Tolak Outlet Miras Legal: Umat Islam Harus Berani Amar Makruf Nahi Mungkar
MUSTANIR.net – Ramai penolakan ratusan warga Kronggahan, Trihanggo, Sleman, DIY terhadap rencana pendirian tempat hiburan malam Liquid di tanah kas desa (TKD). Pun warga Karangmloko, Sariharjo, Ngaglik, Sleman memprotes operasional tempat hiburan malam Angels Wing Live. Mereka minta tempat itu ditutup karena bikin resah warga setempat.
Beberapa waktu lalu, ormas Muhammadiyah, NU, dan LDII pun telah memberikan pernyataan sikap untuk menolak legalisasi miras di Sleman, DIY. Meski realitasnya kini outlet miras legal masih terus beroperasi. Berlindung di balik izin dari pemerintah.
Diskotek dan Miras Merajalela, Umat Islam Harus Waspada
Jogja darurat miras!
Ini merupakan seruan yang akhir-akhir ini digaungkan di beberapa wilayah di Yogyakarta. Pasalnya, outlet miras mulai berjamur di beberapa wilayah dengan bebas dan diperjualbelikan pula dengan bebas.
Begitu pula tempat hiburan malam yang mulai banyak dibangun dengan bebas, bahkan salah satunya ada di dusun Kronggahan Sleman di atas tanah kas milik desa. Protes sudah dilayangkan warga dan beberapa ormas Islam, tetapi para pebisnis berlindung di balik izin dari pemerintah.
Kondisi ini sangat memprihatinkan, terutama bagi generasi muda yang sedang pada masanya mengeksplorasi diri, ingin mencoba semua hal. Kemudaratan miras sudah sangat jelas dipaparkan dalam Islam, bahkan juga telah dijelaskan para peneliti.
Kemudaratan yang terjadi bisa mempengaruhi segi kesehatan maupun dalam kehidupan sosial masyarakat. Sudah banyak kriminalitas terjadi akibat dari minum minuman keras.
Bahkan diawali dengan miras, pelaku bisa melakukan semua hal termasuk pemerkosaan, penganiayaan, hingga pembunuhan. Namun, pemerintah masih saja memberikan izin dengan legal peredaran miras dan pembangunan diskotek.
Padahal, Allah subḥānahu wa taʿālā jelas melarang miras dari produksi, distribusi, hingga konsumsinya. Karena miras adalah induk dari segala kejahatan dan kriminalitas.
Sebagai umat Islam, tentunya kita harus waspada dengan kondisi ini. Waspada tidak hanya dilakukan dengan pelarangan dan penolakan saja, tetapi kita juga harus bergerak amar makruf nahi mungkar untuk menyadarkan umat agar umat bisa membangun pemahaman dalam dirinya bahwa miras adalah benda yang haram dan tidak ada manfaat satu pun darinya.
Umat Islam Tidak Boleh Diam Ketika Kemaksiatan Dilegalkan
Semakin berani negeri ini menantang azab Allah ketika barang-barang haram dan aktivitas kemaksiatan dilegalkan. Miras dan klub malam yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam harusnya tidak diberi izin edar ataupun izin pembangunan dengan dalih apapun. Begitulah semestinya sikap para pejabat pemerintahan jika memiliki iman dan menginginkan rahmat Allah untuk rakyatnya.
Semakin menjamurnya klub-klub malam secara terang-terangan maupun klub yang berkedok restoran membutuhkan peran kita sebagai umat Islam agar menyeru serta mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi menentang segala bentuk aktivitas yang merusak akidah serta moral anak bangsa. Sebab, diam terhadap kemungkaran bukanlah karakter muslim yang dinobatkan sebagai umat terbaik oleh Allah Taala.
Kemudian, hendaknya seruan kepada pemerintah harus bersifat menyeluruh hinggan akarnya. Bukan hanya sekadar penutupan klub malam dan pencabutan izin edar miras, namun juga seruan untuk mengembalikan sistem Islam yang kafah. Karena, hanya dengan aturan Islam yang bersumber dari kitabullah, dunia akan terjaga dari bencana akibat kemaksiatan. []
Sumber: Muslimah Inspiratif DIY