Penista Agama Islam Itu Akhirnya Dipenjara Juga

Penista Agama Islam Itu Akhirnya Dipenjara Juga

MUSTANIR.com – Masyarakat Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), terutama umat muslim sudah merasa lega, setelah aparat kepolisian dengan cepat merespons laporan masyarakat tentang adanya ada dugaan penistaan agama oleh salah seorang pengguna akun media sosial (medsos) facebook, yakni Anthony Hutapea.

Dia dilaporkan oleh Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut melaporkannya ke Polrestabes Medan, Jumat (14/4). Pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook-nya.

Atas laporan GAPAI itu, akhirnya pengusaha yang bermukim di Perumahan Bukit Hijau Residence (BHR), Jalan Setia Budi Medan ditangkap petugas pada Sabtu (15/4).

“Tersangka AH menistakan agama Islam di medsos sehingga meresahkan umat Islam. Polisi bersama jajaran, mengatensi kasus ini dan bertindak cepat menindaklanjuti kasus itu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho seperti dilansir Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (18/4).

Atas perbuatannya, kata Sandi, Anthony Hutapea dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.

Dalam kesempatan yang sama, Anthony sang penista agama menyatakan dirinya meminta maaf atas perbuatannya. “Apa yang saya buat ini saya terjebak dalam satu hal yang saya tidak mengerti. Kakak saya ada yang muslim, mertua saya. Dalam hal ini, saya ingin kepada semua umat muslim bisa memaafkan saya,” ucapnya.

Dia mengaku tidak sadar telah terjebak dalam diskusi di Facebook. “Di dalam kolom-kolom itu ada diskusi Islam-Kristen yang saya masuk ke dalam itu, dan saling menghujat. Ternyata saya terjebak di situ,” sebutnya.

Di pihak lain,  Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Mohammad Hatta mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus ini. “Kami ingin Polisi juga menangani kasus serupa yang marak di medsos. Untuk masyarakat kami minta untuk memercayakan kasus ini kepada polisi. Jadi jangan terpancing dengan perilaku orang tak sehat,” harap Hatta.

Sedangkan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan Abdul Haris Harahap menyampaikan apresiasi dan terimakasih terhadap Kapolrestabes Medan karena dengan cepat merespons permasalahan ini. “Diimbau kepada masyarakat Kota Medan khususnya, umat muslim agar jangan terprovokasi, mari kita berpikir secara rasional dan kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk menangani kasus ini,” ujarnya.

Dengan ditangkapanya Anthony, Kordinator GAPAI Sumut, Ustaz Heriansyah, pun menyampaikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan. “Saya menjamin bahwa GAPAI akan bersama sama mengawal, mengawasi kasus ini ditangani oleh pihak Kepolisian, apapun terkait penistaan agama ini tidak bisa dilakukan di NKRI,” ungkapnya.

Sementara itu postingan dari akun Anthony sudah tidak ditemukan lagi, karena sudah dihapus. Pengamat IT/media sosial di Sumut, Adrian agar postingan dapat didapatkan lagi, penyidik tentu harus mengetahui email dan password si pengguna facebook. Selanjutnya, barulah dapat dimunculkan kembali akun yang dihapus tersebut dan diketahui juga dimana menguploadnya. (jpc/rs)

Komentar Mustanir.com

Alhamdulilah sang penista agama ini sudah ditangkap. Tinggal sang penista al-Qur’an dan Ulama (red:Ahok) ini kapan juga akan ditangkap lalu dijebloskan kedalam penjara. Saudaraku kaum muslimin yang dirahmati Allah, adanya para penista agama ini disebabkan karena aturan kehidupan kita ini sekuler, sehingga mereka bebas menghina dan menistakan agama Islam ini. Hal ini tidak terjadi jika kita menerapkan Islam secara kaffah dalam naungan KHILAFAH.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories