Penjelasan Singkat Memahami Riba Dalam Uang Kertas Atau Fiat Money

100rbweb

Penjelasan Singkat Memahami Riba Dalam Uang Kertas Atau Fiat Money

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279).

“Dan carilah (kebahagiaan) negeri akhirat, pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu. Dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al Qashash:77).

Sistem moneter hari ini semuanya berlandaskan kepada uang kertas dan uang elektronik (digital) yang tidak ada jaminan emas dan perak atau apapun yang mempunyai nilai intrinsik. Sedangkan saat ini mayoritas sarjana Muslim telah mengidentifikasikan bunga sebagai biaya dalam praktek perbankan dan keuangan sebagai riba, mereka tidak memberikan pernyataan yang jelas tentang sifat alami dari uang kertas atau uang fiat itu sendiri. Dalam tulisan ini kita akan memberikan argumentasi tentang uang fiat, tentu, dapat dikatakan riba yang bahkan lebih buruk dari beban bunga.

Saya dan beberapa peneliti memberikan argumentasi sebagai berikut: Ketika seseorang meminjam uang Rp1.000.000 dari bank dengan dikenakan bunga 10 persen per tahun, peminjam harus mengembalikan sebesar Rp 1.100.000 pada akhir tahun. Tambahan Rp 100.000 bunga pembayaran ini dibenci sebagai riba, dengan pengembalian yang sudah ditentukan, didasarkan oleh waktu dan tidak melibatkan resiko logis apapun. Tapi dalam sistem moneter modern, Rp 1.000.000 yang dipinjamkan oleh bank kepada pelanggan, memang di ciptakan dari sesuatu yang tidak ada.

Uang Rp 100.000 Itu adalah uang baru untuk ekonomi, dibuat ke dalam sistem hanya dengan cara catatan-catatan akutansi (digital) ini dicapai melalui apa yang disebut dengan Fractional Reserve Banking (FRB). Jika pembayaran bunga Rp 100.000 ini dikatakan sebagai riba, kemudian penciptaan uang baru ini memberikan daya beli sepuluh kali dari biaya bunga yang dikenakan dapat dikatakan sebagai riba yang jauh lebih besar, karena itu diperoleh tanpa usaha sedikitpun. Dalam ekonomi rill, daya beli cuma-cuma ini diperoleh pada seluruh pengeluaran yang ditanggung dalam bentuk inflasi (penambahan jumlah uang yang beredar).

Fractional Reserve Banking adalah suatu sistem yang menetapkan pihak bank untuk menyimpan sebagian uang yang disimpan oleh pendeposit dan menggunakan sisanya untuk memberikan pinjaman kepada pelanggan bank yang lain. Mereka beralasan cara ini akan memajukan perkembangan ekonomi. Sedangkan Fractional Reserves Requirement adalah jumlah deposit yang wajib disimpan. Ada negara yang menetapkan 4% dari jumlah simpanan seorang pendeposit, ada yang mentapkan 10%, 20% atau 50% yang wajib disimpan.

Dijelaskan sebagai berikut: Joko menyimpan uang sebesar Rp 1.000.000 di Bank BCI. Bank BCI wajib menyimpan (reserve) 20% dari uang Rp.1.000.000 yaitu sebesar Rp 200.000. Sedangkan sisanya yang Rp 800.000 dipinjamkan ke Parodi. Parodi menggunakan uang ini untuk membayar perabot yang dibeli dari Toko Furniture. Toko Furniture kemudian menyimpan Rp 800.000 ke Bank BRA. Bank BRA harus menyimpan Rp 160.000, dan boleh meminjamkan selebihnya yaitu sebesar Rp 640.000 kepada orang lain. Demikianlah uang (riba) itu berputar dari bank ke bank. Perhatikan tabel di bawah ini untuk menggambarkan hal tersebut:

Tabel-FRB

Bayangkan dengan simpanan sebesar Rp 1.000, menyebabkan uang tersebut berkembang biak dalam sistem perbankan hingga menciptakan uang sebesar Rp 4570 di pasaran. Padahal uang tunai yang ada cuma Rp 1.000. Silahkan dihitung sendiri berapa perputaran riba dengan simpanan awal bank sebesar Rp 1.000.000.000?

Begitulah uang fiat diciptakan. Bank Sentral menciptakan uang kertas atau fiat dan meminjamkan kepada bank-bank komersial dengan bunga. Uang kertas ini akan berkembang biak dengan cepat karena bersandarkan kepada Fractional Reserve Banking

Disamping penjelasan di atas ada istilah yang disebut Seigniorage dalam uang kertas (Istilah ini harus dipahami secara benar. Istilah ini mengacu kepada keuntungan yang didapat oleh issuer (Bank Sentral) dari legal tender, umumnya adalah hasil dari perbedaan biaya material (kertas) untuk memproduksi currency (mata uang) dan nilai (angka) yang dibubuhkan di atas secarik kertas itu. Seigniorage adalah nilai yang diberikan kepada uang fiat (prakteknya adalah ongkos produksi tidak berarti dan yang mempunyai nilai intrinsik yang sangat kecil (tidak berarti).

Sebagai contoh: ongkos produksi dan material untuk selembar uang kertas kurang lebih Rp 300 dan dengan dibubuhkan atau ditambahkan angka di atas kertas tersebut jadilah secarik kertas tersebut bernilai Rp 100.000, ada penambahan nilai sebesar Rp 99.700). tentunya hal ini membuat sesuatu ketidakadilan dan pemindahan kekayaan dari setiap subyek ekonomi dalam perdagangan, individu, masyarakat, perusahaan ataupun bangsa dalam muamalah secara luas, ini sebuah perampokan para bankir! Uang kertas mengandung dua jenis riba sekaligus, riba al fadl dan riba an nasi’ah.

Demokrasi_Riba

Apa yang dapat kita ambil pelajaran hari ini? Pertama bahwa sistem riba, bank uang kertas atau uang fiat ini telah menjadi amalan kaum muslim, komunis, liberal, modernis dan semua orang, apakah anda dapat melihat apa yang saya lihat? Sebetulnya kebebasan, persamaan dan persaudaraan atau kiri dan kanan, liberalisme, sosialis, komunisme atau  terorisme yang terus disebarkan media mereka tidak lebih dari dialektika palsu bankir global penyembah setan! Kedua, bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan lintah darat perbankan, bukan lagi di tangan pemerintahan atau tidak berada di tangan rakyat atau suara rakyat sekalipun atau pura-pura mau menjadi pelayan rakyat. Siapapun presiden suatu negara atau pemerintahan ini tidak lagi penting, selama para bankir memegang suplai uang yang kami jelaskan tersebut di atas, merekalah (pemilik modal ribawi) penguasa sesungguhnya.

Aset sektor keuangan Indonesia pada semester I 2104 mencapai sekitar Rp 5.300 triliun. Namun sebagian besar aset keuangan itu dikuasai oleh konglomerasi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pada semester I 2014, terdapat 31 konglomerasi keuangan yang menguasai 70 persen aset sektor keuangan atau sekitar Rp 3.710 triliun. Jika dirata-rata, setiap konglomerasi menguasai 199 triliun.

Konglomerasi keuangan adalah beberapa lembaga keuangan dengan lini usaha berbeda yang berada dalam satu kelompok kerena keterkaitan pemegang saham pengendali. Ada entitas bank di setiap konglomerasi itu. Model yang saat ini muncul di Indonesia adalah konglomerasi dengan jenis lembaga keuangan lain, seperti sekuritas, asuransi dan pembiayaan. Ada konglomerasi yang memiliki semua jenis lembaga keuangan. Namun, ada konglomerasi yang terdiri atas bank dan salah satu jensi lembaga keuangan lain.

Konglomerasi adalah kecenderungan umum korporasi. Hal ini membentuk konglomerasi untuk mengoptimalkan laba dan memperluas skala usah. Berbeda dengan sektor usaha lain,konglomerasi keuangan langsung terkait dengan sistem keuangan nasional. (Sumber: Kompas/Oktober 2014)

Kita sebagai muslim dan bangsa ini telah masuk perangkap ke dalam jerat hutang riba dari sistem perbankan dan uang kertas atau uang fiat, kita saat ini hidup tanpa uang seperti yang dimaksud dalam pengertian Islam, uang itu adalah emas dan perak atau dinar dan dirham serta lima komoditas lain, bukan secarik kertas yang diciptakan dari angin seperti yang telah di jelaskan di atas.

Penjelasan singkat mekanisme penciptaan uang kertas ini adalah inti dari Bank dan Bank Syariah, keduanya tidaklah berbeda, bank dan bank syariah menyalurkan riba dalam proses mekanisme inti yaitu: Fractional Reserve Banking, Uang kertas atau uang fiat dengan membubuhkan angka di atas secarik kertas dan meciptakan hutang (kredit) bunga berbunga (multiple credit creation).

Fiat-Money

Tahap berikutnya dari perbankan dunia (IMF, WB atau The Fed) dan seluruh Bank Sentral mereka akan memperkenalkan dan merubah sifat uang tersebut kepada uang impusle elektronik (byte) yang mereka sebut dengan cash-less society, dengan menggunakan kartu berbasis chip (chip standar baru ini disebut EMV, yang telah diumumkan oleh BI, dan siap berlaku tahu 2015). Di Indonesia hal ini sudah mulai dijalankan dan akan terus didorong. Bank Indonesia Luncurkan Gerakan Nasional Nontunai yang sudah mulai disosialisasikan lebih jauh di sejumlah provinsi seperti Bali, Yogyakarta, Jakarta:

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dicanangkan. Bertempat di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), bersamaan dengan penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran baru, Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY melakukan peresmian yang dilanjutkan dengan sosialisasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di hadapan mahasiswa baru Sekolah Vokasi UGM. (Jumat, 22 Agustus 2014 20:43 WIB)

JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia (BI) hari ini secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Pencanangkan gerakan ini dilakukan Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Mal Mangga Dua, Jakarta. Acara ini dihadiri Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Syahrul Yasin Limpo, direksi perbankan, direksi perusahaan telekomunikasi, Anggota Dewan Komisioner OJK, perwakilan DPR, dan lainnya. (Kamis, 14 Agustus 2014 | 17:25 WIB)

Semoga penjelasan singkat mengenai apa itu uang kertas atau uang fiat ini bermanfaat bagi kita semua. Maka bagi saya atau orang yang dapat melihat hal ini dapat katakan bahwa demokrasi adalah pintu belakang kapitalisme global atau bankir lintah darat global, orang Islam tanpa sadar telah menerima riba sebagai cara hidup yang dilarang oleh Allah dan rasul. Astagfirullah. #DinarDirham #IslamHapusRiba #IndonesiaHapusRiba

Akan datang suatu zaman kepada manusia, yang seseorang tidak peduli apa yang ia ambil. Dari yang halal atau dari yang haram.” (H.R. Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah)

Lalu bagaimana Islam memberikan jalan keluar ataupun langkah yang perlu dilakukan untuk melindungi diri, keluarga, bangsa dan sumber kekayaan alam ini atas kejahatan kapitalisme global yang didasarkan atas riba ini?

(Sumber: Abbas Firman/Dinarfirst/OME)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories