UU Tax Amnesty, Adilkah?

UU Tax Amnesty, Adilkah?

Oleh: Mustajab Al-Musthafa (Analis Politik LP3S)

Ditengah kondisi negara dalam darurat korupsi, tiba-tiba muncul rencana penguasa untuk memberikan pengampunan pajak pada penggemplang pajak yang selama ini tidak mebayar pajak atau memarkir dananya di luar negeri. Rencana penguasa itu kemudian dikokohkan dengan mengusulkan pembuatan UU Tax Amnesty atau yang disebut RUU Pengampunan Nasional. Tak main-main, RUU itu dalam tempo yang sesingkat-singkatnya telah selesai dan telah diusulkan ke DPR untuk dibahas. Bahkan pemerintah—yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo—menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika DPR lambat mengesahkan UU tersebut.

Setali tiga uang, pihak DPR pun meresponnya cepat laksana UU itu begitu sangat penting dan mendesak bagi penyelamatan negara. Bahkan kini RUU itu menjadi prioritas yang akan dibahas. Alasan pemerintah adalah untuk mendapatkan dana untuk pembangunan infrastruktur dan menarik masuk dana yang diparkir di luar negeri untuk diinvestasikan di dalam negeri. Hal itu ditegaskan Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro yang menyebutkan bahwa pemerintah tengah merumuskan dua skenario revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, yakni dengan atau tanpa memperhitungkan potensi penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pidana pajak. Salah satunya baru akan dipilih dan diajukan ke DPR setelah ada kejelasan nasib RUU Tax Amnesty di parlemen.

Untuk Siapa?

RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak dimaksudkan melindungi seseorang dari jeratan hukum ketika ia mengajukan diri/perusahaannya untuk mendapatkan pengampunan. Seseorang yang mengajukan pengampunan, tidak bisa serta merta diseret ke meja hijau. Sejumlah pengusaha—yang sebagiannya juga pejabat negara—diketahui memarkir uangnya di sejumlah negara tax haven. Selain di Panama—yang muncul dan heboh melalui “Panama Papers”—juga di sejulmlah negara Eropa dan Amerika Serikat bahkan di negara jiran Singapura diduga menjadi negara favorit para pengemplang pajak ini.

UU Tax Amnesty ini memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi siapapun yang akan repatriasi atau memasukkan uangnya ke Indonesia. Dalam Rapat Terbatas Presiden Jokowi memutuskan untuk membentuk tim bersama atau tim gabungan semacam task force, untuk menyambut penetapan RUU Tax Amnesty oleh DPR. Bahkan jika lambat disahkan DPR,pemerintah menyiapkan PP. Karena menurutnya, tanpa kebijakan tax amnesty, diperkirakan penerimaan negara akan meleset dari target (shortfall) tahun ini mencapai Rp 290 triliun.

Menurut Sekertaris Kabinet Pramono Anum—sebagaimana dilansir dalam situs setkab.go.id—tim yang dibentuk presiden tersebut dipimpin oleh Menkeu bersama Dirjen Pajak ini, beranggotakan Kapolri, Jaksa Agung, PPATK, Menteri Hukum dan HAM, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Seskab kembali menegaskan, pembentukan task force itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan, bagi siapapun yang akan menjalankan tax amnesty.

Kebijakan Ambigu

Dari pelbagai pernyataan pejabat dan RUU Tax Amnesty dapat diketahui bahwa aturan pengampunan pajak merupakan strategi jangka pendek untuk menutupi defisit anggaran atau meningkatkan pendapatan. Dengan Tax Amnesty transaksi ekonomi bawah tanah (underground economy) yang selama ini tidak terjangkau aparat pajak akan masuk dalam sistem perpajakan sehingga berdampak dalam menambah penerimaan pajak.

Dalam RUU Tax Amnesty Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pengampunan diberikan atas seluruh harta yang dilaporkan baik di dalam dan di luar negeri. Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa harta yang dimaksud itu adalah harta yang diperoleh sebelum berlaku UU ini. Melalui kedua pasal tersebut, harta hasil rampokan (korupsi) atau kejahatan lainnya yang selama ini disembunyikan sebelum ada UU ini bisa dilegalkan dan menjadi harta sah. Pasal 10, disebutkan bahwa orang atau badan yang sudah mendaftar memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan. Pasal ini jelas merupakan pencucian uang! Pasal 13 ayat 2 disebutkan, semua yang diampuni dan mendapatkan fasilitas, tidak boleh diketahui oleh publik. Nah, kalau bersih mengapa risih dan disembunyikan identitasnya? Ini jelas pencucian uang yang dilegalkan penguasa melalui undang-undang.

Pada pasal 9 disebutkan, semua orang atau badan yang sudah dapat pengampunan mendapatkan fasilitas. Ini aneh bukan? Bahkan fasilitas yang dimaksud itu tidak didapatkan oleh orang yang taat pajak. Pasal 9 huruf a disebutkan, menghapus pajak terutang, sanksi administrasi dan sanksi pidana. Hal ini bisa menimbulkan spekulasi atau kebohongan atas jumlah harta pelapor. Pasal 9 huruf c, orang atau badan yang sedang diperiksa mengenai masalah perpajakan, semuanya dihentikan. Jadi dianggap tidak ada masalah.

Dalam Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa orang pribadi atau badan yang memperoleh Surat Pengampunan Nasional akan memperoleh fasilitas dibidang perpajakan berupa penghapusan pajak terutang, sanksi administratif perpajakan, dan sanksi pidana dibidang pajak untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan yang belum ditertibkan ketetapan pajak dan Orang Pribadi atau Badan sedang dilakukan pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan untuk kewajiban perpajakan sebelum undang-undang ini diundangkan, atas pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan tersebut dihentikan.

Dari pasal-pasal yang terdapat dalam RUU Tax Amnesty tersebut, dapat dinilai bahwa asas undang-undang yang berlaku surut tersebut justru menguntungkan pihak pengemplang pajak. Ini jelas dibuat untuk kepentingan penguasa yang berkolaborasi dengan komplotan penggemplang pajak. Dengan RUU tersebut, pengemplang pajak diampuni dengan syarat modal besar dikembalikan ke dalam negeri. Sebuah alasan yang terkesan mulia, yakni untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan rakyat. Padahal sejatinya telah mengubah kejahatan menjadi legal! Sebuah kebijakan ambigu.

Sungguh sangat tidak adil. Para penggemplang pajak—yang bahkan mungkin saja juga koruptor kakap—yang seharusnya dihukum berat justru diampuni, bebas dari pidana, uang rampok jadi sah milik pribadi, dirahasiakan lagi! Sedangkan rakyat miskin dipaksa taat dan bayar pajak. Sugguh kebijakan yang sangat tidak adil ditengah-tengah negara digerogoti koruptor, dan ketika rakyat digenjot untuk membayar pajak. Pada saat yang sama pemerintah juga semakin mudahnya mengobral kekayaan alam dan barang tambang dengan harga murah (pajak ringan) pada investor asing! Inikah cara memandirikan bangsa dan cara menyelamatkan negara dari keterpurukan?

Tax Amnesty ini justru mengorek luka masa lalu negara ini. Bahkan penguasa terkesan memiliki niat terselubung untuk menutupi kasus-kasus korupsi seperti korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada 1998. Dari pelbagai sumber disebut bahwa total dana BLBI adalah Rp600 triliun yang diberikan pada perbankan pasca krisis moneter sampai oktober 2003. Alasannya karena perbankan merupakan pondasi ekonomi negara yang berdampak langsung kepada rakyat. Alasan serupa kembali digunakan untuk mengampuni para penggemplang pajak, yakni agar dananya dapat digunakan membangun infrastruktur yang akan dimanfaatkan rakyat. Selalu rakyat yang menjadi alasan luhurnya, menutupi akal bulus korupsi dan kejahatan lain yang menyertainya.

Dari Rp600 triliun itu, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPPN) sudah mengembalikan Rp 152, 4 triliun. BLBI hanya dinikmati oleh segelintir orang saja—terdapat 27 orang buron, sisa 26 pasca ‘ditangkapnya’ Samadikun Hartono—yang sampai saat ini masih berkeliaran menikmati harta jarahan dari negara.

Tax Amnesty seolah ingin menjadi karpet merah menyambut kepulangan para pelaku kejahatan, mungkin termasuk pihak-pihak yang terlibat penyalahgunaan dana BLBI tersebut. Semoga tidak demikian. (adj)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories