Pemerintah Bubarkan HTI, MS Kaban: Emang Pemerintah Sudah Sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila?
Pemerintah Bubarkan HTI, MS Kaban: Emang Pemerintah Sudah Sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila?
MUSTANIR.COM – Partai Komunis Indonesia (PKI) yang anti Pancasila dan UUD 45, sudah pasti tidak ada celah untuk hidup di Indonesia, dan tidak ada perdebatan. Tetapi, keputusan Kabinet Kerja yang membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) debatable.
Penegasan itu disampaikan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang MS Kaban di akun Twitter @hmskaban (09/05). “Kalau PKI anti Pancasila dan UUD45 itu sudah pasti tidak ada celah untuk hidup. Tidak ada perdebatan tapi keputusan Kabinet Kerja tentang HTI debatable,” tegas @hmskaban.
Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini menyoal proses pembubaran HTI yang tidak melalui mekanisme hukum. “Zaman Laksus dan Opstib jika ada yang dianggap gak sesuai UUD 45 dan Pancasila dipanggil diinterogasi dulu.. ee ee era Kabinet Kerja main bubarin??” sindir @hmskaban.
Tak hanya itu, MS Kaban juga menyoal alasan pembubaran HTI, yang disebut bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila. “Pemerintah bubarkan HTI karena bertentangan dengan UUD45 dan Pancasila. Emang pemerintah sudah sesuai dengan UUD45 dan Pancasila?..yuk mikirrr,” tulis @hmskaban.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto telah mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia. HTI dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 serta menciptakan benturan di masyarakat.
“Setelah melakukan pengkajian yang seksama, dan pertimbangan mendalam, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di seluruh Indonesia,” kata Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan (08/05).
Wiranto menyatakan, ada sejumlah faktor yang mendorong pemerintah mengambil keputusan itu. “Pertama, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak mengambil peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional,” lanjut Wiranto.
“Kedua, Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang ormas,” tandas Wiranto.
Ketiga, lanjut Wiranto, aktivitas yang dilakukan HTI nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang gilirannya dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan Indonesia.
Dari pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi masyarakat, demikian Menkopolhukam, pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI. (tribunislam.com, 9/5/2017)
Komentar Mustanir.com
- HTI membina umat membangun kesadaran politik membongkar konspirasi penjajah, tanggap darurat Aceh, Garut, banjir Jakarta, Kasus freeport, Timor Leste, dll.
- Penegakkan syariah dan khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila, justru sesuai dengan sila ke 1.
- HTI tidak menggunakan jalan kekerasan, Aksi-aksi senantiasa dilakukan secara intelektual dengan damai.
- HTI mengajak kepada perubahan Indonesia yang lebih baik, bertentangan dengan pejabat dan penguasa yang korup yang malah dilindungi.