Peradaban Sekuler dan Kekecewaan Kita

Peradaban Sekuler dan Kekecewaan Kita

MUSTANIR.COM – “Di atas landasan inilah mereka tegakkan sendi-sendi kehidupan beserta peraturan-peraturannya” -Taqiyuddin An-Nabhani, Nizhamul Islam, 110-

Sekulernya hadharah Barat membuat tolok ukur kehidupan mereka hanya untuk (meraih) manfaat/mashlahat.  Manfaat menjadi ukuran bagi setiap perbuatan mereka.  Manfaat merupakan dasar tegaknya sistem dan hadharah Barat.  Tidak heran mereka hidup di tengah kerangka manfaat.  Wajar mereka hidup tanpa adanya nilai-nilai moral, rohani, dan kemanusiaan.  Yang ada hanyalah mereka hidup di atas nilai-nilai materi dan manfaat saja.  Inilah narasi kehidupan yang kita alami hari ini.  Teriakkan kita, tangisan kita, jeritan kita tak ada artinya lagi ketika mereka masih mempertahankan kehidupan di atas pijakan hadharah Barat ini.  Dan hanyalah kekecewaan yang terus datang dan datang menyelimuti ruang – ruang kehidupan kita yang entah kapan akan berakhir.

Peradaban Sekuler, Pijakan Hidup Yang Mematikan

Membaca peradaban atau hadharah kita hari ini tidak lepas dari pengaruh ilmu-ilmu politik yang telah ditegakkan di dalam sendi kehidupan.  Kaitannya dengan hal ini, kita bisa menengok buku karangan Prof. Miriam Budiarjo berjudul Dasar-dasar Ilmu Politik. Terdapat gambaran mengenai narasi-narasi ilmu politik dan ruang-ruang yang melingkupi dunia ilmu politik tersebut.  Tentu saja, pembacaan kita tak luput hanya sekedar membaca, namun juga merelevansikan dengan kehidupan yang kita pijaki saat ini.  Sejauh mana hasil dari penerapan ilmu politik dalam berjalannya kehidupan yang kita impikan.  Sejauh mana hasil dari struktur-struktur politik agar masyarakat hidup dengan tenang dan bahagia.  Sejauh mana hasil dari peraturan-peraturan politik agar masyarakat merasakan keadilan yang begitu nyata pada hari ini.  Kita bisa sedikit merenung dan muhasabah sejauh mana jawaban-jawaban tentang hidup kita bisa diatasi dan diselesaikan dengan baik oleh peraturan politik saat ini ?

Renungan kita mungkin bisa masuk ke dalam hal-hal asasi di dalam sistem kehidupan atau nizhamul hayah hari ini.  Apa yang sudah masuk di dalam ruang identitas kita selama ini ? di ruang apakah kita hidup sebagai manusia sekarang ? Ada perihal berupa ethics atau etika di dalam kehidupan yang musti kita perhatikan seperti pemikian mengenai apa itu baik/buruk juga adil/tidak adil.  Prof. Miriam telah mengatakan dalam bukunya, Dasar-dasar Ilmu Politik, mengenai perjalanan di negara-negara barat pemikiran politik baru memisahkan diri dari etika mulai abad ke-16 dengan dipelopori oleh negarawan itali Niccolo Macchiavelli.  Kemudian pada 1971, perhatian baru dunia barat kembali mulai timbul dengan munculnya buku A Theory of Justice, karangan John Rawls.  Rawls memperjuangkan distribusi kekayaan secara adil (equity) bagi pihak yang kurang mampu.

Terpisahnya ilmu politik dengan etika ketika masa Macchiavelli juga telah didukung oleh generasi-generasi mereka sebelumnya.  Awal mulanya terjadi ‘Pemisahan antara Gereja dan Negara’.  Pada tahun 1650 – 1800, Prof. Miriam menjelaskan pada tahun itu dikenal dengan masa Aufklarung (Abad Pemikiran) beserta Rasionalisme, suatu aliran pikiran yang ingin memerdekakan pikiran manusia dari batas-batas yang ditentukan oleh Gereja dan mendasarkan pemikiran atas akal (ratio) semata-mata.  Konsep ini semakin di-kaffah-kan oleh John Locke dari Inggris (1632 – 1704) dan Montesquieu dari Prancis (1689 – 1755) dengan teori-teori kontrak sosial yang merupakan usaha untuk mendobrak dasar dari pemerintahan absolut dan menetapkan hak-hak politik rakyat.  Ide-ide mereka mulai berkembang dan terus didukung oleh ide lainnya Immanuel Kant (1724 – 1804) dan Fredrich Julius Stahl yang menelurkan ide perlunya pembatasan mendapat perumusan yuridis pada abad-19 dan permulaan abad-20.  Selain itu, konsep mengenai kebebasan (freedom) mulai disuarakan oleh Presiden Amerika Serikat, Roosevelt pada 1941 yang merupuskan Empat Kebebasan (The Four Freedoms), yaitu kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech), kebebasan beragama (freedom of religion), kebebasan dari ketakutan (freedom from fear), dan kebebasan dari kemiskinan (freedom from want).

Dari seluruh konsep-konsep filsuf dan pemikir barat di atas, yang cukup memberikan perhatian bagi kita hari ini adalah konsep Trias Politika yang diabadikan oleh pencetusnya, Montesquieu.  Dalam buku The Spirits of Law, ia menggagas dibaginya kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.  Menurutnya ketiga jenis kekuasaan itu haruslah terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang menyelenggarakannya.  Terutama adanya kebebasan badan yudikatif yang ditekankan oleh Montesquieu, karena di sinilah letaknya kemerdekaan individu dan hak asasi manusia itu dijamin dan dipertaruhkan.

Prof. Miriam menambahkan dalam Sub Bab Kebebasan Badan Yudikatif dalam Buku Dasar-dasar Ilmu Politiknya,  dalam doktrin Trias Politika, baik yang diartikan sebagai pemisahan kekuasaan maupun sebagai pembagian kekuasaan, khusus untuk cabang kekuasaan yudikatif, prinsip yang tetap dipegang ialah bahwa dalam setiap negara hukum badan yudikatif haruslah bebas dari campur tangan badan eksekutif.  Ini dimaksudkan agar badan yudikatif dapat berfungsi secara sewajarnya demi penegakan hukum dan keadilan serta menjamin hak-hak asasi manusia.  Dalam hal ini, doktrin Montesquieu tidak menutup kemungkinan membuat kekuatan (power) dalam ruang yudikatif sehingga peluang-peluang adanya intervensi dalam penegakkan hukum menjadi lebih besar.

Sekarang, mari kita berpikir, kaki kita telah berpijak dalam ruang nafas berlandaskan sekuleristik yang sudah saya jelaskan di atas.  Ketika ethics berupa norma-norma dan nilai-nilai sebagai asasi peradaban atau hadharah telah dicabut dari peraturan kehidupan.  Bukan kah yang terjadi akan mendestruksi manusia, moral, dan rohani ? Kiranya hidup kita sudah teracuni oleh racun mematikan berupa konsep berkehidupan ala sekuler barat ini.  Mari kita hadirkan fakta dan bukti yang kita rasakan hari ini yang merupakan bukti yang saya rasa perlu kita kecewakan dari peradaban kita.

Kekecewaan Kita Sudah Memuncak !

Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun,” kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).  Salah satu kalimat pemberitaan yang dituliskan oleh merdeka.com 4 hari yang lalu terkait keputusan hukum terhadap kasus penistaan agama oleh Ahok.

Berita di atas menimbulkan reaksi kekecewaan ummat terhadap penegakkan hukum dalam kasus penistaan Al-Qur’an oleh Ahok pada Kamis, 20 April lalu.  Sebut saja, Romli Atmasasmita mengatakan ketika dihubungi Sindonews, Kamis (20/4/2017) soal keputusan JPU terhadap kasus ahok.

“Tidak memenuhi rasa keadilan itu. Beberapa kasus penistaan agama itu minimal dua tahun”.  Ia menyampaikan juga mengenai hukuman sejumlah terdakwah kasus dugaan penistaan agama seperti Ahmad Mosadek, Arswendo, hingga Andi Muluk tidak dikenakan hukuman masa percobaan. (metro.sindonews.com).

Lanjutnya, “Tuntutan ini bisa membuat dia bebas, dengan hukuman percobaan dua tahun, Baru jika mengulangi perbuaan yang sama, maka dia dihukum penjara satu tahun.” katanya.

Selain Romli, Usamah Hisyam, Ketua Umum Parmusi mengatakan,

“Energi Indonesia habis untuk perkara ini.  JPU sudah menyatakan bahwa Ahok salah, kesaksian juga sudah konkret semua”, tutur Ketua Umum Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Usamah Hisyam ketika diwawancarai CNNIndonesia.com, Kamis (20/4).

Bagaimana ummat Islam tidak kecewa terhadap penegakkan hukum pada kasus Ahok ini ? Marilah kita flashback ketika jutaan ummat Islam pada aksi 212, yakni 2 Desember 2016 lalu untuk menuntut pemerintah menghukum Ahok akibat perkataannya di Kepulauan Seribu menistakan Surah Al-Ma’idah ayat 51.  Barulah setelah aksi yang berjumlah hampir mencapai jutaan manusia itu, Ahok mulai disidangkan.  Lalu, dalam perjalanan sidangnya, pemerintah dan penegak hukum tidak segera melakukan penghukuman dan terkesan lambat dalam menangani orang yang satu itu.  Mengapa butuh waktu 4 bulan lamanya baru muncul keputusan ? Sudah begitu, keputusan hukum pada Ahok tidak sebanding dengan tuntutat ummat Islam yang meminta keadilan di negeri ini, mengapa ?

Inilah mengapa saya ingin menyampaikan dalam tulisan ini bahwa kita hidup dalam pijakan peradaban sekuleristik yang mematikan !. Peradaban ini memiliki daya dan kekuatan ruang judicial atau dikenal juga sebagai ruang yudikatif sebagaimana konsep Montesquieu yang saya jelaskan sebelumnya.  Apa boleh buat kita akan sangat kecewa dengan hasil hukumnya.  Belum lagi kekuatan yudikatif sejalan dengan arah sekulerisme-kapitalisme yang sangat menjunjung tinggi manfaat di dalam mengatur masalah hukum dan perundang-undangan.

Sekali lagi, kekecewaan kita nantinya akan terus muncul karena kita berada pada pijakan peradaban amoral, tidak berperikemanusiaan, apalagi memiliki rasa rohani.  Konsep Montesquieu secara praktis tidak memandang adanya keadilan yang begitu nyata.  Konsep ini pula yang sangat mudah bersatu dengan kepentingan-kepentingan lain sehingga hukum seakan tidak bisa disentuh oleh ummat dan dikendalikan dengan semena-mena.  Bahkan makna keadilan itu seakan bisa dikontrol oleh manusia sendiri yang hanyalah makhluk dari tuhannya.   Di sisi lain, kita melihat pemegang amanah dan pertanggung jawaban lainnya tidak mampu andil di dalam menghukumi kasus ahok.  Bukan kah agama telah mengajarkan kita sikap keras  terhadap penista agama ? Bukan kah sudah ada hukum yang ditetapkan untuk menindak pelaku-pelakunya ? Mengapa kita justru menistakan perintah agama kita ?

Kembali lagi, jangan sampai kekecewaan kita datang berturut-turut tak ada habisnya.  Kita tidak boleh lupa dengan peradaban yang kita hadapi hari ini, yakni peradaban sekuler yang telah melepaskan ethics, berupa norma dan nilai secara jauh sekali.  Hilanglah sudah nilai moral, kemanusiaan, dan rohani dalam sistem peradaban yang seperti ini sebagaimana hadharah Barat yang telah berjalan.  Jangan sampai kekecewaan kita berulang.  Jangan sampai kekecewaan kita terulang sedangkan peradaban sekuler kembali menipu dan mendustakan kita kini, nanti, dan seterusnya.  Lalu anak cucu kita berteriak dan menangis sedangkan kita tak mampu lagi merubah lagi keadaan mereka.[]

Allahu Al-Musta’an.

Oleh : Muhammad Alauddin Azzam
(Ketua Lajnah Khusus Mahasiswa HTI DIY)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories