Kepemimpinan Tunggal dalam Khilafah Tidak Relevan untuk Masa Kini?

MUSTANIR.net – Kata “Khilafah” kembali mencuri perhatian masyarakat Indonesia dan menjadi perbincangan di beberapa kalangan. Biidznillaah, umat Islam negeri ini menjadi tidak asing dengan istilah Khilafah dan makin banyak orang yang mengenalnya.

Makin banyak penjelasan tentang Khilafah dan menjadi kesempatan baik bagi para pengemban dakwah yang ikhlas untuk mendakwahkan pemahaman yang benar tentang Khilafah Islamiah ke tengah masyarakat dengan berbagai cara. Tujuannya satu, yakni mencerdaskan umat bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, sistem pemerintahan yang Allah Swt. perintahkan, wajib ditegakkan di muka bumi ini.

Ironisnya, tidak sedikit orang yang ternyata tidak menghendaki tegaknya sistem Islam dalam naungan Khilafah. Mereka tidak tinggal diam. Mereka terus berupaya mengaburkan pandangan umat Islam tentang Khilafah dan memunculkan keraguan terhadap ajaran Islam ini.

Salah satunya dalam situs Bincang Syariah, ada topik yang membahas hadis tentang kepemimpinan tunggal dalam Khilafah atau hadis larangan dualisme kepemimpinan, “Apabila terdapat dua pemimpin dibaiat, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.” (HR Muslim). Si penulis mengakui bahwa hadis ini dijumpai dalam beberapa kitab induk hadis, tidak terkecuali dalam Shahih Muslim dan memiliki kualitas tinggi (sahih).

Merujuk hadis ini, larangan dualisme kepemimpinan dan mengangkat pemimpin tunggal memiliki dasar teologis yang kuat. Namun, menurut mereka ada pertanyaan krusial yang muncul kemudian, yaitu apakah larangan tersebut berlaku secara universal sebagaimana dalam sistem kekhalifahan pada masa silam? Ataukah larangan tersebut hanya berlaku secara lokal dalam lingkup wilayah tertentu?

Si penulis lalu memperkuat pendapatnya dengan mengaitkannya dengan sejarah dan menyimpulkan bahwa dalam konteks kekinian, relevansi larangan dualisme kepemimpinan sebagaimana yang terdapat dalam makna redaksional hadis ini hanya bisa diberlakukan dalam lingkup wilayah tertentu secara lokal, bukan universal. Ia juga mengatakan bahwa menginginkan adanya pemimpin tunggal dalam situasi keberadaan umat Islam yang telah meluas ke berbagai penjuru dunia seperti sekarang hanyalah sebuah utopia.

Sepintas, argumentasi tersebut seolah-olah bisa diterima. Akan tetapi, benarkah demikian? Untuk menjawabnya, butuh penelaahan terhadap nas-nas dan fakta sejarah terkait masalah ini. Benarkah luas wilayah Khilafah berpengaruh terhadap model kepemimpinan Khilafah, yakni tunggal maupun boleh dualisme?

Makna Hadis

Secara tekstual, hadis dalam Shahih Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri menegaskan tentang larangan dualisme kepemimpinan.

Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Nizhamul Hukmi halaman 90 menjelaskan tentang hadis ini bahwa ketika negara tidak memiliki khalifah—baik karena meninggalnya khalifah, diberhentikan, maupun berhenti otomatis—kemudian dua orang dibaiat untuk menduduki kekhalifahan, maka yang paling akhir di antara kedua orang tersebut wajib dibunuh. Apalagi kalau diberikan kepada lebih dari dua orang.

Ini juga merupakan kinayah (kiasan) terhadap larangan adanya pembagian negara Khilafah—yang juga berarti mengharamkan negara Khilafah menjadi banyak negara, bahkan mewajibkan tetap hanya satu negara.

Lebih dari itu, hadis ini juga mendapat legitimasi dari hadis-hadis sahih lainnya yang menunjukkan bahwa kaum muslim di seluruh dunia wajib memiliki hanya satu negara Khilafah dan hanya seorang khalifah. Bahkan, secara syar’i, haram hukumnya bagi kaum muslim di seluruh dunia memiliki lebih dari satu negara dan lebih dari satu khalifah.

“Barang siapa membaiat seorang imam (pemimpin) lalu dia memberikan genggaman tangannya dan ketulusan/buah hatinya, maka hendaklah ia menaati imam itu sekuat kemampuannya. Jika kemudian datang orang lain yang hendak merebut kekuasaan imam tersebut, maka penggallah leher orang yang merebut itu.” (HR Muslim)

Juga berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim dari Arfajah yang berkata bahwa ia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang Khalifah, kemudian ia hendak memecah belah kesepakatan kalian atau mencerai-beraikan kesatuan jemaah kalian, maka bunuhlah ia.”

Juga hadis riwayat Imam Muslim dari Abi Sa’id al-Khudri dari Rasulullah ﷺ yang bersabda, “Dahulu, Bani Israil diurus dan dipimpin oleh para nabi. Setiap seorang nabi meninggal, akan digantikan dengan nabi yang lainnya. Sesungguhnya, tidak akan ada nabi setelahku, melainkan akan ada banyak khalifah.” Para sahabat bertanya, “Apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Penuhilah baiat yang pertama, yang pertama saja, dan berikanlah kepada mereka haknya. Sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban kepada mereka atas apa yang mereka lakukan.” (HR Muslim)

Hadis-hadis di atas ini dapat dijumpai dalam beberapa kitab induk hadis, tidak terkecuali dalam Shahih Muslim, terlebih lagi hadis-hadis ini memiliki kualitas tinggi (sahih). Selain itu, secara substansial hadis-hadis tersebut masuk dalam katagori hadis prediktif atau futuristik, Nabi ﷺ mengabarkan bahwa akan muncul beberapa pemimpin (khalifah) pada kemudian hari.

Dalam situasi seperti itu, Nabi ﷺ memerintahkan kepada para sahabatnya agar mematuhi khalifah yang pertama dibaiat, bukan yang lainnya. Kewajiban taat hanya kepada seorang khalifah. Oleh karenanya, tidak diperbolehkan bagi kaum muslim untuk memiliki lebih dari seorang khalifah serta lebih dari satu negara.

Dengan demikian, jelaslah bahwa larangan dualisme kepemimpinan dan mengangkat pemimpin tunggal memiliki dasar kuat dalam hadis-hadis Nabi ﷺ tersebut. Konsekuensi logisnya ialah bahwa umat atau rakyatnya harus patuh dan setia kepada pemimpin tersebut.

Ada pun khalifah lain yang dibaiat setelahnya dihukumi sebagai baiat yang tidak sah sehingga haram hukumnya untuk patuh dan setia kepadanya. Bahkan, lebih ekstrem lagi, Nabi ﷺ memerintahkan untuk membunuhnya.

Fakta Sejarah

Jika kita merujuk pada makna Khilafah, kita akan memahami bahwa Khilafah merupakan satu kesatuan yang tidak dipisahkan batas wilayah. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslim seluruhnya di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Al-Khilâfah hlm. 1, Muqaddimah ad-Dustûr hlm. 128), dan Asy-Syakshiyyah al-Islâmiyyah (Juz II, hlm. 9).

Artinya, kaum muslim di seluruh dunia dipersatukan oleh kepemimpinan seorang pemimpin yang satu, yang memerintah secara sentralisasi, menerapkan syariat Islam, melakukan aktivitas dakwah di tengah umat, menerapkan hukum yang sama di seluruh negeri, serta tidak disekat-sekat dengan batas wilayah.

Ketika wilayah negara Islam yang dipimpin Nabi ﷺ telah mencapai seluruh jazirah Arab, hukum yang diterapkan hanya satu untuk seluruh wilayah, yaitu aturan Islam. Landasannya akidah Islam. Hal yang sama ketika negara ini dipimpin oleh para sahabat dan para khalifah setelah mereka dan makin meluas wilayahnya (dengan penaklukan maupun negeri-negeri tersebut secara damai bergabung dengan Khilafah).

Hanya satu aturan yang sama untuk diterapkan di seluruh wilayah Khilafah. Bahkan, tatkala meliputi hampir dua pertiga dunia dengan berbagai budaya dan kultur, aturan yang diterapkan satu, yaitu Islam. Tidak dibedakan antara wilayah yang satu dan yang lain. Seluruhnya satu kesatuan.

Inilah keunggulan Khilafah—berbeda dengan negara bangsa (nation-state) yang dipisahkan oleh batas-batas imajiner yang justru memunculkan perpecahan dan penjajahan negeri yang satu terhadap negeri yang lain, penindasan negeri yang kuat terhadap yang lemah.

Khilafah akan memiliki kekuatan yang tidak dimiliki sebuah negara bangsa. Pasalnya, dengan Khilafah, umat Islam di seluruh dunia akan menjadi satu kesatuan yang utuh. Persatuan ini dengan sendirinya akan menyatukan pula segala sumber daya yang dimiliki umat Islam, baik SDM maupun SDA dalam berbagai jenisnya. Jelas, persatuan ini akan menjadi kekuatan dahsyat yang dapat memberikan maslahat besar bagi umat Islam.

Tercatat dalam sejarah Islam, para sejarawan membagi sejarah Khilafah Islam menjadi empat masa, yaitu masa Khulafaurasyidin (632–661 M), masa Khilafah Bani Umayah (661–750), masa Khilafah Bani Abbasiyah (750–1517), dan masa Khilafah Utsmaniyah (1517–1924).

Kekhilafahan Islam ini berlangsung kurang lebih 13 abad, sebuah usia yang sangat panjang untuk ukuran sebuah negara ideologis yang sangat besar.

Wilayah kekuasaannya pernah meliputi hampir dua pertiga dunia mencakup seluruh Timur Tengah, serta sebagian Afrika dan Asia Tengah. Di sebelah timur sampai ke negeri Cina. Di sebelah barat sampai ke Andalusia (Spanyol), selatan Prancis serta Eropa Timur (meliputi Hungaria, Beograd, Albania, Yunani, Rumania, Serbia, Bulgaria, serta seluruh kepulauan di Laut Tengah).

Mendudukkan Sejarah Kekhilafahan Islam

Tidak dapat dimungkiri, penolakan terhadap Khilafah bisa terjadi karena sejarah memang menunjukkan ada kasus pertumpahan darah sepanjang perjalanan sejarah kekhalifahan, bahkan tiga dari khulafaurasyidin yang dimuliakan justru tewas terbunuh.

Begitu pula, ada beberapa khalifah yang bertindak otoriter. Bahkan, pada masa tertentu, tampak ada dualisme kepemimpinan, sebagaimana yang terjadi pada masa akhir Kekhalifahan Abbasiyyah berkuasa, telah berdiri Dinasti Fatimiyyah di Mesir.

Fakta buruknya penerapan memang pernah terjadi. Hanya saja, harus dipahami bahwa kewajiban menegakkan Khilafah bukanlah didasarkan pada argumentasi sejarah. Sejarah bukanlah dalil untuk menerima atau menolak sistem Khilafah.

Dalam Islam, yang menjadi dalil syariat adalah Al-Qur’an, Sunah, ijmak sahabat, dan kias. Oleh karena itu, kewajiban penegakan Khilafah haruslah merujuk pada empat dalil tersebut.

Akan tetapi, tidak pula berarti bahwa sejarah tidak ada artinya sama sekali. Sejarah sebagai peristiwa masa lampau bisa dijadikan pelajaran dan kajian tentang pelaksanaan syariat oleh manusia, baik syariat tersebut dilaksanakan atau tidak.

Di sisi lain, harus dipahami pula bahwa sistem Khilafah bukanlah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh malaikat sehingga tidak memiliki cacat sedikit pun. Khalifah diangkat oleh umat melalui baiat. Khalifah bukan manusia suci yang bebas dari kesalahan dan dosa.

Khalifah bisa dikoreksi dan diprotes oleh umat jika kebijakannya menyimpang dari ketentuan syariat. Khalifah juga bisa salah dan bisa dihukum ketika menyimpang dari ketentuan syariat Islam.

Khilafah adalah sistem manusiawi yang hukum-Nya bisa diberlakukan kepada siapa pun yang berbuat salah, termasuk khalifahnya sendiri. Manusia sebagai pelaku hukum-hukum syariat tidaklah maksum (suci, tidak mungkin salah).

Sebagai manusia, Khalifah bisa saja melakukan kekeliruan dan menyimpang dari ketentuan-ketentuan syariat. Satu-satunya yang maksum (terjaga dari dosa dan yang tidak mungkin keliru) adalah para nabi dan rasul.

Sebagai sistem yang dipraktikkan manusia, Khilafah adalah sistem politik yang manusiawi. Alhasil, berbagai praktik dalam sistem Khilafah bisa saja terjadi kekeliruan. Hanya saja, penting untuk dicatat di sini bahwa penyimpangan oleh Khalifah atau pejabat negara bukan berarti menunjukkan bahwa sistem Khilafahnya salah dan keliru.

Contohnya, ketika Muawiyah memaksa rakyat untuk membaiat anaknya, Yazid, sebagai khalifah, itu merupakan bentuk penyimpangan dari syariat Islam. Ini karena dalam Islam, khalifah adalah hasil pilihan dan kerelaan rakyat.

Jadi, yang menyimpang adalah tindakan Muawiyahnya, bukan sistem Khilafahnya. Oleh karena itu, tidak bisa kemudian dikatakan bahwa Khilafah adalah sistem otoriter hanya karena berdasarkan sejarah pada era Muawiyah ini.

Tidaklah relevan pula menyalahkan sistem yang ideal dengan melihat kesalahan dari pelaku sistem yang ideal tersebut. Contoh sederhana adalah memandang Islam sebagai agama yang buruk hanya karena melihat perilaku sebagian para pemeluknya.

Di Indonesia, misalnya, banyak pelaku kriminal adalah muslim, bahkan koruptor banyak yang muslim, tetapi tidak lantas Islamnya yang salah. Fakta-fakta yang buruk tersebut justru akibat pemeluknya meninggalkan ajaran Islam, bukan karena syariat Islam itu sendiri.

Sama halnya dengan fakta-fakta buruk dalam sistem Khilafah, bukan karena sistem Khilafah itu sendiri, melainkan merupakan bentuk penyimpangan dari syariat Islam yang seharusnya diterapkan oleh rakyat dan penguasanya.

Demikianlah, hadis-hadis Rasulullah ﷺ yang menegaskan wajibnya umat Islam bersatu di bawah naungan Khilafah. Khilafah akan mampu menyatukan seluruh umat di seluruh penjuru dunia dalam satu ikatan, yaitu ikatan ukhuah islamiah. Ini sebagaimana negara Islam yang didirikan Nabi Muhammad ﷺ di Madinah al-Munawwarah.

Setelah Rasulullah ﷺ wafat, pemerintahan ini kemudian diteruskan Khulafaurasyidin, Umawiyah, Abbasiyyah, hingga berakhir pada masa Khilafah Turki Ustmani pada 3 maret 1924. Ini merupakan bukti tidak terbantahkan bahwa Khilafah adalah kepemimpinan tunggal yang mana saat itu umat Islam di seluruh dunia dipimpin oleh satu pemimpin saja, yaitu seorang khalifah.

Wallahualam bissawab. []

Sumber: Ummu Nashir NS

About Author

Categories