Sejahtera Dibawah Naungan Islam

Ilustrasi. Foto: KabarMakkah.Com

Oleh : Ayu Mela Yulianti, SPt
(Pemerhati Masalah Umat)

MUSTANIR.COM – Berbagai macam program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan saat ini seolah hilang meluap tanpa hasil.

Dana jor-joran digelontorkan, akan tetapi jumlah manusia miskin semakin bertambah. Seolah program pemberantasan kemiskinan saat ini alakadarnya dan seadanya.

Hanya terkait dengan proyek kapitalisasi pengentasan kemiskinan tanpa dibarengi dengan kesungguhan mengentaskan kemiskinan itu. Masih bisa kita temukan pengemis dipertigaan lampu merah, manusia kardus dibawah kolong jembatan, atau manusia gerobak, bahkan pengemis keliling.

Berbeda dengan program pengentasan Kemiskinan ala Islam tidaklah alakadar dan seadanya. Namun sangat terstruktur dan sistemik. Hal ini telah dibuktikan oleh para Khalifah dalam bingkai Khalifah, dalam kegemilangannya memberantas kemiskinan rakyat dibawah kepemimpinannya. Sejahtera dalam naungan Islam.

Seseorang dikatakan miskin jika memiliki ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhannya yang bersifat asasi atau dasar yang meliputi sandang, pangan, papan.

Islam mewajibkan kepada para penanggung jawab nafkah yaitu para laki laki untuk bekerja. Hukum bekerja mencari nafkah bagi laki-laki adalah wajib. Hingga dengan bekerja dia mampu memenuhi kebutuhan asasinya sendiri, dan orang orang yang menjadi tanggungan nafkahnya yaitu isteri jika dia telah beristri, anak, ibunya dan saudara perempuannya.

Maka demi memenuhi kewajiban para laki laki bekerja untuk mencari nafkah, menjadi kewajiban negara pula membuka seluas luasnya sarana yang mengantarkan pada terbukanya lapangan pekerjaan, hingga kewajiban bekerja mencari nafkah bagi para laki-laki menjadi gugur.

Harta zakat sendiri adalah kumpulan harta yang diberikan oleh para pezakat, baik zakat fitrah, zakat mal, zakat pertanian dan perkebunan, zakat industri dan perdagangan, zakat dari barang temuan, dan lain sebagainya yang ketetapannya sudah ditetapkan oleh Allah SWT dan RasulNya.

Harta zakat ini banyak sumbernya, dan hanya diperuntukkan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam AlQuran, termasuk didalamnya adalah golongan fakir dan miskin.

Semua harta zakat dihimpun dalam baitul mal dan didistribusikan langsung pada delapan golongan yang telah disebutkan dalam AlQuran, yang pengelolaan pendistribusiannya kepada delapan golongan tersebut langsung diatur oleh Khalifah.

Ketiga, Islam dalam syariatnya telah mewajibkan kepada setiap pemimpin kaum muslimin dan umat pada umumnya agar membangun suasana keimanan ditengah-tengah masyarakat, juga kontrol sosial yang peka didalam masyarakat.

Sehingga tiap individu masyarakat tahu siapa tetangga kanan kiri depan belakangnya, mudah dalam mengidentifikasi siapa diantara mereka yang kekurangan dan yang berlebih dalam urusan hartanya.

Sehingganya yang miskin maupun yang kaya dapat menjaga harga diri dan kehormatannya. Yang kaya dan kuat menyantuni yang lemah sepenuh hati, tanpa berharap imbalan. Yang lemah pun akan merasa terbantu tanpa harus menggadaikan kehormatan dirinya.

Keempat, Islam telah mewajibkan pemimpin umat sebagai teladan bagi rakyatnya. Melakukan apa yang diserukan kepada rakyatnya.

Jika rakyat diseru untuk memiliki gaya hidup hemat, sederhana, tidak berpoya-poya dan mempertontonkan gaya hidup mewah, maka pemimpinlah yang pertama mencontohkannya dengan sebenar-benarnya contoh, bukan hanya pencitraan semata yang berujung pada pembohongan publik.

Demikian pengentasan kemiskinan ala Islam. Allah SWT dan RasulNya yang langsung mengatur mekanisme pengentasannya.

Maka sudah saatnya manusia saat ini berfikir ulang tentang hukum siapa yang paling konseptis dan sempurna. Apakah hukum abal-abal buatan manusia dalam bingkai kehidupan yang sekuler tanpa aturan agama.

Ataukah hukum yang berasal dari Allah SWT dan RasulNya yang terbukti manjur dalam menyelesaikan seluruh problematika manusia, termasuk dalam hal ini adalah masalah kemiskinan yang semakin hari semakin memprihatinkan saat ini. []

Sumber: mediaoposisi

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories