Penyanyi Ini Menyalahgunakan Nama Allah Dan Mendapatkan Denda
Penyanyi Ini Menyalahgunakan Nama Allah Dan Mendapatkan Denda
Mustanir.com – Sebuah organisasi Muslim terkemuka di Malawi mendenda tiga artis muda lantaran menyalahgunakan nama Allah dalam lagu mereka.
“Orang tua mereka sangat menyesal dan mendukung hasil pengadilan. Mereka bersyukur anak-anak mereka mendapat kesempatan belajar Islam untuk pertama kalinya dalam hidup,” kata Ketua Muslim Association of Malawi (MAM) Aman Omar, di distrik Blantyre, dilansir dari onislam.net,Kamis (6/8).
Kasus ini terungkap setelah lembaga Islamic Concern menerima informasi adanya tiga artis muda yang sedang melakukan syuting video di Plantation House, Blantyre, Malawi. Ketiganya ialah Chifundo Malenga (19), Alex Chimasula (16), dan Yusuf Lika (19) dari Machinjiri, Blantyre.
Cassim Anaffi, salah satu anggota Islamic Concern mengatakan, ketiga artis ini melakukan syuting untuk lagu baru berjudul Wa Lahi. Tidak dijelaskan penyalahgunaan seperti apa yang ada dalam lagu itu, tapi yang jelas inti lagu tersebut memuji keterampilan seseorang dalam menggaet perempuan yang dicintai.
Anaffi melanjutkan, setelah mendengar laporan itu, pihaknya bergegas menuju lokasi dan menghentikan proses syuting. Ia meminta ketiga artis itu menjelaskan rincian lagu tersebut. Mereka menahan ketiganya sampai para orang tua datang.
“Perhatian utama kami adalah penggunaan nama-nama Allah dan Rasul-Nya. Nama-nama itu sangat sakral dan tidak bisa dinyanyikan sembarangan,” tegas Anaffi.
MAM menjatuhkan denda 25 ribu Kwacha atau sekitar Rp 655 ribu. Pilihan lainnya membersihkan masjid di sekitar Makhetha Township selama enam minggu.
Ketiga artis ini juga diminta mendaftar ke madrasah sampai lancar membaca Alquran sebelum mendapatkan kembali peralatan musik yang disita. Pasalnya, tak satupun artis Muslim ini bisa membaca Alquran. Keputusan itu turut mendapat dukungan dari orang tua.
Malawi adalah negara sekuler, tapi penduduknya menganut agama beragam. Islam menjadi agama terbesar kedua setelah Kristen dengan total 36 persen dari jumlah penduduk 14 juta jiwa. (rol/adj)