Pemberian Kewenangan Kepada KPK Untuk Hentikan Penyidikan dan Penuntutan
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto angkat bicara. Menurut Wiranto, penghentian penyidikan dan penuntutan merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara.
Artinya, KPK tidak akan lagi menggantung status seorang tersangka dalam kurun waktu yang tak terbatas.
Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menegaskan jika seseorang menjadi tersangka dan belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi sudah meninggal, justru itu melanggar hak asasi manusia (HAM).
Nah, dengan pemberian kewenangan kepada KPK untuk dapat menghentikan penuntutan, merupakan bentuk penguatan untuk lembaga antirasuah.
Wiranto menambahkan, kewenangan itu semula hanya dimiliki Jaksa Agung. Tapi kini diberikan kepada KPK. Namun untuk jangka waktu penghentian sendiri saat ini masih dibahas.
“Satu tahun usulan pemerintah, mungkin dua tahun nanti kita lihat, pastikan. Tapi harus ada kepastian bahwa seseorang tatkala ditetapkan sebagai tersangka, harus diselesaikan dengan hukum,” ungkapnya.
Wiranto menegaskan langkah ini bukanlah melemahkan KPK. “Melainkan justru menempatkan KPK sebagai satu aparat penegak hukum yang humanis walaupun tegas tapi tetap memperhatikan HAM,” tutup Wiranto.
Sumber: Rmol
Baca Juga:
- WIRANTO MENGATAKAN PENYADAPAN HARUS IZIN AGAR KPK TAK SEWENANG-WENANG DAN LANGGAR HAM
- MENPORA IMAM NAHRAWI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KASUS DUGAAN SUAP KONI
- FADLI ZON SEBUT INTI MASALAH KARHUTLA ADA DI KEPEMIMPINAN JOKOWI YANG LEMAH
- HANIF ALATHAS MENOLAK PENAYANGAN FILM THE SANTRI KARYA LIVI ZHENG
- KABUT ASAP AKIBAT KEBAKARAN KEBAKARAN HUTAN MELANDA SUMATERA DAN KALIMANTAN TELAH MEMBAHAYAKAN MASYARAKAT, SIAPA YANG DISALAHKAN?