Perjalanan Kasus HTI Hingga ke Tingkat Banding

Jubir HTI, Ismail Yusanto bersama pengacara, Yusril Ihza Mahendra. foto: cnn

MUSTANIR.COM, Jakarta – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah melalui Perppu yang menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013. HTI dianggap ingin mengubah Pancasila.

HTI pun melakukan protes dengan membawa Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi dalam rangka judicial review. Selain itu, HTI melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dicabutnya status badan hukum HTI melalui Perppu Ormas.

Tapi MK mementahkan gugatan Perppu Ormas yang diajukan sejumlah pemohon. Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena Perppu Ormas sudah disahkan menjadi undang-undang.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK kala itu Arief Hidayat dalam amar putusan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa 12 Desember lalu.

Selain itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan mengesahkan pembubaran HTI. Majelis hakim menganggap SK Kemenkumham tentang pembubaran HTI sesuai dengan aturan.

Gugatan tersebut ditolak karena adanya bukti-bukti yang menyatakan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia tanggal 19 Juli 2017 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Tidak terima dengan putusan itu, perkumpulan HTI mengajukan banding. Lagi-lagi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding. Alhasil, pembubaran HTI oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) sah.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding,” ujar majelis PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari website-nya, Rabu (26/9/2018).

Duduk sebagai ketua majelis, Kadar Slamet, dengan anggota majelis Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto. Ketiganya bulat menyatakan tindakan Kemenkumham tidak bertentangan dengan asas contrarius actus karena Menkumham berwenang menerbitkan keputusan TUN tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

“Maka atas dasar kewenangan tersebut Kemenkumham berwenang mencabut keputusan a quo atas dasar oleh fakta-fakta pelanggaran sebagaimana telah dipertimbangkan HTI,” ujar majelis dengan suara bulat.
(detik.com/27/9/18)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories