Wiranto Mengaku Prihatin atas Reaksi Masyarakat Membela Eksistensi Hizbut Tahrir
Wiranto Mengaku Prihatin atas Reaksi Masyarakat Membela Eksistensi Hizbut Tahrir
MUSTANIR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mengklaim, keputusan pemerintah membubarKan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tidak diambil sembarangan. Wiranto menyebut keputusan tersebut sudah dipertimbangkan sebelumnya, dan pemerintah sudah mengantongi banyak bukti.
Kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2016), ia menyebutkan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam, jika ada ormas yang kegiatannya mengancam Pancasila dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekalipun ormas tersebut sudah berbadan hukum.
Kata Wiranto, HTI adalah ormas yang sudah dilarang keberadaannya di banyak negara, karena alasan yang serupa.
Wiranto juga menegaskan, kebijakan pembubaran HTI antara lain untuk melindungi negara, dan segenap rakyat Indonesia. Oleh karena itu menurutnya semua pihak seharusnya mendukung kebijakan pemerintah itu.
“Saya sungguh prihatin, tatkala tren untuk bela membela ini muncul, sehingga terjadi benturandi masyarakat, dan itu tidak betul,” terangnya.
Ia menyebut upaya pemerintah untuk memberantas HTI masih terus dilakukan. Namun Wiranto enggan menjelaskan langkah-langkah hukum yang sudah dilakukan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI, sesuai Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang ormas.
Dalam UU ormas, diatur bahwa untuk membubarkan ormas yang memiliki status hukum resmi, dilakukan melalui pelayangan surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika langkah awal itu tidak berhasil, selanjutnya pemerintah bisa mencabut pendanaan ormas tersebut, lalu melayangkan surat larangan kegiatan.
Langkah berikutnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meminta rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Bermodal rekomendasi itu, Kemenkumham lalu mengirimkan permohonan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mendaftarkan permohonan pembubaran ormas tersebut ke pengadilan setempat. Setelahnya, sidang pun digelar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, mengaku belum menerima surat peringatan dari pemerintah.
Selama lebih dari 20 tahun berdiri, HTI tidak pernah menerima masukan, kritikan atau bahkan peringatan dari pemerintah. (tribunnews.com, 16/5/2017)
Komentar Mustanir.com
- HTI membina umat membangun kesadaran politik membongkar konspirasi penjajah, tanggap darurat Aceh, Garut, banjir Jakarta, Kasus freeport, Timor Leste, dll.
- Penegakkan syariah dan khilafah tidak bertentangan dengan Pancasila, justru sesuai dengan sila ke 1.
- HTI tidak menggunakan jalan kekerasan, Aksi-aksi senantiasa dilakukan secara intelektual dengan damai.
- HTI mengajak kepada perubahan Indonesia yang lebih baik, bertentangan dengan pejabat dan penguasa yang korup yang malah dilindungi.