Kaum Muslim Tidak Boleh Memiliki Lebih dari Satu Pemimpin

MUSTANIR.net – Narator media Supremacy menjelaskan bahwa tidak boleh bagi kaum Muslim memiliki lebih dari satu khalifah, serta lebih dari satu negara.

“Tidak boleh bagi kaum Muslim untuk memiliki lebih dari seorang (satu) khalifah (pemimpin) serta lebih dari satu negara,” ungkapnya di kanal youtube.com/@supremacychannel Kebebasan dalam Islam Berada dalam Bingkai Syariat, Rabu (29/1/2025).

Ia mengungkapkan bahwa kaum Muslim di seluruh dunia wajib memiliki hanya satu negara. Serta harus memiliki hanya seorang khalifah, tidak lebih. Bahkan secara syar’i, haram hukumnya bagi kaum Muslim di seluruh dunia memiliki lebih dari satu negara dan seorang khalifah.

“Begitu juga wajib hukumnya menjadikan sistem pemerintahan di dalam negara khilafah adalah sistem kesatuan (unitary state) dan haram adanya sistem yang berbentuk perserikatan (federasi),” tegasnya.

Ia mengutip hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Abdullah bin Amru bin al-Ash berkata, bahwa dia mendengarkan Rasulullah ﷺ bersabda; ‘Siapa saja yang telah membaiat seorang imam, lalu memberikan uluran dan buah hatinya (untuk mentaati perintahnya) maka hendaknya dia menaati imam tersebut selagi masih mampu, dan jika ada orang lain yang hendak mengambil alih kekuasaan darinya, maka penggallah leher orang itu.’

“Menjelaskan bahwa ketika memberikan kepemimpinan atau khilafah kepada satu orang, maka hukum menaatinya adalah wajib. Jika ada orang lain ingin merebut kekhilafahan, maka memerangi dan hukum membunuhnya adalah wajib, jika dia masih tetap belum kembali,” urainya.

Kemudian, ia mengutip hadis riwayat Muslim dari Arfajah yang berkata; “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda; ‘Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang (khalifah) kemudian dia hendak memecah belah kesatuan jama’ah kalian maka bunuhlah dia.’

“Menjelaskan bahwa ketika kaum muslim memiliki satu jama’ah di bawah pemerintahan seorang khalifah, lalu ada orang lain datang ingin memecah belah persatuan kaum muslim serta memecah belah jama’ah mereka, maka hukum membunuhnya adalah wajib,” ungkapnya.

Kedua hadis tersebut menjelaskan makna kinayah (kiasan) terhadap larangan memecah dan membagi-bagi negara serta mendorong agar tidak menolerir upaya pembagian negara termasuk upaya melepaskan diri darinya sekalipun dengan kekuatan senjata.

Ia mengutip hadis riwayat yang disampaikan dari Abi Sa’id al-Khudri dari Rasulullah ﷺ bersabda; ‘Apabila dibaiat dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.’

Hadis itu menjelaskan bahwa ketika negara tidak memiliki khalifah karena meninggalnya khalifah, diberhentikan, maupun terhenti lalu dibaiat dua orang untuk menduduki kekhilafahan, maka yang paling akhir di antara keduanya wajib dibunuh. Terlebih jika diberikan kepada dua orang lebih. Ini juga merupakan kinayah terhadap larangan adanya pembagian wilayah negara yang juga berarti mengharamkan negara menjadi beberapa negara. Bahkan mewajibkan tetap hanya satu negara.

Termasuk yang disampaikan oleh Abi Hazim yang berkata, “Aku telah mengikuti majelis Abu Hurairah raḍiyallāhu ʿanhū selama lima tahun. Suatu saat aku pernah mendengarnya menyampaikan sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda; ‘Dahulu bani Israil selalu dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, segera digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada lagi nabi sesudahku, (tetapi) nanti akan muncul banyak khalifah’. Para sahabat bertanya, apakah yang Engkau perintahkan kepada kami? Baginda Rasulullah ﷺ menjawab, ‘Tetapilah baiat yang pertama dan yang pertama itu saja. Serta berikanlah kepada mereka hak-haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggung jawaban mereka tentang apa yang Allah kuasakan kepada mereka’.”

Hadis ini menunjukkan bahwa nanti akan banyak khalifah setelah Rasulullah ﷺ, para sahabat bertanya kepada Rasulullah ﷺ apa yang beliau perintahkan kepada mereka ketika ada banyak khalifah. Beliau memberikan jawaban kepada mereka bahwa mereka wajib menetapi khalifah yang dibaiat pertama kali. Karena dialah khalifah yang sah menurut syarak. Dia jugalah yang wajib ditaati, sementara yang lain tidak. Sebab baiat mereka statusnya batal dan secara syar’i tidak sah.

“Jadi, tidak boleh membaiat khalifah yang lain sementara kaum Muslim telah memiliki khalifah. Hadis ini juga menunjukkan wajibnya taat hanya kepada seorang khalifah,” pungkasnya. []

Sumber: Alfia Purwanti

About Author

Categories