Wasekjen MUI: Mempromosikan Homoseksual Adalah Keharaman

wakil-ketua-majelis-ulama-indonesia-mui-tengku-zulkarnaen-_130905141032-172

Wasekjen MUI: Mempromosikan Homoseksual Adalah Keharaman

Mustanir.com – Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI, Teungku Zulkarnain, melarang pihak-pihak yang membuat, menyampaikan, dan menggunakan emoticon atau stiker bernuansa lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

“Kalau homoseksual haram, mempromosikannya juga haram,” katanya kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (11/2).

Sebaliknya, ia menambahkan, jika shalat itu wajib, dengan mempromosikannya adalah sebuah kebaikan. Selain melanggar norma agama, perilaku LGBT juga melanggar hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan, LGBT juga melanggar Pasal 29 ayat 2 UUD 45, yakni negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sedangkan di UUD 1945 Pasal 29 ayat 1, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Apa agama yang membolehkan LGBT itu? Itu merusak agama,” katanya menegaskan.

Zulkarnain mengingatkan, Indonesia adalah negara religius dan perilaku LGBT dapat merusak. Apalagi, Islam melarang dengan keras adanya homoseksual dan perzinaan. (rol/adj)

Komentar Mustanir.com

Homoseksual adalah dosa besar yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth alayhi salam, yang di adzab oleh Allah ‘azza wa jalla dengan dibaliknya bumi tempat mereka berpijak. Tentu dalam Islam, sudah jelas dan pasti, perilaku kaum terlaknat tersebut diketahui bukan untuk diikuti.

Jika saat ini perilaku kaum Sodom itu kemudian muncul kembali maka ada tugas amar ma’ruf nahi munkar bagi kaum muslimin. Dengan melakukan dakwah tentang dosa mereka. Serta memberikan solusi atas munculnya perilaku menyimpang tersebut, yakni akibat sistem kehidupan yang jauh dari Islam.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories