PNS Anggota HTI Disuruh Keluar, Yusril: Itu Bodoh!, Wong HTI sudah Dibubarkan
Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra (kiri) | Republika
MUSTANIR.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyebut, Ormas HTI sudah tidak ada lagi secara hukum. Adapun soal pegawai negeri sipil (PNS) yang diimbau keluar dari HTI, ia menganggap sebagai permintaan bodoh.
“Ya itu bodoh saja, wong HTI sudah dibubarkan. Sudah tidak ada lagi secara hukum kok masih disuruh milih HTI atau tetap jadi PNS. Kalau ada orang pemerintah yang nanya itu ya pemerintah itu bahlulsendiri. Udah bubar kok masih disuruh pilih,” kata Yusril usai menghadiri seminar di Gedung Bank Bukopin, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).
Sementara itu, Yusril mengatakan terkait gugatan di PTUN, HTI masih memiliki legal standing karena dibubarkan. Proses hukum gugatan tetap beralasan.
“Tapi saya sampai kemarin belum dapat putusan Menkum HAM mencabut status badan hukum HTI. Sedangkan itu yang menjadi objek sengketa,” kata mantan menteri Kehakiman dan HAM itu.
Sebelumnya Mendagri Tjahjo Kumolo menyebut PNS terbukti anggota HTI dipersilakan mundur dari tugasnya. PNS yang terlibat juga disebut akan diberi sanksi. (republika.co.id, 25/7/2017)
Komentar Mustanir.com
Semakin tidak waras pemerintah ini, sudah jelas-jelas dibubarkan maka secara tidak langsung status menjadi anggota ormas tersebut hilang. Begitulah rezim represif anti Islam yang zalim. Semoga Allah segera menangkan kaum muslimin dari kezaliman rezim-rezim diktator ini dengan tegakknya kembali peradaban Islam yang berkah.