Pembuat Hukum Sekaligus Pelanggar Hukum
ilustrasi | foto : http://bulletinmetropolis.com
Mustanir.com — Perppu no 2 tahun 2017 tentang ormas telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengganti UU ormas no 17 tahun 2013 dengan alasan yang genting.
Kondisi saat ini memang sangat genting diantaranya pertama utang yang menggunung. Menurut Ichsanuddin Noersy utang Indonesia mencapai 4000 T sehingga sangat diperlukan perppu terkait utang negara. Kedua darurat narkoba, bahkan menjelang Hari Anti Narkoba Internasional aparat berhasil menangkap penyelundup narkoba sebanyak 1 ton sehingga perlu diterbitkan perppu terkait narkoba.
Perppu ormas yang dikeluarkan ini sangat tidak tepat karena tidak sesuai dengan kondisi kegentingan yang menjadi alasan dikeluarkannya perppu. Justru dikeluarkannya perppu ini menunjukkan pemerintah ini merasa sangat terganggu dengan adanya ormas yang selalu mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang semakin liberal. Bukannya intropeksi diri, yang dilakukan pemerintah justru seperti kebakaran jenggot sehingga pihak yang kritis ini harus dibinasakan dengan segala cara meskipun harus melanggar UU yang dibuatnya sendiri. Adanya UU Ormas no 17 tahun 2013 yang telah mengatur tentang Ormas dan tata cara pembubarannya telah dilanggar pemerintah demi keinginananya membubarkan ormas yang berseberangan dengan kepentingannya.
Beginilah kondisinya apabila undang-undang atau hukum dibuat oleh manusia. Manusia dilingkupi banyak kepentingan dan bersifat terbatas. Dia tidak tahu apa yang terbaik untuk dirinya saat ini dan yang akan datang. Hari ini dia buat undang-undang, besok ketika undang-undang itu tidak sesuai dengan kepentingannya, undang-undang yang lama itu dia langgar dan dia buat lagi undang-undang baru yang sesuai dengan kepentingannya. Padahal untuk membuatnya butuh biaya yang besar yang diambilkan dari uang rakyat.
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah (QS Al An’am : 57). Allah yang menciptakan manusia dan alam kehidupan ini dengan segala sistemnya. Manusia adalah salah satu bagian kecil diantara makhluk-makhlukNya. Allah ciptakan manusia dengan misi kehidupan yang sudah ditetapkan Allah yaitu untuk menjalani kehidupan di dunia ini sesuai dengan risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad yaitu Islam.
Islam berisi aqidah sebagai dasar hubungan manusia dengan Allah dan syariat atau hukum-hukum yang mengatur segala aktivitas manusia yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban selama manusia hidup di dunia.
Hukum-hukum di dalam Islam berasal dari Allah sehingga bebas dari kepentingan dunia karena Allah pemilik kehidupan ini. Hukum-hukum di dalam Islam pasti membawa kemaslahatan dan keselamatan manusia di dunia dan di akhirat karena ibarat rambu-rambu lalu lintas adalah untuk kebaikan pengguna jalan bukan untuk pembuat rambu-rambu.
Sangat jauh berbeda dengan hukum buatan manusia yang sarat dengan kepentingan. Apakah untuk dirinya, keluarganya, atau kelompoknya. Lagi pula manusia tidak tahu apa yang akan terjadi ke depan sehingga hukum yang dibuat manusia bersifat sementara, bisa berubah sewaktu waktu sesuai dengan situasi dan kondisi.
Inilah pelajaran yang harus kita ambil dari dikeluarkannya perppu nomor 2 tahun 2017 bahwa apabila hukum diserahkan manusia sewaktu waktu akan dia langgar dan dia ganti sesuai dengan kepentingannya.
Marilah kita kembali kepada hukum Islam yaitu hukum dari Allah yang menciptakan kita, niscaya kita akan selamat dunia akhirat. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS Al Maidah : 50).
Sri Lestari
Ibu rumah tangga di Sidoarjo