
Permisif ke Normalisasi LGBT adalah Sikap Destruktif ke Tatanan Sosial
MUSTANIR.net – Perdebatan mengenai sikap terhadap LGBT kembali mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di media sosial pada akhir Juni 2025.
Kronologinya bermula dari unggahan seorang penonton konser .Feast dan Hindia pada 24 Juni 2025 yang menampilkan sebuah papan bertuliskan, “Jadi apa pun asal jangan jadi boti,” seraya menyebut hal tersebut terasa kontradiktif dengan citra yang selama ini dibangun.
Unggahan itu kemudian ditanggapi oleh Baskara (Hindia) melalui akun media sosialnya dengan komentar yang menyalahkan kameramen karena menyorot tulisan tersebut.
Respons tersebut lantas memicu diskusi yang lebih luas, terutama karena sebelumnya Baskara juga menyampaikan pandangan yang bernada permisif terhadap LGBT dengan alasan anti-bullying dan perlindungan terhadap kelompok minoritas.
Rangkaian peristiwa ini kembali mengangkat perdebatan mengenai batas antara menolak perundungan terhadap individu dan menolak normalisasi perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pernyataan Baskara Putra, vokalis Hindia, yang menunjukkan sikap permisif terhadap LGBT dengan alasan anti-bullying dan perlindungan terhadap kelompok minoritas kembali memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Sikap tersebut tidak dapat dilepaskan dari latar belakang dunia seni modern yang dalam banyak perkembangannya dipengaruhi oleh pandangan hidup liberal. Dalam tradisi ini berkembang prinsip l’art pour l’art (seni untuk seni), yakni anggapan bahwa seni berdiri bebas dari ikatan agama, moral, maupun norma sosial.
Akibatnya, seniman diposisikan sebagai individu yang memiliki kebebasan hampir tanpa batas untuk mengekspresikan gagasan, termasuk dalam menyikapi isu-isu sosial dan moral. Kebebasan berekspresi kemudian dijadikan nilai tertinggi, sedangkan ukuran benar dan salah berdasarkan wahyu dipandang sebagai sesuatu yang tidak semestinya membatasi ruang kreatif.
Dari paradigma tersebut lahir kecenderungan untuk memandang semua pilihan gaya hidup sebagai sesuatu yang setara selama tidak dianggap merugikan orang lain. Inilah salah satu ciri liberalisme yang menjadikan kebebasan individu sebagai standar utama dalam menentukan sikap terhadap berbagai persoalan, termasuk LGBT.
Karena itu, tidak mengherankan apabila sebagian pelaku industri seni dan hiburan bersikap permisif terhadap normalisasi LGBT atas nama toleransi, keberagaman, atau perlindungan terhadap kelompok minoritas. Padahal, dalam Islam, kebebasan manusia tetap berada dalam koridor syariat Allah SWT sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kemungkaran.
Menjadikan larangan bullying sebagai dalih untuk menerima atau menormalisasi perilaku LGBT merupakan kekeliruan mendasar yang harus diluruskan. Dalam perspektif Islam, terdapat perbedaan yang jelas antara menghormati hak manusiawi seseorang dengan membenarkan penyimpangan yang dilakukannya.
Seorang Muslim diperintahkan berlaku adil kepada seluruh manusia, tetapi pada saat yang sama tetap wajib mengingkari kemungkaran. Karena itu, menolak normalisasi LGBT berarti menolak perilaku yang bertentangan dengan syariat Allah SWT berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dalih “melindungi kelompok minoritas” juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengubah standar benar dan salah. Kebenaran dalam Islam tidak ditentukan oleh jumlah pendukung maupun status mayoritas atau minoritas.
Standar kebenaran hanyalah wahyu Allah SWT. Banyak penyimpangan dalam sejarah yang dilakukan oleh kelompok kecil, tetapi keberadaan mereka tidak pernah mengubah hakikat penyimpangan tersebut menjadi benar.
Lebih jauh, normalisasi LGBT bukan sekadar persoalan pilihan hidup individu. Ketika perilaku tersebut terus dipromosikan sebagai sesuatu yang wajar, diterima, bahkan dibanggakan, maka yang sedang dibangun adalah perubahan nilai di tengah masyarakat.
Masyarakat perlahan diarahkan agar tidak lagi memandang hubungan sesama jenis sebagai penyimpangan, melainkan sebagai salah satu bentuk orientasi yang setara dengan fitrah laki-laki dan perempuan. Di sinilah letak sifat destruktif normalisasi LGBT terhadap tatanan sosial.
Islam membangun masyarakat di atas institusi keluarga yang terdiri atas laki-laki dan perempuan melalui pernikahan yang sah. Dari keluarga lahir generasi, pendidikan, kasih sayang, serta keberlangsungan umat manusia.
Sebaliknya, normalisasi hubungan sesama jenis secara langsung bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia dan melemahkan fondasi keluarga yang menjadi pilar utama kehidupan sosial.
Al-Qur’an telah mengabadikan kisah kaum Nabi Luth AS sebagai peringatan bagi seluruh umat manusia. Penyimpangan seksual yang mereka lakukan bukan diposisikan sebagai hak individu yang harus diterima, melainkan sebagai kemungkaran besar yang mendatangkan azab Allah SWT.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak memandang homoseksualitas sebagai variasi normal dari perilaku manusia, tetapi sebagai penyimpangan terhadap fitrah yang harus ditinggalkan.
Narasi anti-bullying sering kali dijadikan pintu masuk untuk membangun penerimaan sosial terhadap LGBT. Masyarakat mula-mula diminta agar tidak membenci, kemudian diminta menerima, selanjutnya diminta mendukung, dan akhirnya dipaksa menganggap penolakan terhadap LGBT sebagai bentuk intoleransi.
Pergeseran ini menunjukkan bahwa isu tersebut bukan lagi semata-mata mengenai perlindungan individu, tetapi merupakan proyek penghancuran tatanan sosial.
Oleh karena itu, umat Islam harus mampu membedakan antara kasih sayang dengan permisivisme. Kasih sayang berarti mengajak kepada kebenaran dan mencegah manusia dari jalan yang dimurkai Allah SWT. Ada pun permisivisme membiarkan bahkan membenarkan kemungkaran atas nama kebebasan, hak asasi manusia, atau perlindungan terhadap minoritas.
Islam mengajarkan amar makruf nahi mungkar sebagai mekanisme menjaga kemuliaan masyarakat. Apabila setiap penyimpangan diterima atas nama toleransi, maka batas antara yang hak dan batil akan semakin kabur.
Pada akhirnya, masyarakat kehilangan standar moral yang bersumber dari wahyu dan menggantinya dengan standar relativistik yang terus berubah mengikuti tekanan budaya dan opini publik.
Karena itu, sikap yang benar adalah tetap menolak dengan tegas segala bentuk normalisasi terhadap perilaku LGBT. Sebab, permisif kepada normalisasi LGBT bukanlah bentuk kasih sayang, melainkan sikap destruktif yang menggerogoti tatanan sosial yang dibangun di atas fitrah dan syariat Allah SWT.
Pada akhirnya, ancaman terhadap tatanan sosial tidak dapat dihadapi hanya dengan penolakan secara parsial terhadap berbagai agenda liberalisasi. Umat Islam membutuhkan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan agar standar benar dan salah tetap bersumber dari wahyu, bukan dari arus opini, kebebasan individu, ataupun tekanan budaya global.
Dengan tegaknya syariat Islam secara menyeluruh, institusi keluarga, moralitas publik, serta sistem sosial yang beradab akan terlindungi dari berbagai proyek liberalisasi yang berasal dari ideologi Barat, termasuk upaya normalisasi LGBT yang bertentangan dengan fitrah manusia dan hukum Allah SWT. []
Sumber: Martin Sumari
