MUI-Muhammadiyah-NU Tolak Berdirinya Toko-toko Miras di DIY

MUSTANIR.net – Merebaknya toko-toko Minuman keras (miras) di DIY sudah tidak bisa ditolelir lagi. Dalam 1-2 tahun terakhir kurang lebih 80 toko miras berdiri di DIY. Kampung-kampung yang dianggap sebagai kampung santri juga disasar toko miras.

Kemudahan membeli miras menjadikan masalah bagi warga masyarakat. Pelajar dan mahasiswa menjadi konsumen utama toko miras.

Menjawab keresahan dari masyarakat inilah ormas Islam yang terdiri dari Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama DIY dan Majelis Ulama DIY berkumpul untuk menyatakan sikap. Pernyataan sikap yang disampaikan oleh 3 ketua ormas keagamaan Dr H Muhammad Ikhwan Ahada dari PWM DIY, Dr KH Ahmad Zuhdi Muhdlor dari PWNU DIY dan Prof Dr Machasin dari MUI DIY pada Jumat (20/9/2024).

Pernyataan sikap ini berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada ormas Islam. Pernyatan sikap yang terdiri dari 8 point.

• Pertama, menolak berdirinya toko miras di DIY yang semakin tidak terkendali.

• Ke dua meminta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) tingkat Provinsi yang terdiri Gubernur, Kapolda, Ketua DPRD, Kajati dan Forkopimda Kota/Kabupaten untuk membuat kebijakan progresif berkaitan dengan berdirinya toko miras di DIY.

• Ke tiga meminta kepada Wakil Rakyat Tingkat Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk mendengar aspirasi berkaitan dengan keresahan warga masyarakat atas berdirinya toko miras di DIY.

• Ke empat meminta kepada calon kepala daerah yang berlaga di Pilkada, bila terpilih menjadi kepala daerah untuk membuat regulasi yang melindungi warga masyarakat dari toko miras di DIY.

• Ke lima mendorong Pemerintah Daerah di tingkat Kota dan Kabupaten di DIY untuk menegakkan Perda terkait pelanggaran terhadap peredaran miras yang sangat bebas di masyarakat.

• Ke enam mendorong DPRD Kota dan Kabupaten di DIY untuk mengevaluasi Perda tentang miras, agar lebih ketat dan tidak mengancam akhlak dan masa depan generasi bangsa.

• Ke tujuh mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada pemilik toko miras di DIY.

• Ke delapan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyiarkan agenda bahaya berdirinya toko miras di DIY.

Setelah menyampaikan pernyatan sikap ini, ketiga ormas akan membawa pernyataan sikap ini kepada Gubernur DIY dan Kapolda DIY. Angkatan Muda juga dilibatkan untuk membentuk Satgas Anti Minuman Keras yang akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib.

Muhammadiyah, NU dan MUI perlu menjaga generasi muda agar terjaga dan tidak terlibat bahkan terjerumus pada kemaksiatan yang jelas-jelas akan mendatangkan banyak kemudharatan ke depannya, baik bagi dirinya, keluarga, masyarakat dan bangsa.

Seperti disampaikan Ketua PWM DIY, Dr HM Ikhwan Ahada, MA, bila pertumbuhan toko miras ini tidak terkendali, maka beban sebagai organisasi kemasyarakatan tidak menjadi semakin mudah dan ringan.

“Melainkan menjadi semakin berat,” kata Ikhwan Ahada. Dampak dari itu, kata Ikhwan, tentu kader-kader Yogyakarta dan bangsa ini pada akhirnya bukan menjadi pelita yang diharapkan atau diinginkan pada masa depan.

PWM DIY berharap kepada para pemangku kepentingan, Pemda DIY dan pihak-pihak terkait, betul-betul menjaga anak didik generasi menjadi anak yang luar biasa.

PWNU DIY juga menyerukan kepada seluruh elemen umat Islam di DIY untuk bersatu padu melakukan keberanian atas merebaknya berbagai penyakit masyarakat. “Termasuk berkembangnya toko-toko atau outlet-outlet yang menjual miras,” kata Ketua Tanfidziyah PWNU DIY Dr KHA Zuhdi Muhdlor, SH, M.Hum.

Bagi Zuhdi, merebaknya miras merupakan satu hal yang sangat ditentang. “Karena bukan hanya mengancam kualitas pemuda, tapi juga menabrak larangan dan aturan agama,” papar Zuhdi Muhdlor.

Ikhtiar untuk mencapai Indonesia Emas tahun 2045 tentu akan sangat terganggu dan mungkin saja gagal. “Kalau generasi mudanya terganggu, terancam atau rusak karena berbagai penyakit masyarakat, khususnya miras, untuk mencapai Indonesia Emas akan sangat terganggu,” ungkap Zuhdi Muhdlor.

PWNU DIY memohon kepada para pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah-langkah menghentikan peredaran miras yang sudah sangat meresahkan.

“Apalagi para penjual miras menutupinya dengan simbol atau kegiatan agama,” keluh Zuhdi Muhdlor. []

Sumber: KR Jogja & Pojok Malioboro

About Author

Categories