Santriwati Ditodong Senjata, di Mana Perlindungan Negara?

​MUSTANIR.net – ​Penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari menyisakan persoalan serius. Menurut keterangan pihak pesantren, aparat kepolisian bersama Brimob datang ketika para santriwati masih tidur. Pintu didobrak, sejumlah santriwati dibawa keluar, bahkan ada yang mengaku ditodong senjata laras panjang dan diperintahkan tiarap.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah. Kepolisian menyatakan sejumlah orang dari pesantren dimintai keterangan sebagai saksi, bukan tersangka. Pihak pesantren mempersoalkan cara penggeledahan, pemeriksaan santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren.

Kekuasaan Bukan Kesewenang-wenangan

Persoalan ini bukan sekadar urusan teknis penggeledahan. Ada persoalan mendasar tentang bagaimana negara menggunakan kekuasaan dan memperlakukan rakyat.

Dalam Islam, kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat, bukan alat untuk menakut-nakuti mereka. Allah SWT berfirman:

“Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil” (QS an-Nisa’: 58).

Karena itu, kewenangan aparat tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang. Penggeledahan harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang sah, dan menghormati hak setiap orang.

Kehormatan Santriwati

Dugaan perlakuan terhadap para santriwati juga menyangkut kehormatan perempuan. Jika benar mereka dipaksa keluar ketika belum menutup aurat, diintimidasi, bahkan ditodong senjata, tindakan tersebut harus diusut secara serius. Terlebih, sebagian penghuni pesantren masih di bawah umur sehingga membutuhkan perlindungan khusus.

Rasulullah SAW bersabda:

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi” (HR Muslim).

Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara zalim, terlebih oleh pihak yang diberi kewenangan untuk melindunginya.

Negara Harus Adil

Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran dan perusakan warung tetap harus berjalan. Namun, persoalan keberadaan warung yang menjual makanan haram bagi kaum Muslim juga tidak boleh diabaikan.

Dalam Islam, negara wajib mengatur perdagangan berdasarkan ketentuan halal dan haram. Hak masyarakat non-Muslim untuk mengonsumsi makanan sesuai keyakinannya tetap dihormati. Namun, penjualan makanan haram semestinya dibatasi pada lingkungan internal non-Muslim, bukan dipasarkan secara terbuka di tengah masyarakat Muslim.

Dengan demikian, negara tidak hanya bertindak ketika terjadi pembakaran atau perusakan, tetapi juga bertanggung jawab mengatur aktivitas perdagangan agar kehidupan masyarakat berjalan sesuai syariat.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan seseorang dalam perkara pidana tidak membenarkan tindakan sewenang-wenang terhadap semua orang di lingkungannya. Apalagi, pihak kepolisian menyatakan orang-orang yang diperiksa berstatus saksi.

Jika ditemukan pelanggaran dalam penggeledahan, petugas yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Barang sitaan harus jelas dasar hukumnya, sedangkan hak dan kondisi para santriwati harus dipulihkan.

Pembenahan Sistem

Persoalan ini menunjukkan bahwa perlindungan rakyat tidak cukup bergantung pada baik atau buruknya perilaku individu aparat. Diperlukan sistem yang memastikan kekuasaan tunduk pada hukum dan tidak membuka ruang kesewenang-wenangan.

Dalam sistem Islam, syariat menjadi landasan pengaturan kehidupan, termasuk pemerintahan dan penegakan hukum. Penguasa tidak bebas bertindak menurut kehendaknya sendiri. Ada kewajiban menegakkan keadilan dan membuka ruang muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) ketika terjadi penyimpangan.

Penerapan syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) merupakan kewajiban yang harus ditegakkan, bukan semata-mata sebagai respons atas munculnya persoalan seperti ini. Syariat Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan penguasa dengan rakyat, penegakan hukum, perlindungan kehormatan manusia, dan pengaturan aktivitas perdagangan. Jika seluruh ketentuan tersebut diterapkan, persoalan semacam ini dapat dicegah sejak awal. []

Sumber: Joko Prasetyo | Jurnalis

About Author

Categories