Ulama Bekasi Berkumpul Hasilkan Rekomendasi
Ulama Bekasi Berkumpul Hasilkan Rekomendasi
Mustanir.com – Menyikapi situasi sosial dan tantangan dakwah yang semakin berat, Kongres Umat Islam Bekasi (KUIB) dalam Urun Rembug Ulama Bekasi Raya mengeluarkan rekomendasi untuk umat, tokoh ormas Islam, dan ulama se-Bekasi Raya.
Dalam rekomendasi itu, KUIB menegaskan bahwa para ulama se-Bekasi Raya menegaskan komitmennya untuk mewujudkan kota Bekasi yang Ihsan dan Bertauhid.
“Kami seluruh Ulama di Kota dan Kabupaten Bekasi dengan ini menyatakan bahwa Bekasi Raya kembali menegaskan komitmennya untuk menegakkan Bekasi Kota Ihsan Bertauhid,” ujar KUIB dalam risalah rekomendasinya pada Jumat, (05/06) di Aula Masjid Al-Barkah, Bekasi.
Untuk mencapai tujuan itu, Ustadz Bernard Abdul Jabbar selaku panitia Urun Rembug ini menjelaskan bahwa segenap ulama, asatidzah, tokoh masyarakat telah menetapkan langkah untuk mengawali komitmen tersebut diiringi bimbingan dan ridho Allah SWT.
Pertama, meningkatkan persatuan dan ukhuwah Islamiyah diantara para ulama, kyai, habaib, asatidzah se-Kota dan Kabupaten Bekasi, mengutamakan ushul (pokok-pokok aqidah) menomorduakan furu’.
Kedua, para ulama, kyai, habaib, asatidzah meminta agar Pemkot dan Pemkab Bekasi serius menjalankan Perda Syariat yang telah ditetapkan, dan para ulama, kyai, ahbaib, asatidzah siap mengawal untuk membimbing ummat di masjid, musholla, kantor dan fasilitas pendidikan termasuk pondok-ponsok pesantren.
Ketiga, Para ulama, kyai, habaib, asatidzah meminta agar Pemkot didukung umat Islam harus menutup tempat-tempat maksiyat yang meresahkan ummat Islam dan melanggar prinsip masyarakat Kota Bekasi yang merupakan Kota Ihsan Bertauhid.
Segala tempat hiburan yang mengumbar aurat, bercampurnya kemaksiyatan, khamr, narkoba dan senjata tajam harus ditutup selama Ramadhan dan diteruskan sampai dirinya mengubah menjadi tempat yang aman, nyaman dan penuh dengan lantunan ayat suci Al-Quran.
Keempat, Para ulama, kyai, habaib, asatidzah meminta agar Pemkot harus menghilangkan segala bentuk suap dan korupsi, baik sebagai pemberi ataupun penerima. Para ulama siap merumuskan Draft Perda untuk menangkal dan mengatasi masalah suap dan korupsi berdasarkan ketentuan Al-Quran dan Sunnah.
Kelima, para ulama, kyai, habaib, asatidzah meminta setiap masjid dan musholla harus dibentuk bagian sosialisasi Syariat Islam dalam tubuh DKM masing-masing, dengan tujuan menyampaikan indahnya syariat Islam termasuk hukum-hukum Islam sebagaimana diperintahkan Alllah SWT dalam Al-Quran dan Sunnah Rasulullah Saw.
“Segenap masjid, musholla, khotib, majelis taklim dan jamaah serta ummat Islam yang terpanggil dalam seruan dakwah dan jihad, dengan ini menyatakan akan mengawal deklarasi ini dengan harta dan jiwa kami menuju keridhaan Allah,” pungkas Ustadz Bernard.
Surat rekomendasi yang dibuat pada Bekasi, 18 Sya’ban 1436 H atau 5 Juni 2015 ini, ditandatangani oleh ustadz Bernard Abdul Jabbar, ustadz Drs. Maulana Al-Hamdani sebagai pelaksana. Selain itu, ditanda tangani juga oleh ustadz Abdul Rouf HM dan KH. Acep Basyuni sebagai pengarah.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah ulama dan tokoh Bekasi, di antaranya Ketua MUI Bekasi, Mursyid Kamil, ustadz Sulaeman Zachawerus, Ustadz Farid Ahmad Okbah, Kesbangsos, Ahmad Yani, Ketua DDII, Salimin Dani, Ketua FUI, M Al Khaththath, presidium KUIB, Ust Harada Nurdin, dan Wakil Walikota, Ahmad Syaikhu. (kiblatnet/adj)
Komentar Mustanir.com
Sudah saatnya ulama berperan merubah keadaan umat Islam di Indonesia dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Syariat Islam.