopoli, dan sebagainya; aturan sosial, seperti pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat; aturan politik dan pemerintahan, seperti memilih penguasa dan wajibnya taat pada penguasa yang menerapkan syariat; juga sistem sanksi yang mengatur hukuman atas berbagai pelanggaran ketentuan agama.
Masuk Islam secara kafah berarti menjalankan semua syariat tersebut dan bukan hanya mengambil sebagian dan meninggalkan sebagiannya. Perbuatan semacam ini diancam oleh Allah dalam firman-Nya di QS Al-Baqarah: 85, “Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian dari padamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.”
Inilah perbedaan utama antara Islam dan agama-agama lain. Apabila agama-agama lain hanya diambil nilai-nilai ajarannya, tidak menjadi masalah karena memang agama tersebut tidak memiliki syariat yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Sedangkan Islam, ia merupakan suatu mabda, yaitu pemikiran mendasar yang menyeluruh yang kemudian melahirkan aturan-aturan kehidupan sesuai pemikiran tersebut. Oleh karenanya, mengambil Islam sekadar nilai-nilainya sama saja dengan memutilasi Islam.
Khatimah
Dalam Islam, keimanan kepada Allah sebagai Tuhan bukan hanya mengakui-Nya sebagai satu-satunya Yang Mutlak, Yang Tidak Terbatas, dan Maha Sempurna. Namun, Islam menuntut pengakuan terhadap-Nya harus juga diikuti sekaligus dengan pengakuan untuk tidak menyekutukan-Nya dan tunduk kepada-Nya dengan cara, metode, jalan, dan bentuk yang ditunjukkan-Nya melalui para rasul-Nya.
Jika hanya mengakui Tuhan, tetapi mengingkari cara, metode, jalan, dan bentuk yang diajarkan oleh Tuhan melalui Nabi-Nya, seseorang itu akan disebut ingkar (kuffar). Orang seperti ini tidak benar-benar berserah diri kepada-Nya. Iblis juga memercayai Tuhan yang satu dan mengakui-Nya sebagai pencipta alam semesta. Akan tetapi, Al-Qur’an berkisah bahwa iblis masih disebut kafir tersebab pengingkaran kepada perintah-Nya. Jadi, memahami dan mengakui Tuhan harus dengan mengikuti perintah, bentuk, cara, dan jalan-Nya, yaitu syariat yang kebenarannya tidak boleh diragukan.
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa “bukan negara agama, tetapi bukan negara sekuler” hanya jargon belaka. Hakikatnya, mengambil agama sekadar nilai, lantas menyingkirkan syariat, adalah sekularisme, yaitu meninggalkan agama dalam pengaturan kehidupan dan mengurungnya dalam ruang-ruang privat.
Islam tidak pernah mengajarkan hal ini. Oleh karena itulah, selayaknya kita kembali pada apa yang Allah perintahkan, yakni masuk ke dalam Islam secara kafah dan mewujudkannya dalam kehidupan. []
Sumber: Arini Retnaningsih
