Perppu Dinilai Prematur, Pengamat Politik: Dibuat Karena Perasaan Paranoid Terhadap Ormas Tertentu
Ilustrasi. Foto/NET
MUSTANIR.com, JAKARTA – Pemerintah telah mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dengan kata lain akibat dari pencabutan itu, maka ormas yang mengusung perjuangan’khilafah’ itu dibubarkan.
Pengamat Politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai, pemerintah memandang sederhana terhadap pembubaran itu dengan berdalih silakan HTI mengajukan keberatan melalui proses hukum. “Itu artinya vonis hukum jatuh duluan, proses pengadilan belakangan,” ujar Adi saat dihubungi SINDOnews, Kamis (20/7/2017).
Adi merasa aneh dengan langkah pemerintah yang ingin menertibkan ormas yang dipandang merongrong Pancasila. Menurutnya, seakan pemerintah setengah mati ingin membubarkan HTI, namun proses hukumnya digantung begitu saja.
“Inilah akibatnya jika Perppu lahir dalam keadaan prematur, dibuat bukan karena alasan darurat, tapi lebih karena perasaan paranoid terhadap ormas tertentu,” tutur dia.
Kendati begitu, Adi mengaku mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin membubarkan ormas yang radikal dan berpotensi mengancam keutuhan NKRI. Hanya saja ia berpesan agar hal tersebut dilakukan secara bijak, objektif, dan lebih persuasif.
“Jangan sampai niat baik pemerintah kontra produktif yang justru memunculkan resistensi yang meluas,” pungkasnya. (sindonews.com, 20/7/17)
Komentar Mustanir.com
- Terbitnya perppu Ormas bukti ketakutan rezim terhadap dakwah Islam yang selama ini membuat persatuan umat Islam semakin kokoh. Lihat aksi 212, 411, dll
- Perppu ormas jelas-jelas tunjukan penguasa diktator, anti Islam dan refresif. Maka dengan ini umat Islam harus bersatu.
- Bukti ketakutan rezim terhadap dakwah dan kebangkitan Islam dengan terbitnya perppu ormas ini dan secara resmi bubarkan ormas Islam.
- Perppu ormas ini ingin membungkam suara kritis ormas Islam yang selama ini memberikan edukasi politik Islam kepada masyarakat serta mengajak umat untuk kembali kepada syariah secara kaffah dalam bingkai Khilafah.