Situs Aduan ASN Untuk Yang Diduga Terpapar Radikalisme, Berpotensi Memecah Belah Antar Anak Bangsa
MUSTANIR.net – Dibuatnya situs pelaporan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terpapar radikalisme, aduanasn.id, oleh pemerintah dinilai berpotensi memecah belah antar anak bangsa.
“Berpotensi besar menimbulkan saling curiga, saling lapor antar anak bangsa. Dan dikhawatirkan tidak hanya saling curiga dan lapor, malah berpotensi saling stigma, persekusi dan tindakan fisik. Apabila ini terjadi, maka dikhawatirkan negara telah mensponsori kebencian antar anak bangsa,” ujar Sekjen LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan dalam rilis pendapat hukumnya yang diterima Mediaumat.news, Rabu (13/11/2019).
Klaim pemerintah dibuatnya situs tersebut untuk memastikan “Pancasila dipegang teguh” ASN juga sangat berpotensi membuat pemerintah menjadi diktator bila tidak ada definisi yang konkret.
“Wajib ada defenisi dan batasan konkret terkait apa saja yang dapat dinilai sebagai ‘Pancasila dipegang teguh’. Sebagai negara hukum (rechtsstaat) kebijakan dan tindakan pemeritah harus dibatasi oleh undang-undang, apabila tidak maka akan terjerumus ke dalam negara kekuasaan (machstaat) yang berpotensi menjadi diktator. UU yang saya maksud agar membatasi pemerintah sebagai penafsir tunggal terhadap Pancasila,” tegasnya.
Chandra juga menyeru pemerintah untuk tidak melakukan stigmatisasi dan tindakan persekusi terhadap seseorang dan kelompok dengan tuduhan sebagai “anti Pancasila, anti kebhinekaan, mengganggu dan mempermasalahkan Pancasila”.
“Apabila hal ini dilakukan maka dikhawatirkan akan terjadi persekusi di akar rumput rakyat. Apabila itu terjadi, maka saya menilai bahwa negara dikhawatirkan mensponsori kebencian terhadap sesama anak bangsa,” bebernya.
Ia juga berpendapat semestinya pemerintah tidak melakukan indelingsbelust yaitu mendefinisikan, pengkotak-kotakan yang semuanya dilakukan oleh dan menurut persepsi pemegang kekuasaan negara.
“Terkait defenisi radikal apakah memiliki dasar hukum (legal standing)? Di dalam peraturan perundangan-undangan yang mana? Pasal berapa? Semestinya setiap tindakan pemerintahan itu harus ada dasar hukumnya dalam suatu peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van het berstuur). Pejabat Pemerintahan semestinya mengedepankan dasar hukum dari sebuah keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan,” pungkasnya.[]
Sumber: MediaUmat
Baca Juga:
- AHOK MAU JADI BOS BUMN, DIA KERJANYA BAGUS KATA LUHUT
- RP17 TRILIUN UTANG BPJS KESEHATAN KEPADA RUMAH SAKIT (RS)
- CEGAH RADIKALISME, KEMENKOMINFO BERSAMA 11 KEMENTERIAN LUNCURKAN PORTAL ONLINE APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)
- TIDAK AKAN DILOLOSKAN CPNS TERPAPAR PAHAM RADIKALISME
- PRESIDEN JOKOWI MENGISYARATKAN BUKA PINTU INVESTASI LEBIH LEBAR BAGI ASING