
Mengakhiri Perbedaan Penetapan Awal dan Akhir Ramadhan
MUSTANIR.net — Prof. Tono Saksono menyebut sidang isbat yang rutin digelar tiap tahun oleh Kementerian Agama adalah proyek pemborosan yang menggerus APBN.
Menurutnya, mekanisme isbat sebenarnya tidak lagi diperlukan. Pasalnya dengan kemajuan teknologi astronomi modern, posisi bulan sudah bisa dihitung secara presisi hingga ratusan tahun ke depan.
Jika benar sidang dan mekanisme isbat adalah proyek, lantas proyek itu dikendalikan siapa dan memberi keuntungan ekonomis untuk siapa?
Di balik polemik tersebut, ada persoalan yang jauh lebih mendasar. Soal tradisi tahunan yang mengusik persatuan bangsa. Selalu saja terjadi perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan dan Syawal.
Ada yang mengatakan: “Sudah lah. Gak usah berisik, gak usah ribut. Perbedaan itu hal yang wajar. Biar saja berbeda. Mari bersikap toleransi menerima, menghargai perbedaan. Kan enak.”
Perbedaan dalam memulai dan mengakhiri Ramdahan bukanlah rahmat yang wajib ditoleransi, bukan berkah yang patut disyukuri. Melainkan petaka yang merongrong persatuan dan mengacaukan kekuatan silaturahmi umat Islam.
Jelas saja, petaka ini mutlak membawa kepada ekses yang diharamkan agama. Sebagai Muslim, haram hukumnya bersikap toleransi, menerima dan mensyukuri apa yang diharamkan Allah dan Rasulullah.
Menyambut Ramadhan 2026, negara lewat kementerian agama dan sejumlah ormas pendukungnya, menetapkan kalender puasa dimulai 19 Februari. Berbeda dengan sebagian ormas lainnya yang memulai awal Ramadhan 18 Februari.
Secara global juga sama. Antara satu negara dengan negara lainnya, juga sering kali terjadi perbedaan. Padahal bulan sabit atau hilal yang menjadi objek pengamatan untuk penetapan dimulainya Ramadhan, jumlahnya cuma satu.
Kenapa bisa terjadi perbedaan?
Pertama, adanya problem dalam penggunaan metode. Sejauh ini, terdapat dua metode yang digunakan, hisab (hitungan) dan rukyat (melihat hilal).
Metode hisab (hitung), mengandalkan hitungan matematis dan astronomi dalam menentukan masuknya bulan ramadhan. Sementara metode rukyat, berbasis pada pengamatan hilal sebagai penentu masuknya bulan Famadhan.
Perbedaan inilah yang menjadi salah satu alasan penting terjadi perbedaan dalam menentukan 1 Ramadhan.
Pertanyaannya, metode manakah yang pantas dipakai?
Hisab adalah metode baru yang tidak pernah digunakan atau dicontohkah Rasulullah dan para sahabat. Metode hisab baru muncul setelah tahun 300 Masehi.
Abdullah bin Abdurrahman al Basaam dalam Taudhih al Ahkam min Bulughul Maram, menuliskan pendapat Imam Ibnu Taimiyah:
“Orang yang bersandar kepada hisab telah menyimpang dari syari’at dan berbuat kebid’ahan dalam agama. Dia telah salah secara akal dan ilmu hisab sendiri, karena ulama hisab telah mengetahui bahwa rukyat tidak dapat ditentukan dengan perkara hisab.”
Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin dalam Syarhu al Mumti’ ‘ala Zaad al Mustaqni berkata:
“Tidak wajib berpuasa dengan penentuan hisab, seandainya ulama hisab menetapkan bahwa malam ini termasuk Ramadhan, namun mereka belum melihat hilal maka tidak berpuasa. Karena syari’at menggantung hukum berpuasa ini dengan perkara yang terindera yaitu rukyat hilal.”
Meskipun tidak memiliki legitimasi syar’i, para pendukung metode hisab memaksakan penggunaan sejumlah dalil secara keliru. Salah satu paling familiar adalah al Qur’an, surat Yunus ayat 5:
“Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.”
Ayat yang mulia ini tidak menunjukkan bahwa syari’at menganggap hisab sebagai sarana dalam penentuan awal bulan. Ayat ini hanya menjelaskan fungsi manzilah-manzilah bulan dalam mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Bukan sebagai sarana untuk menentukan masuknya bulan baru, termasuk Ramadhan.
Maka keumuman ayat ini, tidak menunjukkan i’tibar hisab dalam penentuan bulan, termasuk masuknya 1 Ramadhan dan 1 Syawal menurut syari’at.
Rasulullah ﷺ secara tegas mengajarkan cara penentuan menggunakan rukyat hilal dengan mata, dan bila terhalang mendung atau yang sejenisnya maka dengan cara menyempurnakan bulan Sya’ban 30 hari untuk Ramadhan atau Ramadhan 30 hari untuk Syawal.
Abdullah bin Abdurrahman al Basaam, Taudhih al Ahkam min Bulughul Maram berpendapat:
“Tidak berpuasa kecuali dengan melihatnya dan tidak berbuka dari Ramadhan kecuali dengan melihatnya langsung, dan seandainya melihat dengan alat teropong dan alat-alat yang dapat memperjelas penglihatan maka itu dianggap sebagai penglihatan dengan mata.”
Jadi, rukyat hilal adalah metode yang secara tegas dicontohkan Rasulullah dan para sahabat. Namun meskipun sama-sama menggunakan rukyat, masih saja terdapat problem yang mengakibatkan terjadinya perbedaan menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.
Problem tersebut dikarenakan perbedaan mathla’ (tempat-waktu pengamatan terbitnya hilal). Penyebab utamanya adalah saat ini 1,8 miliar umat Muslim hidup di wilayah yang terpecah lebih dari 50 negara.
Dalam kaitan ini, berlaku wilayah al hukmi yang disebut sebagai “rukyat hilal lokal”. Setiap negara nasional mengambil alih pengamatan dan penentuan hilal Ramadhan. Hal inilah yang mengakibatkan terdapat banyaknya jumlah mathla’.
Otoritas yang memiliki kewenangan di tiap-tiap negara, ada kalanya diserahkan kepada pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang menjadi mitra pemerintah.
Hasil penetapan yang diputuskan otoritas di suatu negara, secara hukum, tidak mengikat untuk dijalankan oleh masyarakat Muslim atau organisasi Islam di negara lainnya. Otomatis terjadi perbedaan.
Perbedaan makin pelik karena faktanya setiap negara ngotot berpegang pada hasil keputusan yang dikeluarkan otoritas di wilayah teritorinya masing-masing. Hal itu didorong oleh adanya perbedaan kepentingan kekuasaan dan politik serta ego kebangsaan antar negara.
Dalam kaitan ini, harus diakui, bahwa doktrin dan kecintaan terhadap fanatisme kebangsaan, menjadi pertimbangan utama bagi setiap kepala negara, menteri urusan agama, atau organisasi tertentu di masing-masing negara untuk menetapkan 1 Ramadhan.
Bahkan, dalam praktiknya, doktrin nasionalisme (cinta terhadap tanah air) serta kepentingan politik kekuasaan, sering kali digunakan oleh tiap-tiap negara sebagai dalil utama menentukan awal Ramadhan. Sementara nash-nash syarah serta pendapat ulama, justru disepelakan sebagai alat justifikasi semata.
Oleh karena itu, secara rasional, dapat dikatakan, bahwa faktor politik kekuasaan antar bangsa yang berbeda, sekat, doktrin, fanatisme teritorial telah menjadi salah satu sebab utama yang mendorong lahirnya perbedaan dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan secara global.
Lantaran itu, problem banyaknya mathla’ yang mendasari wilayah al hukmi di masing-masing negara untuk melakukan rukyat lokal, harus ditinggalkan. Digantikan dengan “rukyat global”.
Rukyat global berpatokan pada sudah terlihatnya hilal, tidak peduli di negeri mana hilal itu terlihat. Sepanjang ada kesaksian telah terlihat hilal di negara mana pun, maka bulan baru masuk, Ramadhan atau Idul Fitri telah tiba.
Syaikh Abdurrahman al Jaziry dalam al Fiqh ‘alâ al Madzâhib al Arba’ah, menyatakan pendapat 3 imam mazhab, Hanafi, Malik, Ahmad:
“Apabila rukyat hilal telah terbukti di salah satu negeri, maka negeri yang lain wajib juga berpuasa. Tidak diperhatikan lagi di sini adanya perbedaan mathla’ hilal secara mutlak.”
Sebagian besar ulama Syafi’iyyah juga sepakat dengan rukyat global. Salah satu yang paling kuat adalah pendapat Imam as Syaukani dalam Nail al Authâr:
“Apabila penduduk suatu negeri telah melihat bulan sabit (rukyat hilal), maka rukyat ini berlaku pula untuk seluruh negeri-negeri yang lain.”
Meskipun seluruh umat Islam yakin dan sepakat dengan metode rukyat global, tetap saja hal ini sulit untuk dijalankan. Faktanya, penetapan Ramadhan dan Syawal di dunia saat ini, telah menjadi agenda politik prioritas pemerintah dengan motif dan kepentingan kekuasaan yang berbeda di masing-masing negara.
Sesuai gagasan dan eksekusi awal proses imperialisme Barat dan Eropa, umat Islam dipecah, dibuat hidup secara terpisah, terkotak-kotak berdasarkan sekat nation state yang tersebar di lebih dari 50 negara.
Umat Islam dunia lupa jika kondisi ini sengaja dilakukan negara imperialis untuk memecah kekuatan perlawanan umat Islam dunia seperti masih hidup di bawah kekuasaan kekhalifahan. Sulit terkalahkan, mustahil bisa dijajah.
Ramadhan adalah bulan suci yang mampu memicu kesadaran umat Islam dunia untuk membangun silaturahmi dan bersatu di bawah satu ikatan aqidah Islam dan satu negara khilafah seperti dulu.
Tentu saja para komprador global dengan kaki tangan mereka yang menduduki jabatan di negara-negara mayoritas Muslim tidak akan membiarkan bulan Ramadhan menyatukan kembali silaturahmi umat Islam secara global. Apalagi sampai berdiri kembali negara Islam dunia. Mustahil akan dibiarkan.
Salah satu cara terbaik, menjaga agar kebijakan penetapan Ramadhan dan Syawal harus tetap berbeda antar satu negara dengan negara lainnya. Negara-negara penjajah itu mengerti, bahwa perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan, memiliki dampak integrasi yang sangat luas, merusak serta mampu mempertahankan perpecahan jangka panjang di tubuh umat Islam.
Perpecahan dan kekacauan silaturahmi adalah hal yang diharamkan dalam Islam. Apa pun yang diharamkan oleh Allah, memiliki dampak petaka yang luar biasa. Melihat kenyataan, umat Islam saat ini hanya menang jumlah, tapi terjajah secara fisik dan mental. Dipersekusi, diintimidasi, dijajah, dibantai. Maka memperbaiki silaturahmi adalah kekuatan kunci kebangkitan umat Islam.
Dengan alasan ini, dibutuhkan sebuah institusi politik global untuk merajut kembali kekuatan silaturahmi, melenyapkan perbedaan, memulihkan persatuan untuk semua urusan umat Islam dunia. Termasuk sebagai otoritas tunggal yang menjalankan rukyat global dan mengabarkannya kepada umat Islam di seluruh dunia.
Ust. Hafidz Abdurrahman mengutip pendapat Imam al Maziri dalam al Mu’lim bi Fawâ`id Muslim ketika mensyarah hadis-hadis shahih Muslim tentang rukyatul hilal serta institusi politik seperti apa yang pantas mempersatukan umat Islam melalui penetapan awal-akhir Ramadhan:
“Jika hilal telah terbukti oleh khalifah maka seluruh negeri-negeri Islam wajib merujuk hasil rukyat itu. Sebab rukyat khalifah berbeda dengan rukyat dari selain khalifah. Karena seluruh negeri-negeri yang berada di bawah pemerintahannya dianggap bagaikan satu negeri.” []
Sumber: Dr. Faisal Syarifuddin Sallatalohy, SKM, MH
